https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

June 14, 2022 – terasberita9

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Bupati KH Salwa Arifin Berharap Pegawai PPPK Berikan Pelayanan Terbaik

Bupati KH Salwa Arifin Berharap Pegawai PPPK Berikan Pelayanan Terbaik

Terasberita9.com, Bondowoso – Sebanyak 565 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah Kabupaten Bondowoso menerima SK Tahap I dari Pemerintah Kabupaten setempat di Aula Ballroom Hotel Ijen View, Selasa (14/6/2022).

Secara simbolis SK tersebut diserahkan oleh Bupati kepada pegawai yang lolos verifikasi.

Hadir dalam acara, Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin, Inspektur, Ahmad, Kepala BKPSDM, Asnawi Sabil dan ratusan Pegawai PPPK.

Menurut KH Salwa , pegawai yang telah lolos verifikasi adalah pegawai yang terpilih untuk memberikan layanan publik yang bermutu, maka dari hal itu pegawai diminta untuk menunjukkan dedikasi dan loyalitas dalam bekerja.

“Teruslah memperbaiki diri dan mengembangkan potensi karena tugas dan tanggung jawab yang diemban kedepan akan semakin berat,” ungkap KH Salwa dihadapan ratusan Pegawai.

Dikatakannya, penjaringan PPPK itu telah dilakukan secara transparan dan terbuka melalui System Computer Asissted Test (CAT) UNBK sehingga bisa dipastikan telah bebas dari praktik yang tidak baik.

Terlebih ungkap KH Salwa Bupati, para peserta telah mengikuti seleksi secara ketat melalui sistem.

Oleh karena itu, KH Salwa berharap kepada seluruh Pegawai yang telah menerima SK agar menjalankan amanah yang diberikan.

“Jalankan amanah dan tanggung jawab saudara secara profesional, baik dalam pengabdian secara profesi maupun nelayani masyarakat,” paparnya.

Ditempat yang sama, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM), Asnawi Sabil memaparkan, penyerahan SK kepada PPPK tersebut merupakan tahap I, dimana nantinya setelah tahap I selesai akan dimulai lagi proses penyerapan SK tahap II.

“Ini penyerahan SK PPPK tahap I, kita melalui tahapan – tahapan, tidak akan lama lagi tahap ke II segera terealisasi,” tutupnya. bond

Hewan Terkena Penyakit Mulut dan Kuku Berat Tak Sah untuk Kurban

Hewan Terkena Penyakit Mulut dan Kuku Berat Tak Sah untuk Kurban

Terasberita9,Jakarta – Ketua Bidang Fatwa MUI Kota Depok, Jawa Barat Encep Hidayat menjelaskan terkait hukum berkurban dengan hewan yang terkena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), jika gejala ringan masih sah, namun jika bergejala berat tidak sah.

“Penjelasan ini juga sudah tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Wabah PMK,” kata Encep Hidayat dalam keterangannya di Depok, Selasa, 14 Juni 2022.

Encep menjelaskan hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Sedangkan hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat, seperti melepuh pada kuku hingga terlepas dan atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

Namun, untuk hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban pada tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah, hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

Selanjutnya, kata Encep, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah, bukan hewan kurban.

Encep menjelaskan untuk pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.(Tmp)

Kisah Warga Sumenep Laporkan Rencana Transaksi Narkoba

Kisah Warga Sumenep Laporkan Rencana Transaksi Narkoba

Terasberita9,Madura-Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, ditangkap aparat Polres Sumenep saat hendak mengedarkan barang terlarang itu di wilayah hukum setempat.

Selain menangkap tersangka, Tim Narkoba Sumenep juga menyita barang bukti sebanyak 9,74 sabu-sabu siap edar.

“Penangkapan terhadap pengedar dilakukan Sabtu (11/06), sekira pukul 14.00 WIB. Di sebuah rumah kosong, Desa Matanair Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep,” ujar Kepala Seksi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti di Sumenep, Senin (12/6/2022).

Aparat Polres Sumenep mengamankan pengedar narkoba yang berinisial NH (23), warga Desa Kapong, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan. Selain NH, polisi juga menangkap SH (36) yang juga merupakan warga Desa Kapong.

“SH ini teman si NH ini yang juga merupakan pengedar narkoba asal Pamekasan,” jelas Widi, dikutip dari Antara.

Sementara ini, barang bukti yang berhasil disita petugas adalah 1 (satu) poket/kantong plastik klip ukuran sedang, 2 (dua) unit telepon seluler, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna ungu kombinasi hitam bernomor polisi M-3707-A.

Kasi Humas Polres AKP Widiarti mengungkapkan, keberhasilan petugas menangkap pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Pamekasan di Kabupaten Sumenep berawal dari informasi masyarakat.

Saat itu, kata dia, ada warga yang mengirim pesan ke nomor seluler Polres Sumenep yang menginformasikan bahwa akan ada transaksi sabu-sabu di salah satu rumah warga di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.

“Saat menerima informasi itu, petugas langsung menerjunkan tim ke lokasi yang dimaksud di pesan singkat tersebut,” tutur Widi, sapaan akrab AKP Widiarti.

Di lokasi, aparat Polres Sumenep mendapati warga asal Pamekasan dan langsung melakukan penggerebekan.

Saat digeledah, ditemukan barang bukti sabu di lantai rumah di Desa Matanair dengan berat kotor 9,74 gram.

Tersangka NH dan SH dikenai Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(Mrd)

MAUWH Bahrul Ulum Membuka Beasiswa Bagi Kader Nahdlatul Ulama (NU).

MAUWH Bahrul Ulum Membuka Beasiswa Bagi Kader Nahdlatul Ulama (NU).

Terasberita9,Jombang-Madrasah Aliyah Unggulan KH Abd Wahab Hasbullah (MAUWH) Tambakrejo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang telah membuka beasiswa bagi kader Nahdlatul Ulama (NU).

Ustadz Faizun, Kepala MAUWH menjelaskan, beasiswa itu dibuka untuk kader NU di seluruh Indonesia, 100 persen gratis biaya pendidikan. Biaya pendidikan yang dimaksud di antaranya adalah biaya belajar seperti SPP dan pembiayaan pendidikan lainnya.

“Karena memang faktanya, misalnya ya, ada yang bukan program kader NU ketika meminta keringanan itu ya biaya belajar, seperti SPP dan sebagainya,” jelasnya kepada NU Online Jombang (12/6/2022).

Sementara biaya yang berbentuk barang atau materi, seperti seragam sekolah atau buku menjadi tanggungjawab wali murid. Hal itu menurut Ustadz Faizun sudah lazim.

“Seragam yang dipakai siswa sehari-hari ke sekolah dan buku itu mengikuti kebutuhan siswa, jika dirasa cukup dengan mencatat ya berarti tidak usah membeli,” imbuhnya Ustadz Faizun.

Menurut Ustadz Faizun, yang terpenting adalah jaminan bahwa keberlangsungan pendidikan dan pembelajaran siswa-siswi itu sudah ada kepastian, bahwa MAUWH menanggung 100 persen biaya pendidikan.

“Dan itu yg kami berikan, kenapa 100 persen tentu kami memberikan keringanan semaksimal mungkin kepada calon kader NU atau wali murid,” tegasnya.

Alur Mendapatkan Beasiswa

Ia menambahkan, calon penerima beasiswa harus melewati beberapa cara, di antaranya meminta surat rekomendasi ke ketua ranting NU, Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), atau Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU).

“Setelah calon penerima beasiswa mendapatkan surat rekomendasi, surat itu dikirim ke MAUWH Bahrul Ulum. Madrasah akan memverifikasi surat-surat rekomendasi yang telah masuk,” tambahnya.

Jika surat rekomendasi tersebut sudah diverifikasi atau sudah memenuhi syarat, maka calon penerima beasiswa diminta untuk melengkapi syarat-syarat berikutnya seperti fotocopy Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Surat Keterangan Lulus (SKL), dan sebagainya.

“Jika sudah, maka akan dilakukan verifikasi ulang dan bagi yang memenuhi syarat langsung diterima sebagai beasiswa kader NU,” lanjutnya.

Tapi, lanjutnya, karena kuota hanya 40 orang, maka nanti nilai yang tertera di SKL dan lokasi atau wilayah menjadi pertimbangan.

“Jika pendaftar melebih kuota, kami tawarkan beasiswa 50 persen atau seperti apa nanti. Yang pasti kami pertimbangkan upaya yang sudah dilakukan oleh para calon penerima beasiswa itu,” pungkasnya.(NUo)