https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

March 16, 2023 – terasberita9

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Terdakwa tragedi Kanjuruhan AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas

Terdakwa tragedi Kanjuruhan AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas

Terasberita9.com, Surabaya – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa mantan kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang di PN Surabaya, Jawa Timur, Kamis.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Bambang Sidik divonis tiga tahun penjara karena dianggap tidak bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim memerintahkan Bambang untuk dibebaskan dari penjara.

“Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan jaksa tidak terbukti, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan,” ujarnya.

Menanggapi putusan hakim tersebut, terdakwa menerima dan JPU menyatakan akan pikir-pikir.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022, usai pertandingan sepak bola antara tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Pertandingan itu berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin tak terkendali ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya.

Petugas keamanan gabungan dari Polri dan TNI berusaha menghalau para suporter yang pada akhirnya menggunakan gas air mata hingga memicu jatuhnya korban jiwa sebanyak 135 orang. ant

Pertemuan Leaders’ Retreat Presiden Jokowi dan PM Singapura

Pertemuan Leaders’ Retreat Presiden Jokowi dan PM Singapura

Terasberita9.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo bertolak menuju Singapura dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, dengan menggunakan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1 pada Kamis.

Berdasarkan keterangan resmi dari Biro Pers Sekretariat Presiden yang diterima di Jakarta, Kamis, Presiden Jokowi akan bertemu dengan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong dalam pertemuan Leaders’ Retreat yang berlangsung pada siang hingga sore nanti.

Pertemuan Leaders’ Retreat merupakan pertemuan tahunan yang dilakukan Presiden Indonesia dengan PM Singapura.

Tahun lalu, pertemuan dihelat di Bintan, Indonesia.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi yang telah berada di Singapura untuk mempersiapkan kedatangan Presiden, menyampaikan bahwa dalam pertemuan tahun ini, salah satu fokus pembahasan adalah investasi Singapura di pembangunan Ibu Kota Nusantara.

“Kerja sama ekonomi, digital, kesehatan, dan energi terbarukan akan menjadi fokus pembahasan,” kata Menlu Retno dalam pesan tertulis.

Pada Kamis sore, Presiden Jokowi akan meninggalkan Singapura untuk melanjutkan kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Selatan.

Turut mendampingi Presiden dalam kunjungan kerja ke Singapura yaitu Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Dirjen Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri/Kepala Protokol Negara Andy Rachmianto, Komandan Paspampres Mayjen TNI Rafael Granada Baay, Sekretaris Pribadi Presiden Anggit Noegroho, dan Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin.

Tampak melepas keberangkatan Presiden yaitu Pj. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Pangdam Jaya Mayjen TNI Untung Budiharto, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Pangkoopsud I Marsda TNI Bambang Gunarto, dan Danlanud Halim Perdanakusuma Marsma TNI Adrian P. Damanik. ant

Penyelewengan 18 ton pupuk bersubsidi di Sumenep digagalkan polisi

Penyelewengan 18 ton pupuk bersubsidi di Sumenep digagalkan polisi

Terasberita9.com, Madura Raya – Aparat Kepolisian Resor Sumenep, Madura, menggagalkan upaya penyelewengan 18 ton pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh oknum warga di wilayah itu.

Menurut Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko di Sumenep, Rabu, pupuk bersubsidi itu merupakan alokasi untuk masyarakat petani setempat yang akan tetapi hendak dikirim ke daerah lain.

“Penangkapan atas upaya penyelewengan pupuk bersubsidi ini pada 8 Maret 2023 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Raya Pamekasan-Sumenep, yakni di Desa Sendang, Kecamatan Pragaan,” kata Kapolres.

Ia menjelaskan pelaku sebanyak tiga orang, yakni HA warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, IH warga Kecamatan Larangan, dan WA sebagai pemilik barang.

HA dan IH merupakan sopir truk, sedangkan WA merupakan pemilik barang warga asal Kecamatan Bluto

“Yang kami tangkap adalah HA dan IH, sedangkan WA masuk dalam dafar pencarian orang (DPO),” katanya.

Pupuk bersubsidi yang hendak diselewengkan itu jenis pupuk urea 240 sak, dan pupuk phonska 120 sak.

Kapolres menjelaskan sesuai dengan ketentuan, pupuk bersubsidi hanya bisa disalurkan sesuai dengan daerah yang telah ditetapkan dan tidak boleh disalurkan ke daerah lain.

“Jadi, pupuk bersubsidi untuk masyarakat petani di Kabupaten Sumenep hanya bisa disalurkan di Sumenep dan tidak boleh didistribusikan ke daerah atau kabupaten lain,” katanya.

Selain itu, sistem penyaluran melalui kelompok tani, sesuai dengan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) yang telah diajukan kepada pemerintah.

“Kenyataannya, pupuk bersubsidi untuk petani di Kabupaten Sumenep ini malah dibawa ke luar Sumenep kemudian dijual dengan harga 2-3 kali lipat. Jadi modus penyelundupan pupuk ini tentu saja ingin mendapatkan keuntungan pribadi,” kata kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 6 ayat 1 huruf b junto Pasal 1 Ke 3 (e) Undang- Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1995 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Subsider Pasal 21 junto Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian junto Pasal 55 Ayat Ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.

“Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, mereka tidak ditahan, namun dikenai wajib lapor,” terang Kapolres.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi mengapresiasi keberhasilan petugas menggagalkan penyelewengan alokasi pupuk bersubsidi untuk masyarakat petani di wilayah itu.

“Terima kasih kepada Polres Sumenep, karena dengan keberhasilan institusi ini, maka jatah pupuk petani Sumenep yang hendak dijual ke daerah lain berhasil diselamatkan. Jika pengiriman pupuk bersubsidi ke luar daerah itu terjadi, maka yang rugi adalah petani,” kata bupati.

Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep ini selanjutnya meminta dinas terkait untuk menelusuri siapa pemilik kios yang telah menjual pupuk bersubsidi tersebut secara tidak prosedural. ant