https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Pelaku Narkoba Harus Ditempatkan di Tahanan Khusus – terasberita9

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Pelaku Narkoba Harus Ditempatkan di Tahanan Khusus

Pelaku Narkoba Harus Ditempatkan di Tahanan Khusus

Surabaya – Pasal dikenakan pada tersangka dan selanjutnya menjalani hukuman penjara ternyata sudah tidak berguna bagi orang tertangkap kasus sebagai pengguna narkoba. Hukuman ini tidak membuat pengguna narkoba jera, melainkan justru lebih parah. Ironisnya lagi, tahanan yang merupakan tempat menjalani hukuman malah kerap terbukti menjadi pusat peredaran narkoba, atau bahkan digunakan sebagai tempat memroduksi narkoba.

Demikian diungkapkan oleh Kombes Pol dr Susanti Lengkong, Kasubdit Non Komunitas Terapeutik Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (PLRKM) Deputi Bidang Rehabilitasi, BNN. Dari data di BNN menyebutkan, di setiap lapas di Indonesia ini rata-rata penghuninya adalah tahanan narkoba dengan prosentase antara 40-60 persen. Atau sekitar separo dari jumlah total tahanan.

“Sebagaimana ketentuan yang ada, pengguna narkoba itu merupakan orang sakit yang harus diobati. Bukan dihukum. Jika ada pengguna tertangkap petugas, maka harus direhabilitasi. Ini berlaku untuk penangkapan pertama dan kedua. Serta untuk penangkapan ketiga dan seterusnya, hukuman yang dijatuhkan juga tetap harus ditempatkan Lapasustik (lembaga pemasyarakatan khusus narkotik). Tidak ditahan bercampur dengan pelaku kriminal lain,” urai Susanti.

Diakuinya, pusat rehabilitasi narkoba di Indonesia masih minim. Termasuk keberadaan Lapasustik di seluruh Indonesia juga baru ada 16 Lapasustik. Karena itulah, lanjutnya, Kemenkumham dan BNN bekerjasama untuk membuat tempat rehabilitasi di semua Lapas yang ada. Supaya, tahanan narkoba bisa disembuhkan. Bukan dihukum seperti pelaku kriminal lain.

Dan BNN juga menggandeng sejumlah LSM di berbagai daerah untuk menangani para pecandu narkoba. Sejumlah LSM itu juga mendapat dukungan dari BNN berupa pembiayaan transport penjangkauan klien, biaya konseling, asesmen, rujukan dan pelaporan, peningkatan kompetensi dan sebagainya.

Secara berkala, BNN juga menggelar diskusi bersama para perwakilan dari BNN Kabupaten/Kota, sejumlah LSM, Polisi, pemerintah, serta instansi lain. Dan BNN juga diberikan dukungan bantuan kepada Yayasan atau LSM yang menangani pecandu narkoba.

Usai menjelaskan semua, ketika Susanti dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus narkoba di Indonesia, dan ternyata kasus penyalahgunaan narkoba terbesar masih didominasi wilayah DKI Jakarta dengan prevalensi 7.0 persen. Disusul Kepulauan Riau dengan prevalensi 4.3 persen dan rangking ketiga ada Kalimantan Timur yang prevalensinya mencapai 3.1 persen. Posisi Jawa Timur berada di urutan 11 dengan prevalensi 2.0 persen.

“Namun, secara keseluruhan kasus penyaahgunaan narkoba terus mengalami peningkatan. Jadi, upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba harus terus ditingkatkan. Termasuk penanganan terhadap pengguna yang menjadi korban,” pungkasnya. bjt

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *