https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

1 April, tarif listrik tahap II naik 4,3% – terasberita9

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

1 April, tarif listrik tahap II naik 4,3%

1 April, tarif listrik tahap II naik 4,3%

Bintang Pos, surabaya – Pemerintah akan segera menggulirkan kenaikan tarif tenaga listrik (TTL) tahap kedua sebesar 4,3 persen pada 1 April 2013 mendatang, meski sejumlah golongan terutama industri menentang kenaikan  tersebut.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jarman mengatakan bahwa kenaikan tersebut merupakan kenaikan tahap dua tahun ini yang sebelumnya kenaikan TTL tahap pertama telah dilakukan pada 1 Januari 2013 sebesar 15 persen.

“Iya, 1 April nanti kita tetap akan naikan tarif listrik periode kedua, yakni sebesar 4,3 persen,” kata dia ketika dihubungi di Jakarta, Minggu (24/3/2013).

Menurut dia, hal itu sejalan dengan keputusan bersama antara pemerintah dengan DPR yang telah menyetujui dana subsidi listrik tahun 2013 sebesar Rp78,63 triliun. Adapun hitungan subsidi diperoleh dengan asumsi kenaikan TTL tahap kedua yang telah ditentukan dengan pengecualian kelompok pelanggan dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA.

Dia juga menjelaskan, walaupun beberapa pihak, seperti industri sampai saat ini keberatan dengan kenaikan TTL berkala tersebut, namun akan tetap dilanjutkan lantaran pemberlakukan tahap pertama berjalan lancar dan tidak ada keterlambatan pembayaran.

“Ya memang mereka  masih keberatan, tapi buktinya sampai saat ini tidak ada tunggakan pembayaran khususnya dari industri, semuanya berjalan lancar-lancar saja,” ungkapnya.

Jarman menambahkan, dampak kenaikan TTL tahap pertama pada 1 Januari 2013 terhadap inflasi sangat kecil, hanya 0,3 persen.  “Dimana tahun ini, total kenaikan 15 persen tarif listrik secara berkala, dampak inflasinya hanya sebesar 0,3 persen saja,” kata dia.

Menurut dia, jika kenaikkan TTL  bertahap kedua tahun ini sangat membebani industri, maka pemerintah menganjurkan kalangan industri agar berbicara kepada PLN untuk melakukan pencicilan pembayaran tagihan listrik. “Kalau berat bagi industri kan bisa dicicil, tinggal bicara dengan PLN saja,” ucapnya.

Seperti diketahui, tahun ini pemerintah melakukan kebijakan kenaikan tarif listrik sebesar 15 persen, namun dilakukan secara bertahap yakni per triiwulan sebesar 4,3 persen. Kenaikan tahap I sudah dilakukan pada 1 Januari lalu dan tahap kedua akan dilakukan pada 1 April mendatang.

Kenaikan tarif listrik ini tidak berku bagi pelanggan rumah tangga dan industri kecil dengan daya 450 VA dan 900 VA, sementara beberapa golongan seperti mal dan hotel tidak mendapatkan subsidi listrik lagi dari pemerintah.

Golongan mengalami kenaikan tarif paling tinggi dibandingkan golongan listrik lainnya. Hal tersebut karena empat golongan ini tidak lagi memperoleh subsidi listrik dari negara, antaralain golongan pelanggan Rumah Tangga Besar (R-3 dengan daya 6.600 Volt Amper ke atas), contohnya rumah mewah mengalami kenaikan 9,62 persen, naik dari Rp1.195 per Kwh menjadi Rp1.310/Kwh

Pelanggan Bisnis Menengah (B-2 dengan daya 6.600 Va sampai dengan 200 kVa), contoh hotel berbintang 3 ke atas, kantor perbankan, restoran besar, kenaikannya sebesar 8,23 persen dari Rp1.216 per Kwh menjadi Rp1.315 per Kwh.

Pelanggan Bisnis Besar (B3, dengan daya diatas 200 kVa), contohnya, shopping center atau mal, hotel bintang 4, hotel bintang 5, taman hiburan dan rekreasi komersial, stasiun televisi swasta, kenaikannya sebesar 10,26 persen dengan tarif naik dari Rp 975 per Kwh menjadi Rp1.076 per Kwh.

Pelanggan kantor pemerintah sedang (P1 daya 6.600 Va sampai dengan 200 kVa), contoh kantor pemerintah dan pemerintah daerah mengalami kenaikan 3,69 persen dari Rp1.220per Kwh menjadi Rp1.265 per Kwh. (snd-kba)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *