Terasberita9.com, Mojokerto – Mayoritas partai politik (parpol) di Kabupaten Mojokerto ingin rancangan penataan dapil (daerah pemiliha) saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, tetap di lima kursi. Hal ini diketahui pada saat Uji Publik KPU Kabupaten Mojokerto di salah satu hotel di kawasan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Selasa (13/12/2022).
Forum Uji Publik ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian program yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) 6 tahun 2022. Dalam Uji Publik tersebut, KPU Kabupaten Mojokerto mengundang 18 parpol, sembilan parpol Parlementery theeshold dan sembilan parpol lolos vermin perbaikan dan menunggu ditetapkan sebagai peserta pemilu 2024.
Devisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto, Achmad Arif mengatakan, mayoritas parpol tetap rancangan pendapilan di lima kursi. “Pada uji publik ini, kita buka dan kita menyampaikan 3 pertimbangan yang bisa menjadi pintu masuknya perubahan dapil. Yang pertama, pertambahan jumlah penduduk. Dimana pertambahan jumlah penduduk tidak naik signifikan, masih di kisaran 1-3 juta,” ungkap, Selasa (13/12/2022).
Kedua adalah pemekaran wilayah atau bencana alam dan ketiga yakni pelanggaran prinsip dapil. Dalam forum Uji Publik tersebut, lanjut Arif, Bawaslu Kabupaten Mojokerto juga memberikan masukan. Bawaslu menilai rancangan paling ideal adalah rancangan 1. Menurut Bawaslu pada rancangan 7 dan 8 ada pelanggaran terhadap salah satu dari tujuh prinsip penataan dapil.
“Hasil Uji Publik meliputi 3 hal yakni 3 rancangan pendapilan KPU Kabupaten Mojokerto, tanggapan masyarakat dan suara yang berkembang dalam Uji Publik yang digelar. Besok kita lakukan pencermatan di KPU Provinsi. Hasil pencermatan terhadap 3 variabel ini kita konsultasikan kepada KPU RI tanggal 17 Desember. Pada tanggal 18 Desember kita lakukan finalisasi,” katanya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto, Aris Fakhrudin Asy’at membenarkan, jika pihaknya telah memberikan masukan dalam Uji Publik pendapilan yang digelar KPU Kabupaten Mojokerto. Dalam analisa Bawaslu Kabupaten Mojokerto, rancangan 1 yang lebih ideal daripada 2 rancangan lainnya.
“Rancangan pendapilan formasi 7 dan 8 melanggar 2 prinsip dari 7 prinsip penataan dapil. Yakni prinsip proporsionalitas dan prinsip kesetaraan nilai suara. Secara prinsip proporsionalitas, rancangan 2 dan 3 selisih jumlah kursi antar Dapil terlalu besar yaitu 4 kursi, terus terkait prinsip kesetaraan nilai suara, rancangan 2 dan 3 terlalu banyak sisa suara sia-sia dan terbuang yang tidak bisa terkonversi menjadi kursi,” jelasnya.
Bawaslu Kabupaten Mojokerto juga menjelaskan detail hasil kajian analisanya. Pada rancangan pertama, ada selisih kursi sampai tiga antar daerah pemilihan (Dapil) dengan jumlah kursi terkecil dibanding jumlah kursi terbesar. Suara sia-sia yang tidak bisa terkonversi menjadi kursi sebanyak 8.532 se-Kabupaten Mojokerto.
“Pada rancangan kedua, ada selisih kursi sampai 4 antar Dapil dengan jumlah kursi terkecil dibanding jumlah kursi terbesar. Suara sia-sia yang tidak bisa terkonversi menjadi kursi sebanyak 18.926 se-Kabupaten. Mojokerto atau terbesar di Dapil Mojokerto 3 sebanyak 12.156,” tegasnya.
Pada rancangan ketiga, ada selisih kursi sampai empat antar Dapil dengan jumlah kursi terkecil dibanding jumlah kursi terbesar. Suara sia-sia yang tidak bisa terkonversi menjadi kursi sebanyak 29.336 se-Kabupaten Mojokerto, atau terbesar di Dapil Mojokerto 1 sebanyak 10.411 dan Dapil 3 sebanyak 12.156. Pengumuman pendapilan sendiri akan diumumkan oleh KPU RI di kisaran 1 Januari sampai 9 Februari 2023. Hal ini menunggu turunnya Surat Keputusan dari KPU RI. bjm