https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

October 20, 2022 – terasberita9

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Hadiri Raker PWI Bangkalan, Wabup Harap dapat Melahirkan Inovasi Program Kerja Baru

Hadiri Raker PWI Bangkalan, Wabup Harap dapat Melahirkan Inovasi Program Kerja Baru

Terasberita9.com, Bangkalan – Wakil Bupati (Wabup) Bangkalan Drs Mohni MM menghadiri rapat kerja (Raker) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bangkalan di gedung Rato Ebuh. Raker yang dikemas dengan Diskusi Publik itu juga dihadiri oleh Forkopimda dan sejumlah pejabat lainnya.

Wabup memberikan apresiasi kepada PWI Bangkalan yang telah menggelar raker. Pihaknya juga berharap PWI Bangkalan harus tetap memberikan kritikan dan masukan untuk pembangunan kedepan.

“Pemerintah Kabupaten Bangkalan sebagai mitra pers siap untuk menerima masukan, kritikan dan saran yang sifatnya untuk membangun yang lebih baik lagi. Mari bersama-sama kita tuntaskan pembangunan Bangkalan demi mewujudkan masyarakat sejahtera,” kata Wabup.

Wabup mengatakan selama ini kerjasama insan pers dengan pemerintah daerah telah berjalan dengan baik. Wabup juga meminta peningkatan program kerja dengan melahirkan inovasi-inovasi baru. Untuk itu, Wabup minta PWI melahirkan program kerja yang dapat saling menguntungkan terutama kepada masyarakat.

“Kita berharap PWI Bangkalan dan Pemerintah Kabupaten Bangkalan senantiasa meningkatkan komunikasi dan kerjasama yang baik, sehingga menghasilkan program kerja yang saling menguntungkan” ujarnya. pemk

Bupati Lantik 156 Pejabat Struktural dan Fungsional

Bupati Lantik 156 Pejabat Struktural dan Fungsional

Terasberita9.com, Bangkalan – Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron melantik Pejabat Struktural dan mengukuhkan Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan. Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Agung Bangkalan, Kamis (20/10/2022).

Pelantikan dan Pengukuhan ini dipimpin langsung oleh Bupati Ra Latif. Wakil Bupati (Wabup) Drs Mohni juga turut hadir dalam acara tersebut.

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebanyak 156 pejabat dilantik dan dikukuhkan langsung oleh Bupati Bangkalan.

Dengan rincian Pejabat Struktural sebanyak 102 dan 54 sisanya merupakan Pejabat Fungsional.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan juga selaku juru bicara Bupati, Agus Eka Leandy mengatakan bahwa Pelantikan dan Pengukuhan ini telah sesuai dengan aturan dan kompetensi masing-masing yang bersangkutan.

Agus juga berharap para pejabat yang telah dilantik hari ini, kedepannya dapat segera menyesuaikan di bidang tugasnya dan langsung aksi kepada para pegawai, baik pegawai bawahan ataupun pegawai setaranya.

“Mutasi dan rotasi dalam sebuah instansi itu adalah hal yang wajar. Tujuannya untuk meningkatkan kinerja aparatur,” ujarnya.

Bupati juga berharap para pejabat yang baru dilantik segera melakukan adaptasi terhadap tugas pokok dan fungsi jabatannya serta membangun koordinasi komunikasi dan kerjasama efektif secara berjenjang.

“Tingkatkan motivasi dan semangat kerja sehingga tugas-tugas yang telah dipercayakan dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ciptakanlah suasana kerja yang kondusif dan pupuk kerjasama yang baik di antara pimpinan dan staf di lingkungan unit kerja saudara agar tugas-tugas yang menjadi tanggung jawab dapat dicapai dengan hasil maksimal,” katanya. pemk

Polda Metro tegaskan sesuai fakta hukum Irjen Teddy jadi tersangka

Polda Metro tegaskan sesuai fakta hukum Irjen Teddy jadi tersangka

Terasberita9.com – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menyangkal penetapan status tersangka terhadap dirinya. Dia menglaim tidak pernah mengkonsumsi dan menjual narkoba. Akan tetapi jajaran Polda Metro Jaya memiliki fakta hukum yang tidak kalah kuat.

 

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menegaskan, penyidik bekerja berdasarkan fakta hukum. Menetapkan seseorang sebagai tersangka tidak dengan cara sembarangan.

 

“Polda Metro Jaya bekerja sesuai dengan kebenaran hukum. Kemudian menggunakan fakta-fakta hukum yang ada di lapangan yang kita temukan, sehingga penyidik Polda Metro Jaya berkeyakinan terhadap penetapan tersangka beliau,” kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (20/10).

 

Zulpan menuturkan, penetapan tersangka Irjen Teddy Minahasa diikuti alat bukti yang cukup. Beberapa tahapan juga sudah dilalui sebelum penetapan tersangka.

 

“Penetapan tersangka ini sudah melalui proses yang panjang khususnya gelar perkara, pembuktian dengan minimal menggunakan dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP, dan ini sudah dimiliki oleh penyidik

 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Irjen Teddy Minahasa sudah ditempatkan penempatan khusus (patsus) Divisi Propam Polri, karena terlibat dalam kasus dugaaan peredaran narkoba.

 

Terjeratnya mantan kapolda Sumbar itu dalam penjualan narkoba bermula dari pengungkapan kasus oleh Polda Metro Jaya. Awalnya ditangkap tiga orang warga sipil. Setelah dikembangkan, diduga melibatkan oknum polisi berpangkat Bripka dan Kompol.

 

Setelah dikembangkan lagi, ditemukan keterlibatan perwira berpangkat AKBP. Hingga akhirnya bermuara kepada Teddy. “Atas dasar itu kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan memeriksa Irjen TM,” jelas Sigit.

 

Kini para warga sipil dan anggota polisi aktif itu pun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan salah satunya berpangkat AKBP, mantan kapolres Bukittinggi, Sumbar.

 

Atas perbuatannya, Teddy terancam Pasal 114 Ayat 3 Sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

 

Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa dirinya sudah berkali-kali meminta seluruh jajaran Polri tidak bermain-main dengan narkoba. ’’Siapa pun yang terlibat, tidak peduli pangkat dan jabatannya apa, pasti kita tindak tegas. Itu bagian komitmen kami untuk melakukan bersih-bersih di institusi Polri,’’ tegasnya. jp

Milenial Deklarasi Nyaleg PPP, Sekretaris PW AMK Jatim: Anak Muda Harus Jadi Subjek Politik

Milenial Deklarasi Nyaleg PPP, Sekretaris PW AMK Jatim: Anak Muda Harus Jadi Subjek Politik

Terasberita9.com, Gresik – Menyongsong pemilu legislatif 2024 mendatang, PPP Gresik sudah mempersiapkan generasi milenialnya untuk maju menjadi caleg PPP. Hal tersebut ditandai dengan Milenial Gresik yang mendeklarasikan untuk siap menjadi Bakal Calon Anggota Legeslatif (Bacaleg) PPP, di Ponpes Alkarimi, Dukun Kabupaten Gresik Rabu(19/10/2022)

Deklarasi kaum milenial untuk menjadi Bacaleg PPP Gresik ini disampaikan oleh H. Ach. Zainuddin,ST selaku Sekretaris PW AMK Jawa timur di hadapan H. Khoirul Huda, S.Ag ketua DPC PPP Gresik di tengah pertemuan tersebut.

Ketua Bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPC PPP Gresik, KH. Murtadho Nur, S.H menyampaikan bahwa pertemuan ini hanya di peruntukkan untuk dapil 7 dan akan dilaksanakan turba di dapil-dapil lain secara bergiliran dan terjadwal.

Sementara itu, H.Khoirul Huda, S.Ag dalam sambutannya menyampaikan bahwa keterlibatan pemuda di kancah politik akan membawa dampak besar bagi perubahan Indonesia ke arah yang lebih baik. Continue reading →

Kasus gagal ginjal misterius marak, dinkes Probolinggo larang masyarakat konsumsi obat sembarangan

Kasus gagal ginjal misterius marak, dinkes Probolinggo larang masyarakat konsumsi obat sembarangan

Terasberita9.com, Probolinggo – Seiring merebaknya kasus gangguan ginjal akut misterius belakangan ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo, menyarankan masyarakat untuk melakukan pencegahan atas kasus penyakit tersebut dengan tidak mengkonsumsi obat-obatan secara bebas, seperti paracetamol, tanpa resep dari tenaga kesehatan.

 

Hal itu disampaikan oleh Sub Koordinator Pengendalian Penyakit Menular Dinkes Kabupaten Probolinggo, dr. Dewi Vironica. Rabu (19/10/2022).

 

“Untuk sementara jangan konsumsi sembarang obat tanpa rekomendasi dari dokter atau tenanga kesehatan, salah satunya seperti paracetamol. Boleh digunakan kalau sudah mendapat anjuran dari tenaga kesehatan. Agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” ungkap dr. Dewi Vironica.

 

Dan ia menyebut, di Kabupaten Probolinggo, masih belum ditemukan penyakit gangguan ginjal akut misterius tersebut.

 

“Dan alhamdulillah, di Kabupaten Probolinggo, hingga saat ini masih belum ditemukan penyakit tersebut, dan semoga tidak ada yang terjangkit penyakit itu,” sambung dia.

 

Dewi mengemukakan, pihak Dinas Kesehatan juga akan memberikan surat edaran atau SE kepada seluruh apotek, seperti yang diinstruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bahwa semua apotek agar tidak menjual obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk cair untuk sementara waktu.

 

Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

 

“Jika anak mengalami demam, jangan lakukan pemberian obat sendiri secara bebas di rumah. Labih baik jika mengalami demam dikompres dengan air bersih atau dilakukan perawatan secara natural dulu. Jangan konsumsi obat sebelum ada anjuran dari dokter atau dari tenaga kesehatan,” kata Dewi.

 

Karena berdasarkan instruksi yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami, meminta agar para nakes tidak meresepkan obat dalam bentuk cair untuk sementara waktu.

 

“Di situ telah disampaikan, bahwa tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Dewi.

 

Sebagai informasi, berdasarkan data IDAI, terdapat 192 kasus gangguan ginjal akut misterius di 20 Provinsi hingga Selasa (18/10/2022). Data ini berasal dari cabang IDAI yang dia terima dan merupakan kasus kumulatif sejak Januari 2022.

 

“Dari itu, mari kita bersama-sama untuk melakukan pencegahan-pencegahan atas kasus gangguan ginjal akut misterius tersebut di Kabupaten Problinggo. Kami Dinas Kesehatan akan melakukan sosialisasi untuk pencegahan itu,” ucap Dewi Vironica. bjm

Tanggapan eksepsi Ferdy Sambo dan Putri akan disampaikan JPU hari ini

Tanggapan eksepsi Ferdy Sambo dan Putri akan disampaikan JPU hari ini

Terasberita9.com, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melaksanakan sidang pidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabat atau Brigadir J dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberataan (eksepsi) terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Kamis.

 

“Agenda sidang hari ini tanggapan JPU atas eksepsi dari penasehat hukum terdakwa,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto kepada ANTARA, saat dikonfirmasi Kamis.

 

Djuyamto menyebutkan, sidang mendengar tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan berlangsung pukul 09.30 WIB. Sidang dilaksanakan di ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di Jalan Ampera Raya.

 

“Sidang jam 09.30 WIB,” katanya.

 

Selain sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menggagendakan sidang pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf pada hari yang sama, pukul 09.30 WIB.

 

Sidang dilakukan paralel mengingat majelis hakim yang memimpin sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sama dengan sidang Ricky Rizal serta Kuat Ma’ruf.

 

“Persidangan tentu berurutan karena majelisnya sama,” kata Djuyamto.

 

Sebagaimana diketahui, sidang perdana Ferdy Sambo digelar Senin (17/10) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU. Setelah dakwaan dibacakan terdakwa melalui penasehat hukumnya menyampaikan nota keberatan atas dakwaan jaksa.

 

Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong mengatakan bahwa JPU menyusun surat dakwaan No.Reg.Perkara: PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 dengan tidak cermat dan menyimpang dari hasil penyidikan.

 

Sarmauli mengatakan bahwa dalam surat dakwaan tidak menguraikan peristiwa di Magelang, serta terdapat beberapa uraian yang dinilainya hanya bersandar pada keterangan satu saksi dan tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya.

 

Selain itu, ia juga mengatakan penuntut umum tidak cermat dalam menguraikan perihal apa yang melatarbelakangi keributan antara Brigadir J dan Kuat Ma’ruf pada 7 Juli 2022. Ia juga mengatakan surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum hanya berdasarkan asumsi serta membuat kesimpulan sendiri.

 

Oleh karena itu, tim kuasa hukum Sambo dan Putri memohon kepada majelis hakim untuk menerima seluruh nota keberatan dari penasehat hukum terdakwa.

 

Tim kuasa hukum Sambo dan Putri juga memohon kepada majelis hakim untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghentikan pemeriksaan perkara Nomor 797/Pid.B/PN JKT. SEL dan membebaskan terdakwa dari tahanan.

 

Kemudian, memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

 

“Atau setidak-tidaknya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya,” katanya.

 

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan keberatan dan penolakan atas surat dakwaan penuntut umum adalah hak terdakwa.

 

Namun, ia menegaskan, bahwa surat dakwaan yang disusun sudah lengkap, cermat dan jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP, sehingga tidak ada celah bagi terdakwa untuk keberatan karena semua surat dakwaan bersumber dari fakta hukum berkas perkara yang dirangkai menjadi surat dakwaan.

 

Ia mengungkapkan, keberatan yang dibacakan oleh penasehat hukum para terdakwa belum menyentuh subtansi dari eksepsi itu sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP. Yakni, terkait dengan kopetensi peradilan, syarat formil surat dakwaan dan syarat materiil surat dakwaan yang berkonsentrasi surat dakwaan dapat dibatalkan dan batal demi hukum.

 

Ketut menambahkan, eksepsi penasehat hukum terdakwa hanya bersifat pengulangan dan bantahan yang beberapa kali ditegur oleh majelis hakim karena sudah memasuki pokok materi perkara, yakni mengajukan pembelaan sebelum diperiksa perkara pokoknya.

 

“Sehingga itu harus ditolak dan sidang harus dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara,” kata Ketut, Selasa (18/10). ant