https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Setahun, dana sertifikasi halal Rp240 triliun – terasberita9

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Setahun, dana sertifikasi halal Rp240 triliun

Setahun, dana sertifikasi halal Rp240 triliun

Jakarta– Potensi dana yang terkumpul dari proses sertifikasi produk halal sedikitnya mencapai Rp240 triliun setiap tahunnya.
Menurut anggota Komisi VIII DPR RI, M Baghowi, dana tersebut berasal dari 51 juta Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM),  40 juta di antaranya seperti usaha makanan, minuman, farmasi, dan kosmetik harus mendapatkan sertifikasi halal.“40 juta UMKM tersebut harus memiliki sertifikasi halal. Kementerian Perdagangan ikut membantu sebesar Rp6 juta per UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal. Artinya, potensinya uang yang terkumpul, yakni Rp6 juta X 40 juta UMKM sama dengan sekitar Rp240 triliun, kata Baghowi di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat.

“Berapa banyak dana yang terkumpul kalau sertifikasi halal itu diberlakukan sekali tiga tahun?” imbuh politisi Demokrat itu.

Sebetulnya, kata Baghowi, kalau ingin menjaga kehalalan sebuah produk, maka yang dibuat adalah RUU Tentang Jamin Produk Haram, bukan Jaminan Produk Halal.

“Jadi hanya yang produknya tidak halal yang mendapat sertifikasi. Tapi ini Kemenag tidak mau,” ujarnya.

Disebutkan, kalau RUU Jaminan Produk Halal disahkan, maka rawan untuk digugat.

“Kalau Rancangan Undang Undang tentang Jaminan Produk Halal dipaksakan untuk segera disahkan jadi UU sebetulnya akan prematur. Pasalnya, pengesahan UU JPH memerlukan kesiapan pemerintah untuk menyiapkan infrastruktur pendukung, yakni Lembaga Penjamin Halal di tiap kabupaten/kota, dan provinsi,” ujar dia.

Oleh karenanya, dengan segala kekurangan tersebut, ia menyarankan, RUU JPH itu dibatalkan, kalau perlu dihapus dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Digagalkan lebih bagus. RUU ini tidak mendukung ketahanan produksi dalam negeri, tapi mereduksi ketahanan produk dalam negeri,” katanya.atn

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *