https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

RUU KUHP Banyak Pasal yang Dikecam – terasberita9

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

RUU KUHP Banyak Pasal yang Dikecam

RUU KUHP Banyak Pasal yang Dikecam

Jakarta – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyatakan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berpotensi mengancam kebebasan individu, kepentingan publik, dan lebih banyak mengatur moral masyarakat. Rancangan yang berisi 786 pasal tersebut dinilai mengandung banyak pasal kontroversial. 

Pemerintah telah menyerahkan draf Rancangan KUHP kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada 8 Juni lalu. Draf itu jauh lebih tebal ketimbang KUHP saat ini yang berisi 569 pasal. Menurut Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono, posisi negara terhadap individu menguat dalam Rancangan KUHP itu. Hal tersebut terlihat dari pasal-pasal proteksi negara, seperti pasal penghinaan presiden dan wakil presiden serta pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara. “Karakternya masih sama dengan pasal subversif,” ucapnya.

Di sisi lain, menurut Supriyadi, Rancangan KUHP lebih banyak pasal yang mengatur persoalan moral. Ia mencontohkan, definisi pornografi yang memiliki batasan dalam Undang-Undang Pornografi tapi justru lebih ngaret di dalam Rancangan KUHP. Begitu pula sejumlah pasal lain yang mengatur tentang tindak pidana perzinaan, kumpul kebo, pencegahan kehamilan dan pengguguran kandungan, serta pemerkosaan. Dikhawatirkan, hal itu akan menyebabkan overkriminalisasi.

Pasal korupsi juga menjadi sorotan. Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, mendesak pemerintah menghapus pasal tentang pemberantasan korupsi dan pencucian uang karena bisa mengancam Komisi Pemberantasan Korupsi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dan kejaksaan. “Kalau berlaku, berarti undang-undang tindak pidana korupsi dan pencucian uang tak berlaku lagi, sehingga hanya polisi yang bisa mengusut korupsi,” ujarnya.

Miko Susanto Ginting, peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, mendorong pemerintah bersama DPR melakukan amendemen parsial dalam pembahasan Rancangan KUHP. Sebab, tutur dia, konstruksi rancangan ingin menggabungkan semua ketentuan pidana, termasuk yang sudah diatur dalam undang-undang khusus. “Jangan sampai kemudian Rancangan KUHP ini meniadakan kekhususan pidana, seperti HAM dan korupsi.”TMP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *