https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Masa kampanye, semua cagub-cawagub Jatim lakukan pelanggaran – terasberita9

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Masa kampanye, semua cagub-cawagub Jatim lakukan pelanggaran

Masa kampanye, semua cagub-cawagub Jatim lakukan pelanggaran

Bintang Pos, Surabaya – Masa kampanye terbuka Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2013, Sabtu (24/8) telah berakhir. Hingga masa kampanye berakhir, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Timur menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan semua pasangan calon saat kampanye.

Ketua Bawaslu Jawa Timur, Sufianto mengatakan, semua pelanggaran akan dilakukan kajian sebagai salah satu proses tindak lanjut atas semua pelanggaran yang dilakukan para kandidat Pilgub Jawa Timur. “Bawaslu juga sudah mengeluarkan rekomendasi ke KPU untuk melakukan peringatan pada tim salah satu pasangan calon,” katanya, Sabtu (24/8).

Sufianto menegaskan, jika pelanggaran yang dilakukan para kandidat Pilgub itu cukup berat, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan membawanya ke ranah hukum. “Seperti misalnya jika kita temukan pelanggaran yang mengarah pada kasus pidana, ya akan kita teruskan ke pihak polisi,” tegasnya.

Apa saja pelanggaran yang ditemukan Bawaslu? Dimulai dengan pasangan nomor urut 1, Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa). Pada kampanye pasangan incumbent ini, Bawaslu menemukan pelanggaran berupa pemasangan spanduk berukuran 1,5 meter x 6 meter di masjid yang berada di Desa Tapelan, Bojonegoro. Bentuk pelanggaran ini seperti dijelaskan dalam Pasal 22 Peraturan KPU No.14/2010, tentang pemasangan alat peraga kampanye.

Selanjutnya, pelanggaran yang dilakukan pasangan nomor urut 2, Eggi Sudjana-M Sihat (Beres). Pasangan calon yang maju melalui jalur independen ini diketahui lebih banyak melakukan pelanggaran.

Saat menggelar kampanye terbuka, pasangan Beres kerap tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK). “Terhadap penemuan ini, Bawaslu sudah melaporkan ke pihak kepolisian. Bahkan, saat kampanye menggunakan truk kontainer, mereka sempat dibubarkan polisi. Parahnya, hampir di semua kampanye Eggi-Sihat, tidak menggunakan STTPK,” kata Devisi Pengawasan dan Penindakan Bawaslu Jawa Timur, Sri Sugeng Pujiatmoko.

Pelanggaran juga dilakukan pasangan calon Bambang Dwi Hartono-Said Abdullah (BangSa). Salah satu pelanggaran yang dilakukan pasangan calon yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini adalah saat menggelar kampanye di Kabupaten Kediri, mereka melibatkan PNS.

Saat itu, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kabupaten Kediri menengarai ada mobil berpelat merah Nopol AG 334 RP berhenti dan menurunkan seseorang di depan Stadion Candra Bhirawa, Kediri yang menjadi tempat kampanye pasangan BangSa.

Bawaslu melihat, pasangan BangSa ini telah melanggar UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, khususnya Pasal 78. Selain itu, juga melanggar ketentuan pidana sesuai Pasal 116 ayat (3) UU No 32 tahun 2004.

Selanjutnya pasangan nomor urut 4, yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan beberapa partai gurem. Bawaslu juga menerima laporan adanya pelanggaran mencolok yang dilakukan tim pemenang pasangan calon Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja (BerKah) saat berkampanye di Jombang.

Pasangan nomor urut 4 ini, diketahui melakukan praktik money politic. Dalam laporan yang disampaikan Panwascam Jombang dan Panwascam Mojoagung, Jombang kepada Devisi Pengawasan dan Penindakan Bawaslu Jawa Timur berbunyi: Ada dugaan pelanggaran money politic yang dilakukan tim pasangan BerKah pada tanggal 19 Agustus lalu di Kabupaten Jombang. “Laporan itu menyebut, simpatisan pendukung Khofifah-Herman diketahui membagikan uang Rp 10 ribu dan Rp 5 ribu,” ungkap Sri Sugeng.

Meski angka nominal money politic ini hanya Rp 10 Ribu, Sri Sugeng menegaskan, besaran nominal uang tidak menjadi ukuran. “Berapapun nilai uang yang dibagikan, tetap merupakan pelanggaran. Money politic sendiri dianggap melanggar UU No.32/2004 tentang pemerintahan daerah dan bisa juga berujung pada kasus pidana,” tegasnya.

Sementara itu, untuk rincian pelanggaran-pelanggan lain yang dilakukan para kandidat selama musim kampanye terbuka, Bawaslu mengaku masih melakukan perekapan data yang diterimanya. “Untuk pelanggaran-pelanggaran lainnya, kami masih melakukan perekapan. Nanti bisa diketahui berapa banyak pelanggaran yang dilakukan masing-masing tim pasangan calon selama menggelar kampanye,” tandas Sri Sugeng.(mdk)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *