https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Partai Kesulitan Syarat Minimum Caleg Perempuan – terasberita9

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Partai Kesulitan Syarat Minimum Caleg Perempuan

Partai Kesulitan Syarat Minimum Caleg Perempuan

Bintang Pos, Surabaya  – Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan ada kekhawatiran partai-partai peserta pemilu tak bisa memenuhi syarat jumlah minimum calon legislatif perempuan sebanyak 30 oersen. Karena itulah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Komisi Pemilihan Umum mengevaluasi aturan terkait calon legislatif perempuan.

“Saya menduga rekomendasi Dewan muncul karena partai tidak mampu memenuhi kuota minimal perempuan,” kata Titi, Ahad, 31 Maret 2013.

Menurut Titi, aturan KPU terkait dengan syarat jumlah minimum calon perempuan tidak melampaui Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu. KPU memang punya wewenang dan otoritas untuk membuat aturan teknis turunan Undang-undang.

Yang bisa dilakukan Dewan, kata dia, hanya sebatas memberi rekomendasi. Permintaan evaluasi yang diajukan tidak serta merta membatalkan aturan yang telah dibuat oleh KPU. “DPR harus berhenti pada pemberian rekomendasi,” katanya.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat dengan KPU, Komisi Pemerintahan DPR mengusulkan agar KPU mengevaluasi aturan tentang syarat jumlah minimum calon perempuan. Sebagian anggota Dewan menolak jumlah perempuan dijadikan syarat dalam pengajuan calon.

Aturan KPU mengharuskan partai menyertakan keterwakilan perempuan 30 persen. Jika partai tak bisa memenuhi ketentuan itu, KPU akan mengembalikan daftar bakal calon kepada partai. Daftar itu baru diterima jika jumlah calon legislatif perempuan sudah mencapai 30 persen dari total calon yang diajukan.

Anggota Komisi Pemerintahan dari PKS Soemandjaja beralasan peraturan yang dibuat KPU rawan digugat partai di masa mendatang. Sebab menurut dia aturan tersebut melampaui Undang-undang.

Tapi Titi mengatakan alasan Dewan soal risiko gugatan tidak tepat. Masalahnya, belum ada partai maupun individu yang menggugat aturan tersebut. “Semua yang dilakukan oleh KPU juga bisa digugat,” katanya.(tem-pgh)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *