https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Delapan PSK Ditangkap Satpol-PP Saat Menjajakan Diri – terasberita9

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Delapan PSK Ditangkap Satpol-PP Saat Menjajakan Diri

Delapan PSK Ditangkap Satpol-PP Saat Menjajakan Diri

Bintang Pos, Pasuruan – Delapan Pekerja Seks Komersil (PSK) ditangkap Satuan Polisi – Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pasuruan, Selasa (1/10/2013) malam. Mengetahui kedatangan petugas, para PSK yang sedang menjajakan diri malam itu, langsung lari berhamburan.

Kasi Penyidikan dan Penindakan, Salam Hadi, mengatakan razia pekat tersebut, dimulai pada sekitar pukul 21.30. Satpol-PP mengerahkan 15 personilnya, dengan memakai tiga kendaraan. Satu mobil patroli, dan dua mobil pribadi,

“Mereka lari berhamburan, dan bersembunyi saat mengetahui kedatangan para petugas. Ada beberapa yang berhasil melarikan diri,” kata Salam Hadi, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (2/10/2013) siang.

Salam mengatakan, para PSK biasa beroperasi di pingiran rel kerta api, dan beberapa warung reman-remang. Tiga orang ditangkap di Pasar Baru Ngopak, dua orang lintasan rel KGA (ngopak), tiga orang di warung remang-remang milik Supali di Gejug Jati, kecamatan Lekok.

Delapan PSK tersebut diantaranya, Soldiah (31) warga desa Tumpang, Malang, Ratna (41) warga Desa Sadan, Tuban,  Yani Asiah (20) warga Desa Bantaran, Probolinggo, Miseri (40) warga desa Lambang Kuning, Probolinggo, Sulastri (45) warga Desa Rekesan, Pasuruan, Ningsih (44) warga Desa Rekesan, Pasuruan, Hesti Nugraini (27) warga Desa Kopen, Banyuwangi, Yuyul Zubadiah (20) warga Desa Bulukandang, Pasuruan.

Para PSK tersebut, dikatakannya, telah melanggar Pasal 2 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan no 10 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Pelacuran. Selanjutnya para tersangka, akan mengikuti sidang pidana cepat, Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Bangil.

Ia menuturkan, selanjutnya mereka akan melakukan evaluasi serta koordinasi dengan pimpinan, terkait para penyedia tempat.

“Setelah ini, kami akan melakukan evaluasi, dan segera kami tindak lanjuti,” imbuhnya. (rbp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *