https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Ketua MK Ditangkap, Ini Tanggapan KPU Jatim dan KarSa – terasberita9

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Ketua MK Ditangkap, Ini Tanggapan KPU Jatim dan KarSa

Ketua MK Ditangkap, Ini Tanggapan KPU Jatim dan KarSa

Bintangpos – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di rumah dinasnya, Rabu (2/10/2013) malam. Apakah ada pengaruhnya penangkapan ini dengan rencana putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah dan wakil kepala daerah Jatim 2013 pada Senin (7/10/2013) mendatang?
Tim Hukum pihak termohon terkait pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) Martono kepada beritajatim.com di Hotel Sultan Jakarta, Kamis (3/10/2013) mengatakan, penangkapan Ketua MK itu tentu diharapkan tidak berpengaruh secara signifikan terhadap proses peradilan pemilukada Jatim di MK.

“Ini karena proses pengambilan putusan PHPU diambil kolektif dan berjenjang. Bahwa, dari segi proses pengambilan putusan ada sedikit kelambatan akibat pergantian komposisi panel majelis hakim MK, saya kira masih wajar,” katanya.

Ke depan, menurut mantan Ketua DPD Partai Golkar Jatim ini, yang perlu diperbaiki adalah proses rekruitmen hakim MK dan membuka ruang bagi Komisi Yudisial (KY) untuk bisa memeriksa perilaku hakim MK.

Bagaimana soal nasib putusan sengketa pilgub Jatim? Nggak ada masalah, normal-normal saja. Toh putusan panel tiga orang hakim, masih akan diteruskan pembahasannya di pleno hakim MK. Jadi kami tetap berpegang pada putusan sidang hari Rabu kemarin, yaitu Kamis hari ini adalah waktu penyampaian kesimpulan oleh para pihak. Dan Senin depan penyampaian putusan oleh MK yang dibacakan dalam pleno majelis,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari pihak termohon KPU Jatim, Fahmi Bachmid menjelaskan, bahwa dengan ditangkapnya Ketua MK oleh KPK tidak akan berpengaruh terhadap jadwal putusan sidang pilgub Jatim. Sesuai dengan peraturan MK, maka jadwal pengambilan putusan harus tetap diputuskan 14 hari sejak permohonan Khofifah-Herman (Berkah) teregister.

Dia menambahkan, dalam UU MK, maka setiap keputusan harus dilakukan secara pleno. Bisa dibacakan oleh sembilan hakim MK atau setidak-tidaknya minimal dibacakan oleh tujuh hakim MK.

“Jadi penangkapan Akil Mochtar tidak akan berpengaruh terhadap pengambilan putusan, karena masih ada delapan hakim MK lagi yang bisa mengambil keputusan. Artinya, putusan terhadap sengketa pilgub Jatim harus tetap dibacakan dalam minggu depan dan tidak boleh melebihi 14 hari pasca register pihak pemohon Berkah,” pungkas Fahmi kepada beritajatim.com di Jakarta.bj

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *