https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

September 2022 – Page 4 – terasberita9

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Pemkab Gelar Tasyakuran Empat Tahun Kepemimpinan Bupati-Wakil Bupat

Pemkab Gelar Tasyakuran Empat Tahun Kepemimpinan Bupati-Wakil Bupat

Terasberita9.com, Bangkalan – Rasa syukur dan terima kasih disampaikan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron dan Wakil Bupati Bangkalan Drs Mohni MM dalam acara tasyakuran memperingati empat tahun kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan bersama jajaran Forkopimda, Alim Ulama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Mahasiswa, serta seluruh Kepala Desa se Bangkalan di Pendopo Agung.

Bupati mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua yang sudah membantu, dan mengawal masyarakat dalam mewujudkan Bangkalan Sejahtera.

“Terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada semua yang selama ini terus mengantarkan kami dan masukan membantu kami mengawal masyarakat untuk menuju kesejahteraan,” katanya.

Dijelaskan Bupati, dengan dukungan tersebut membuat pihaknya dalam melaksanakan pekerjaan sampai saat ini tidak terasa bisa mewujudkan visi-misi Bangkalan Sejahtera. Selain itu, Bupati juga menyampaikan permohonan maaf apabila sampai saat ini ada harapan yang belum bisa terwujudkan, disebabkan pada sebagian dari masa kerja terjadi pandemi Covid-19. Hal itu sangat berpengaruh terhadap semua kebijakan, karena semua anggaran direfocussing dalam penanggulangan pandemi.

Ditambah lagi, adanya kasus PMK sangat berdampak pada tercapainya tujuan program dan kegiatan yang ditetapkan karena harus melakukan penyesuaian-penyesuaian perencanaan dan penganggaran untuk menangani kedua kasus tersebut.

“Menyadari kesulitan yang dihadapi masyarakat pasca pandemi dan kasus PMK, kami selalu rajin turun langsung sekedar untuk silaturahmi dan memberi penguatan moril kepada masyarakat khususnya masyarakat miskin yang terdampak langsung, Semua ini dilakukan semata-mata agar masyarakat merasakan kehadiran Pemerintah dalam kesulitan yang dihadapi,” ungkap Bupati.

“Oleh karena itu pada kesempatan ini saya atas nama pribadi bersama Pak Mohni juga atas nama Pemerintah Kabupaten Bangkalan menyampaikan ucapan permintaan maaf yang sebesar-besarnya manakala selama kurun waktu 4 tahun ini ada hal-hal yang kurang berkenan di hati masyarakat,” imbuhnya.

Selain kegiatan tasyakuran, acara juga dikemas dengan santunan anak yatim dan silaturrahim dengan Korem 084/Bhaskara Jaya. pemk

Gedung Rumah Aman Berdiri, Pemkab Terus Upayakan Fasilitas Penunjang

Gedung Rumah Aman Berdiri, Pemkab Terus Upayakan Fasilitas Penunjang

Terasberita9.com, Bangkalan – Gedung Rumah Aman di Kelurahan Bancaran, Kecamatan Kota, Bangkalan, sudah berdiri. Gedung itu nantinya akan dipakai untuk perlindungan terhadap anak dan perempuan korban kekerasan.

Setelah gedung berdiri, pemerintah masih harus terus menyediakan fasilitas penunjang.

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Rehabilitasi Dinas Sosial (Dinsos) Bangkalan, Ahmad Riadi menjelaskan masih banyak sarana perlengkapan yang belum disediakan, seperti meja, kursi hingga tempat tidur.

“Agar lebih nyaman ditempati, kami masih akan mengupayakan sarana dan prasarana. Seperti tempat tidur masih dua, kita akan tambah lagi,” katanya.

Dalam memenuhi sarana yang masih kurang di gedung rumah aman, pihaknya akan menganggarkan kembali pada 2023 sebesar Rp 100 juta. Dia berharap rumah aman dapat dimanfaatkan dengan baik dalam memberikan pendampingan korban kekerasan.

“Mudah-mudahan rencana untuk penambahan sarana ini dapat disetujui oleh legislatif,” harapnya.

Dia menuturkan rumah aman sementara ini hanya bisa digunakan untuk korban dan pelaku kekerasan. Sedangkan untuk Anak Jalanan (Anjal) masih belum bisa. Sebab, kondisi gedung dan ruangan yang masih belum memadai.

“Untuk Anjal dan korban kekerasan kita tempatkan terpisah. Rumah aman hanya untuk korban kekerasan,” kata dia. pemk

Berkas perkara illegal Mining dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Pasuruan

Berkas perkara illegal Mining dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Pasuruan

Terasberita9.com, Pasuruan – Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara illegal mining di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil. Kasus ini ditangani Bareskrim sejak 2021, hingga menetapkan AT yang merupakan bos tambang pasir dan batu sebagai tersangka.

 

Kasi Intel Kejari Bangil, Jemmy Sandra, membenarkan pelimpahan berkas tersebut. Demikian pula dengan pelimpahan tersangka.

 

“Kami telah menerima tersangka dan barang bukti dan kemudian kita tahan selama 20 hari di Rutan Bangil. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi hilangnya barang bukti,” jelas Jemmy, Jumat (23/9/2022).

 

Jemmy juga mengatakan penyerahan barang bukti dihadiri Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Agung RI dan sejumlah penyidik dari Bareskrim Mabes Polri. Barang bukti dalam perkara ini adalah 27 dum truk dan dua Stonecrusher.

 

Saat ini semua barang bukti dititipkan di Rubasan karena jumlahnya yang banyak. Setelah ini, penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bangil untuk bisa disidangkan.

 

Dalam kasus ini, kata Jemmy, tersangka diduga kuat dengan sengaja melakukan penambangan tanpa izin di Desa Bulusari. Aktivitas penambangan liar itu mengakibatkan kerusakan dan mencemari lingkungan.

 

AT diduga melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Juga UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dalam ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. bjm

Akses keterbukaan informasi publik siap dibuka KPU Jatim

Akses keterbukaan informasi publik siap dibuka KPU Jatim

Terasberita9.com, Surabaya – Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur menyatakan siap membuka akses keterbukaan informasi publik terkait penyelenggaraan tahapan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.

Ketua KPU Jatim Choirul Anam menegaskan lembaga penyelenggara pemilu wajib memberikan akses keterbukaan informasi kepada publik.

“Ada tiga nafas utama di KPU, yakni integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas. Akuntabilitas dapat diwujudkan salah satunya dengan transparansi,” katanya melalui keterangan pers yang diterima di Surabaya, Jumat.

Menurutnya, menjaga akuntabilitas menjadi sarana membangun Pemilu yang legitimate melalui upaya membangun kepercayaan kepada publik.

“Partisipasi publik tidak bisa dibangun secara instan, harus menggunakan kerja terukur,” ujarnya.

Untuk itu, Anam mengimbau kepada KPU Kabupaten/Kota di wilayah Jatim untuk membuka seluas-luasnya informasi, termasuk soal serapan anggaran.

Imbauan tersebut salah satunya disampaikan melalui kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang digelar di lingkungan KPU Kabupaten/ Kota se- Jatim yang berlangsung selama dua hari, 22 – 23 September 2022, di Gresik.

Anam menjelaskan kegiatan bimtek ini dilaksanakan sebagai bentuk evaluasi dan peningkatan pengelolaan, serta penyamaan persepsi terkait keterbukaan informasi publik di lingkungan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se- Jatim.

“Pada sesi berikutnya dijadwalkan akan disampaikan materi terkait evaluasi penyusunan daftar informasi publik serta klasifikasi informasi publik oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur,” katanya.

Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah hadir di hari pertama penyelenggaraan bimtek, kemarin.

Dia berharap forum ini menjadi awal yang baik bagi KPU dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu 2024.

“Mudah-mudahan dengan diselenggarakan bimtek ini, penyelenggaraan KPU dalam keterbukaan informasi publik semakin membuka wawasan kepada masyarakat bahwa tidak ada lagi hal-hal yang disembunyikan. Saya berharap KPU Jatim selalu menjadi yang terbaik,” ucap Aminatun. ant

Hakim Agung Sudrajat diminta kooperatif dan datang ke KPK

Hakim Agung Sudrajat diminta kooperatif dan datang ke KPK

Terasberita9.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hakim Agung Sudrajat Dimyati dan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Selain Sudrajat dan Elly, KPK juga menetapkan delapan orang lain sebagai tersangka.

 

Total terdapat 10 tersangka dalam kasus itu. Di antaranya Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, PNS MA Redi (RD); dan PNS MA Albasri (AB). Kemudian, Yosep Parera (YP) selaku pengacara, Eko Suparno (ES) selaku pengacara, serta dua debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

 

KPK baru melakukan penahanan terhadap enam tersangka. Empat pihak lainnya, termasuk Hakim Agung Sudrajat Dimyati diimbau untuk kooperatif menyerahkan diri ke KPK.

 

”Sekarang ada enam tersangka yang sudah kita amankan dan langsung kita tahan. Empat kita perintahkan sebagaimana undang-undang, mereka bisa hadir,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/9).

 

Firli meminta empat tersangka yang belum ditahan yakni Sudrajat, Redi, Ivan Dwi Kusuma, dan Heryanto, untuk kooperatif mendatangi KPK. Hal itu dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan.

 

”Pasti kalau tidak (kooperatif) kita akan melakukan pencarian dan kita akan melakukan penangkapan,” tegas Firli.

 

KPK baru melakukan penahanan terhadap Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera, dan Eko Suparno. Penahanan mereka dilakukan di rumah tahanan berbeda untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 23 September sampai dengan 12 Oktober 2022.

 

”Elly Tri Pangestu dan Desy Yustria ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih. Sementara Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera dan Eko Suparno ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat,” ucap Firli.

 

Dalam konstruksi perkara itu, KPK menduga Hakim Agung Sudrajat Dimyati menerima suap terkait kepengurusan perkara di MA melalui Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu senilai Rp 800 juta. Penerimaan uang itu diduga suap terkait upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

 

Permohonan kasasi itu bermula dari pada proses persidangan di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, Heryanto dan Eko belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum kasasi pada MA. Pada 2022, dilakukan pengajuan kasasi oleh Heryanto dan Ivan Dwi dengan masih memercayakan Yosep dan Eko sebagai kuasa hukum.

 

”Dalam pengurusan kasasi ini, diduga YP dan ES melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan Majelis Hakim yang nanti bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES,” ungkap Firli.

 

Pegawai MA yang bersedia dan bersepakat dengan Yosep dan Eko yaitu Desy Yustria dengan pemberian sejumlah uang. Desy selanjutnya turut mengajak PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie dan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.

 

Desy dkk diduga sebagai representasi Sudrajad dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA. ”Terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada majelis hakim berasal dari HT (Heryanto Tanaka) dan IDKS (Ivan Dwi),” papar Firli.

 

Jumlah uang yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko kepada Desy sebesar SGD 202.000 atau senilai Rp 2,2 miliar. Kemudian oleh Desy Yustria membagi lagi, dengan pembagian, Desy menerima sekitar Rp 250 juta, Muhajir Habibie menerima sekitar Rp 850 juta, Elly Tri Pangestu menerima sekitar Rp 100 juta, dan Sudrajad menerima sekitar Rp 800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri.

 

Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan Yosep dan Eko pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi yang sebelumnya menyatakan koperasi simpan pinjam Intidana pailit. ”KPK menduga DY dkk juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Mahkamah Agung dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” ujar Firli.

 

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 atau pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri, sebagai penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf c atau pasal 12 huruf a atau b jo pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. jp

12 ton beras disediakan Pemkot Kediri untuk operasi pasar

12 ton beras disediakan Pemkot Kediri untuk operasi pasar

Terasberita9.com, Kediri – Pemerintah Kota Kediri menyediakan 12 ton beras yang dijual dalam operasi pasar bekerja sama dengan Bulog Subdivre setempat guna menekan inflasi setelah kebijakan naiknya harga bahan bakar minyak (BBM).

“Kami siapkan di termin pertama ini 12 ton untuk delapan titik. Jadi, setiap pekan ada dua titik, lokasinya berganti-ganti,” kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri Salim Darmawan, Kamis.

Ia mengatakan operasi pasar itu khusus untuk komoditas beras. Setiap titik operasi pasar disediakan beras sebanyak 1,5 ton.

Pihaknya mengungkapkan kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk intervensi. Setelah adanya kebijakan kenaikan harga BBM, beras juga menyumbang inflasi yang cukup signifikan.

“Jadi, setelah ada kebijakan itu kami antisipasi inflasi di daerah. Pada Agustus, beras menjadi kontribusi inflasi nomor tiga di Kediri. Naiknya tidak banyak, tapi dikonsumsi besar. Dampaknya inflasi terasa,” kata dia.

Salim menambahkan beras yang dijual ini adalah hasil kerja sama dengan Bulog Subdivre Kediri. Komoditas beras yang dijual adalah jenis medium dengan harga Rp8.300 per kilogram.

Menurut Salim, harga beras ini jauh lebih murah ketimbang harga beras di pasaran yang mencapai sekitar Rp9.500 per kilogram untuk jenis beras kualitas medium.

Untuk saat ini, pihaknya masih fokus dengan komoditas beras ketika menyelenggarakan pasar. Jika selanjutnya dari hasil evaluasi ada komoditas yang menyumbang inflasi cukup besar, akan dipertimbangkan untuk menjual komoditas lain saat operasi pasar.

Lokasi untuk operasi pasar juga berbeda-beda, namun mayoritas di kantor kelurahan. Salah satunya di Kelurahan Sukorame, Kota Kediri. ant

Pemkab Magetan ajak warga makan ikan sejak dini guna cegas stunting

Pemkab Magetan ajak warga makan ikan sejak dini guna cegas stunting

Terasberita9.com, Magetan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan bekerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur mengajak masyarakat di wilayah setempat untuk membudayakan makan ikan sejak dini sebagai upaya penyediaan pangan yang sehat dan pemenuhan gizi keluarga untuk mencegah stunting.

“Tingkat konsumsi ikan di Magetan tergolong masih rendah, rata-rata masih sekitar 26,56 kilogram per kapita per tahun,” ujar Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magetan Nur Haryani dalam sosialisasi dan gerakan gemar makan ikan di Kecamatan Panekan, Magetan, Jawa Timur, Kamis.

Melihat data tersebut, kata dia, Kabupaten Magetan berada di peringkat ketiga dari bawah untuk angka konsumsi ikan di Jawa Timur.

“Dengan demikian, memang harus kita motivasi masyarakat Magetan untuk makan ikan,” kata Nur Haryani.

Melihat masih rendahnya konsumsi makan ikan di Magetan, Dinas Peternakan dan Perikanan terus membuat terobosan dan upaya untuk merangsang kebiasaan warga makan ikan.

Dinas terus mengimbau masyarakat, khususnya ibu-ibu untuk mengolah ikan menjadi produk makanan yang disukai anak-anak.

“Ini penting karena adanya kecenderungan anak zaman sekarang lebih suka mengonsumsi produk makanan cepat saji yang ada di pasaran,” katanya.

Oleh karena itu, budaya makan ikan perlu disosialisasikan dan diupayakan, sehingga nantinya bisa menjadi kebiasaan dalam mengonsumsi ikan. Terutama menciptakan dan meningkatkan pola hidup sehat dan menggerakkan masyarakat khususnya di lingkungan keluarga untuk cinta makan ikan.

Koordinator Seksi Akses Pasar Promosi dan Lokasi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Farida mengapresiasi kegiatan sosialisasi gemar makan ikan yang dilakukan Pemkab Magetan.

“Saya berterima kasih kepada Disnakan Kabupaten Magetan atas kegiatan ini. Ke depannya bisa dialokasikan lagi kegiatan sosialisasi seperti ini tapi untuk anak-anak sekolah,” kata Farida.

Ia menjelaskan, gerakan gemar makan ikan juga membantu pemerintah dalam menurunkan angka stunting atau kasus kekerdilan anak di Indonesia, khususnya Magetan.

Dengan demikian, kampanye makan ikan harus terus dilakukan agar hal tersebut bisa menjadi budaya atau kebiasaan.

“Dengan terus menggemakan gemar makan ikan harapannya dapat mewujudkan generasi di masa mendatang yang berkualitas, sehat, cerdas, dan sejahtera,” katanya. ant

Bupati Hadiri Rapat Kerja APKASI Koordinator Jatim

Bupati Hadiri Rapat Kerja APKASI Koordinator Jatim

Terasberita9.com, Bangkalan – Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron menghadiri rapat kerja Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Koordinator Wilayah Jawa Timur tahun 2022 bertempat di Hotel Shangrila Surabaya, Rabu-Kamis (21-22 September 2022).

Dalam kesempatan itu Bupati mengatakan urgensi kerjasama antar daerah dikarenakan persoalan pembangunan tidak selalu dalam batas-batas administrasi. Sebagian besar bersifat lintas wilayah.

“Selain itu, pertumbuhan penduduk memberikan tekanan bagi Pemerintah Daerah untuk menyediakan infrastruktur dan pelayanan, pengembangan ekonomi, pengentasan kemiskinan dan kesenjangan pembangunan,” ujarnya.

Permasalahan yang lain kata dia yakni tidak semua daerah memiliki kapasitas memadai dalam menyelesaikan persoalan pembangunan secara komprehensif. Kawasan perkotaan tumbuh pesat baik karena pertumbuhan alami penduduk maupun migrasi desa-kota. Tidak hanya di metropolitan dan kota-kota besar tetapi juga kota-kota menengah dan kecil bahkan kawasan perkotaan di Kabupaten.

“Untuk itu perlunya kolaborasi dan kompetisi agar dikelola untuk memaksimalkan manfaat pengelolaan wilayah,” pungkasnya.

Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas PMD Provinsi Jawa Timur mewakili Gubernur Jawa Timur, Sekjen APKASI, Ketua APKASI Korwil Jawa Timur, Bupati dan Wakil Bupati se Jawa Timur. Nara sumber yang mengisi acara tersebut adalah Dr. Prabawa Eka Soesanta, S.Sos. M.Si (Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama Ditjen Bina Adwil Kemendagri) secara virtual dan Drs. Helmi Jamharis, MM (Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul). pemk

Dukung Terwujudnya Satu Data, Wabup Sambut Baik Program Regsosek 2022

Dukung Terwujudnya Satu Data, Wabup Sambut Baik Program Regsosek 2022

Terasberita9.com, Bangkalan – Wakil Bupati (Wabup) Bangkalan Drs Mohni MM menyambut baik rencana program Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang diselenggarakan secara menyeluruh di Indonesia. Program tersebut akan menjadi instrumen penting perlindungan sosial.

Menurutnya, program yang akan diselenggarakan pada Oktober 2022 tersebut akan mendata kondisi sosial ekonomi masyarakat secara riil. Sehingga akan didapatkan satu data nasional terkait sosial ekonomi masyarakat.

Wabup menambahkan penyelenggaraan satu data Indonesia terkait kondisi sosial ekonomi masyarakat memiliki fungsi yang sangat penting. Sebab hal itu akan menjadi dasar pemerintah dalam melaksanakan program perlindungan sosial, seperti program kesehatan, kewirausahaan, program investasi hingga pasar kerja.

“Dengan data yang jelas maka akan menjamin program pemerintah lebih efektif dan tepat sasaran,” jelasnya saat menghadiri rapat koordinasi daerah Regsosek di Bima & Zein Cafe.

Data Regsosek akan menjembatani koordinasi dan berbagi pakai data lintas lembaga dan lintas daerah. Hal itu untuk memastikan pemakaian data yang konsisten, menyediakan sistem dan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan, serta basis data lainnya hingga tingkat desa/kelurahan.

Guna suksesnya Regsosek 2022, Wabup mengimbau seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bangkalan untuk mendukung pendataan yang akan berlangsung.

“Kepada semua pihak saya minta untuk mendukung, membantu petugas supaya pendataan sesuai dengan fakta yang ada di lapangan. Kami berharap semua terus membangun sinergitas dan kolaborasi untuk pembangunan Kabupaten Bangkalan,” pungkasnya. jp

KUHP diubah, Wamenag beri tiga alasan

KUHP diubah, Wamenag beri tiga alasan

Terasberita9.com – Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi menilai, pembaharuan hukum pidana materil sangat diperlukan. Sebab, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku saat ini merupakan produk zaman kolonial Belanda yang sudah berlaku sejak tahun 1918, lebih kurang 104 tahun.

 

KUHP juga berasal dari sistem hukum kontinental (civil law sistem) yang dikenal dengan istilah wetbook van straf recht dan baru berlaku sebagai hukum positif di Indonesia berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 jo UU Nomor 73 Tahun 1958 yang diterjemahkan dengan istilah Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

 

Kitab undang-undang hukum pidana yang berlaku juga sangat dipengaruhi oleh ajaran individualisme, liberalisme dan individual rights. Sehingga dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila sebagai falsafah negara dan UUD 1945 sebagai aturan dasar atau Staat fundamental norm yang merupakan acuan dalam pembentukan sistem hukum nasional.

 

“Penerapan sistem hukum yang tidak berasal dari kandungan nilai-nilai masyarakat suatu bangsa merupakan suatu problem tersendiri. Sehingga sebagai bangsa kita menyadari dengan sungguh bahwa terdapat ketidakcocokan antara sistem hukum yang berlaku dengan nilai-nilai yang dihayati oleh anggota masyarakat bangsa,” kata Zainut, Kamis (22/9).

 

Menurut Zainut, saat ini RUU KUHP sudah masuk program legislasi nasional tahun 2019-2024, dan sudah menjadi prioritas untuk tahun 2022. Oleh karena itu, pembentukan RUU KUHP menjadi sangat penting untuk disempurnakan, menyesuaikan kebutuhan hukum dan dinamika saat ini.

 

“Setidaknya ada tiga alasan kuat KUHP harus dikakukan perubahan. Pertama, sudah ketinggalan zaman. Kedua, tidak adanya kepastian hukum. Ketiga, revisi KUHP diharapkan dapat memberi jaminan terhadap HAM seperti kebebasan berpendapat, dan berekspresi dengan batas tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

 

Pro dan kontra dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dianggap sebuah hal yang wajar. Diskursus yang berkembang pada prinsipnya bertujuan agar terbentuk peraturan perundang-undangan yang lebih baik dan implementatif yang merupakan karya dan produk anak bangsa sendiri.

 

“Proses penyusunan RUU KUHP telah diwarnai dengan diskusi-diskusi yang sangat intens dan panjang, sehingga Presiden memberikan arahan dan instruksi agar diadakan dialog publik, yang pada prinsipnya untuk mendapatkan masukan terkait substansi yang konstruktif dalam penyusunan RUU KUHP,” jelasnya. jp