Terasberita9,Jember-Bank Jatim kembali kebobolan. Setelah Cabang Malang dan Sidoarjo, kali ini giliran Bank Jatim Cabang Jember yang kebobolan Rp4,7 Miliar.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim langsung menahan tersangkanya berinisial MIN (58), yang tak lain kepala Bank Jatim Cabang Jember periode Maret 2015 sampai dengan 17 April 2019.
Tersangka korupsi Bank Jatim Cabang Jember lainnya adalah MY (53) selaku Direktur CV Mutiara Indah dan NS (59) selaku Komanditer CV Mutiara Indah Jember.
Modus tersangka membobol Bank Jatim Cabang Jember dengan cara kredit macet modal kerja pola Keppres oleh CV Mutiara Indah Jember.
Atas perbuatan tersangka, dugaan kerugian negara dari kasus ini kurang lebih Rp4,7 miliar.
“Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim,” kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati kepada wartawan, termasyk Zona Surabaya Raya (Pikiran Rakyat Media Network), Kamis 23 Juni 2022.
Kajati Mia Amiati menerangkan, kasus berawal pada 21 April 2015 saat NS memerintahkan MY mengajukan kredit atau pinjaman modal kerja pola keppres kepada bank plat merah Cabang Jember sebesar Rp 6 miliar menggunakan CV Mutiara Indah.
Guna memperlancar proses pengajuan pinjaman, NS dan MY membuat dokumen cessie pembayaran pekerjaan dan kontrak pekerjaan proyek yang tidak ada.
Proyek itu, lanjut Mia, yaitu revitalisasi dan destinasi wisata siap kunjung taman air gua Sunyaragi dengan harga borongan Rp9.309.000.000.
Setelah menerima kelengkapan berkas permohonan kredit, MIS mendisposisi kepada OH selaku penyelia agar kredit diproses sesuai ketentuan.
Lalu ditindaklanjuti oleh OH dengan memerintahkan kepada WP dan ASR selaku analis untuk berkoordinasi dengan kantor pusat, karena nilai plafon tersebut merupakan kewenangan dari kantor pusat. Continue reading →