https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

October 26, 2022 – terasberita9

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Percepat Membangun Desa Cerdas, DPMD Gerakkan Duta Digital

Percepat Membangun Desa Cerdas, DPMD Gerakkan Duta Digital

Terasberita9.com, Bangkalan – Setelah terpilih menjadi salah satu kabupaten sasaran program Membangun Desa Cerdas, Pemkab Bangkalan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mulai melakukan upaya untuk menggali potensi yang ada di Desa. Pemkab mulai menggerakkan tim Duta Digital untuk mengeksplor potensi yang dimiliki desa.

“Ada 20 Desa yang menjadi sasaran. Tim ini ditugaskan untuk menggali potensi mulai dari pertanian hingga wisata,” kata Kabid Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan DPMD Bangkalan Ali Yusri Purwanto.

Tugas duta digital wajib melakukan pemetaan sesuai yang tertera di profil desa. Data itu bisa diperoleh melalui wawancara dengan kepala desa, perangkat desa, dan masyarakat setempat. Hasilnya nanti akan dientri oleh tim.

“Makanya nanti desa yang menjadi lokus, harus memiliki jaringan internet yang kuat. Sehingga, harus ada peran dan kerja sama dengan pihak penyedia untuk peningkatan jaringan internet,” jelasnya.

Untuk mempercepat program Desa Cerdas, DPMD akan melakukan koordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta bekerja sama dengan Universitas Trunojoyo Madura (UTM).

Adapun Desa yang menjadi lokus diantaranya Desa Telang, Banyuajuh, Kamal, Gili Anyar, Kebun, Ko’ol, Batokorongan, Bulaporah, Bumi Anyar, Tambak Pocok, Soket Laok, Sukolilo Barat, Pangpong, Jambu, Burneh, Socah, Martajasah, Gebang dan Sabiyan. pemk

Mendagri Keluarkan SE Soal Maraknya Penyalahgunaan Nama KPK

Mendagri Keluarkan SE Soal Maraknya Penyalahgunaan Nama KPK

Terasberita9.com, Bangkalan – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pemberitahuan maraknya penyalahgunaan nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Pimpinan dan Pejabat KPK. SE ini ditujukan kepada Kepala Daerah, baik Gubernur atau Bupati.

SE tersebut dikeluarkan sehubungan dengan surat Pimpinan KPK pada tanggal 11 Juli 2022. Dimana disebutkan bahwa sedang marak penyalahgunaan nama KPK dengan cara membuat surat palsu, identitas palsu, seragam dan atribut berlogo KPK.

Biasanya orang yang melakukan hal tersebut mengaku sebagai mitra KPK yang digunakan sebagai sarana melakukan penipuan, pemerasan dan pemalsuan, sehingga perlu mewaspadai hal tersebut.

Dalam surat tersebut dicantumkan beberapa poin terkait kegiatan operasional KPK. Pertama, dalam menjalankan setiap penugasan pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dilakukan KPK.

Kedua, pegawai KPK dilarang menjanjikan atau menerima apalagi meminta imbalan dalam bentuk apapun.

Ketiga, adalah tidak benar jika ada yang menjanjikan bisa mengurus suatu kasus yang penanganannya dilakukan oleh KPK.

Keempat, KPK tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga manapun sebagai perpanjangan tangan, mitra, konsultan, pengacara maupun perwakilan dari KPK.

Kelima, KPK tidak pernah menerbitkan atau bekerjasama dengan media yang memakai nama KPK atau yang mirip dengan KPK.

Keenam, KPK tidak membuka kantor cabang atau kantor perwakilan khusus KPK di daerah-daerah.

Ketujuh, situs resmi yang dikelola oleh KPK adalah situs internet dengan alamat www.kpk.go.id.

Kedelapan, perangkat sosialisasi anti korupsi, baik berupa buku, poster maupun brosur yang diterbitkan oleh KPK diberikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan secara cuma-cuma (gratis).

Kesembilan, pelayanan yang dilakukan oleh KPK kepada masyarakat tidak dipungut biaya (gratis).

Kemudian poin terakhir dalam surat tersebut adalah meminta jika ditemukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana disebut diatas, mohon segara melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat atau bisa langsung kepada KPK melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Kav. 4, Setiabudi, Jakarta. Atau bisa juga melalui website http//kws.kpk.go.id serta SMS ke nomor 0855 857 5575, WhatsApp dengan nomor 0811 959 575 dan Email pengaduan@kpk.go.id. pemk

Keberatan penasehat hukum Ferdy Sambo ditolak PN Jaksel

Keberatan penasehat hukum Ferdy Sambo ditolak PN Jaksel

Terasberita9.com, Jakarta – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa menyatakan bahwa majelis hakim menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya.

 

“Menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya,” kata Hakim Wahyu Iman Santosa dalam Persidangan Perkara Lanjutan Ferdy Sambo Dkk yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube PN Jakarta Selatan, dipantau dari Jakarta, Rabu.

 

Dengan demikian, majelis hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

 

Adapun salah satu keberatan yang disampaikan oleh penasehat hukum Ferdy Sambo terkait dengan surat dakwaan yang, menurut para penasehat hukum, tidak disusun dengan hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan, serta tidak memenuhi syarat materiil.

 

Akan tetapi, majelis hakim menilai bahwa pembuatan surat dakwaan oleh para penuntut umum sudah memberikan deskripsi yang jelas mengenai siapakah yang dihadapkan sebagai terdakwa di dalam perkara, tindak pidana apa yang telah dilakukan terdakwa, kapan dan di mana tindak pidana itu dilakukan oleh terdakwa.

 

Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa surat dakwaan telah mendeskripsikan secara jelas bagaimana terdakwa melakukan tindak pidana itu, apa yang dihasilkan dari tindak pidana, serta motivasi apa yang telah mendorong terdakwa untuk melakukan tindak pidana.

 

“Maka, keberatan penasehat hukum terdakwa yang menyatakan surat dakwaan yang disusun penuntut umum dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan, serta tidak memenuhi syarat materiil, tidak beralasan menurut hukum dan harus dikesampingkan,” ucapnya.

 

Terkait dengan biaya perkara, majelis hakim memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.

 

“Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir,” kata Wahyu.

 

Sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan (dkk) bergulir sejak 17 Oktober 2022. Kini, pada Rabu (26/10), majelis hakim membacakan putusan sela.

 

Keputusan hakim dalam putusan sela akan menentukan apakah akan menerima nota keberatan para terdakwa, atau menolak dan melanjutkan proses persidangan ke tahap selanjutnya yaitu pemeriksaan saksi dan barang bukti. ant

Jampidsus minta Kejagung usut kasus dugaan korupsi impor baja

Jampidsus minta Kejagung usut kasus dugaan korupsi impor baja

Terasberita9.com – Tim Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung diminta untuk usut tuntas kasus dugaan korupsi impor baja. Selain Kejagung, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan disarankan melakukan bersih-bersih internal di tengah pengusutan kasus dugaan korupsi itu.

 

“Rasanya tidak hanya di Kemendag aja, disetiap lembaga pemerintah harus menerapkan hidup bersih, antikorupsi maksudnya. Enggak menunggu ada kasus dulu,” kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto saat dihubungi wartawan, Selasa (25/10)

 

Menurut dia, cara pencegahan yang harus dilakukan Zulhas maupun instansi pemerintah lainnya yaitu mengaktifkan dan memperbaiki lagi pengawasan internal melalui APIP. “Misal aturan soal konflik kepentingan ditegakkan, pengendalian gratifikasi, sanksi kalah tidak lapor LHKPN, kasih reward kalo lapor, dan lainnya,” jelas dia.

 

Disamping itu, Agus meminta Kejaksaan Agung harus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi impor baja tersebut. Bahkan, kata dia, Kejaksaan perlu menetapkan tersangka siapa saja yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi impor baja.

 

“Kejagung segera menuntaskan kasus ini dan segera menetapkan siapa pun orang yang diduga terlibat, baik dari pihak swasta maupun Kemendag,” ujarnya.

 

Sementara Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah mengatakan Zulhas atau Zulkifli Hasan selaku Menteri Perdagangan harus berani melakukan pembenahan internal kementerian lantaran diduga adanya keterlibatan anak buahnya dalam kasus impor baja.

 

“Harusnya menterinya melakukan bersih-bersih. Karena kebobrokan administrasi di Kemendag, banyak oknum bermain dalam tataran kebijakan termasuk persoalan minyak goreng. Menurut saya, itu momen (bersih-bersih),” ungkapnya.

 

Namun, Trubus pesimis Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu berani mengambil tindakan tegas dalam rangka bersih-bersih ditubuh Kementerian Perdagangan. Biasanya, kata dia, elit partai yang menjadi pembantu Presiden Republik Indonesia itu hanya lips service saja.

 

“Harus ada keberanian. Saya yakin tidak berani, tidak akan melakukan (bersih-bersih). Kalau melakukan cuma lips service doang, namanya juga orang partai politik. Kalau terlalu keras ke orang, saya rasa akan menjadi situasi menyulitkan dia sendiri,” jelas dia.

 

Justru, Trubus mencium ada kemungkinan sudah melakukan pendekatan atau lobi politik supaya Kementerian Perdagangan tidak diusut terlalu jauh dalam kasus dugaan korupsi impor baja. Sebab, kata dia, partai politik butuh dana suntikan sehingga jadi kesempatan juga dipakai untuk dapat dana segar.

 

“Saya rasa tidak akan melakukan penegakan hukum yang tepat. Paling dia memutasi, kalau sanksi penegakan hukum saya rasa tidak akan dilakukan. Karena juga ditakutkan kegaduhannya, takut memancing emosi Presiden. Paling tidak mutasi atau menutup kasus ini,” ujarnya.

 

Sementara itu, saat dikonfirmasi Mendag Zulkifli Hasan meminta para wartawan untuk bertanya langsung ke pejabat yang bersangkutan karena belum paham atas kasus yang dimaksud. Apalagi, kasus terjadi di era menteri sebelumnya. Tentu, Zulhas berjanji akan menyikat mafia impor baja yang merugikan negara dan merusak harga lokal besi dan baja tanah air. “Akan kita sikat,” katanya. jp

Produsen obat sirop mengandung EG dan DEG jadi sasaran razia Polri

Produsen obat sirop mengandung EG dan DEG jadi sasaran razia Polri

Terasberita9.com, Jakarta – Tim gabungan Polri melakukan razia hingga penegakan hukum dengan menyasar produsen obat sirop yang produknya diduga mengandung etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas hingga diduga menjadi penyebab terjadinya gagal ginjal akut pada anak.

“Yang harus kami telusuri adalah siapa produsennya, yang kemudian memproduksi obat-obat sirop diduga mengandung EG (etilen glikol) maupun DEG (dietilen glikol) hingga mengakibatkan gagal ginjal. Itu fokusnya,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Jayadi dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Menindaklanjuti merebaknya kasus gagal ginjal akut pada sejumlah anak di Tanah Air, Polri menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/192./RES.4/X/2022 Bareskrim Polri tertanggal 25 Oktober 2022 yang ditandatangani Direktur Tidak Pidana Narkoba Brigadir Jenderal Polisi Krisno H. Siregar.

Dalam surat telegram tersebut, jajaran Polri seluruh Indonesia diimbau tidak melaksanakan razia atau penegakan hukum terhadap apotek atau toko obat yang diduga menjual sirop atau obat merk tertentu dengan kandungan EG maupun DEG melebihi ambang batas karena dasarnya apotek atau toko obat bukan pihak yang harus disalahkan.

Menurut Jayadi, surat telegram bersifat imbauan dalam rangka pengawasan. “Jadi, belum sampai ke upaya razia, kemudian penegakan hukum karena kalau penegakan hukum sebenarnya bukan apotek dan toko obat yang disasar,” katanya.

Jayadi menegaskan sasaran utama penegakan hukum dalam perkara ini adalah produsen obat, bukan apotek atau toko obat. Hal ini karena apotek dan toko obat hanya menjual bukan memproduksi obat-obatan.

“Yang memproduksi sebuah produk, kemudian produknya enggak benar, ada izin edarnya, kemudian apotek menjual, toko obat menjual, masak toko obatnya yang harus dimintai pertanggungjawabannya,” ujarnya.

Polri telah membentuk tim gabungan dalam menindaklanjuti kasus kematian sejumlah anak akibat mengalami gagal ginjal akut. Tim tersebut diketuai Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, serta anggota Dittipidnarkoba dan Dirtipidum.

Sejak Senin (24/10), tim tersebut telah turun melakukan pengecekan laboratorium dari sampel yang didapat dari Kementerian Kesehatan, yakni berupa urine, darah serta sampel obat.

Semua sampel itu diperiksa dan dalami oleh Laboratorium Forensik Polri. Selanjutnya hasil pengecekan dan pendalaman akan disampaikan kepada Kemenkes serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). ant