https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Polisi Bekuk Tukang Gendam SPG – terasberita9

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Polisi Bekuk Tukang Gendam SPG

Polisi Bekuk Tukang Gendam SPG

Bintang Pos, Surabaya – Didik Purwanto, warga Kapten Ramelan Bojonegoro, kini meringkuk dalam tahanan Mapolsek Tegalsari. Pasalnya, pria 33 tahun itu telah melakukan Gendam selama 4 tahun.

Uniknya, kasus gendam yang dilakukan tersangka rata-rata khusus ditujukan kepada SPG di sebuah Mall dengan modus cara menawarkan tukar tambah promo HP murah.

Saat menjalankan aksinya, tersangka yang berperawakan kurus itu, mengaku sebagai sales OKE Shop. Apalagi, dengan penampilan yang meyakinkan, banyak korban terbuai dan menyerahkan HP-nya untuk ditukar dengan jaminan amplop beserta logo perusahaan bertuliskan nominal uang yang didalamnya berisi potongan kertas koran.

Menurut Kapolsek Tegalsari, Kompol Arief Mukti, tersangka berhasil diamankan saat berada di sebuah mall. “Karena ada satu korban yang mengenali tersangka, lantas menghubungi polisi,” kata Arief kepada wartawan, Kamis (5/9/2013).

Sedangkan menurut pengakuan perjaka lulusan SD itu, dirinya mendapatkan ilmu gendam dengan belajar dari internet dan beroperasi di mall Surabaya seperti Tunjungan, Galaxi, JMP, Royal dan Grand City seminggu dua kali.

“Setiap aksinya, tersangka sehari bisa mendapat 2 korban. Lantas dirinya pulang ke desa untuk menjual hasil kejahatannya,” lanjut Arief.

Di desa, HP dijual tersangka seharga Rp 1 juta. “Saya melakukan karena tidak punya kerjaan tetap,” aku tersangka.

Dari keterangan tersangka, yang sudah melakukan puluhan kali. Maka hasil kejahatannya diperkirakan mendapat ratusan juta dalam waktu 4 tahun. Sedangkan korban terakhir bernama Winarsih (25), warga Jalan Kedung Tarukan IV.

Kini atas perbuatannya, petugas menjerat tersangka dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(brj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *