https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

6 Kelompok Orang boleh Bepergian di Masa Larangan Mudik Lebaran – terasberita9

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

6 Kelompok Orang boleh Bepergian di Masa Larangan Mudik Lebaran

6 Kelompok Orang boleh Bepergian di Masa Larangan Mudik Lebaran

Madura9, Jakarta – Pemerintah mengecualikan aturan larangan mudik bagi masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak, seperti perjalanan dinas dan kunjungan duka. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, merincikan ada enam kelompok yang boleh melakukan perjalanan saat aturan pembatasan mobilisasi masyarakat berlaku.

“Aturan larangan mudik berlaku 6-17 Mei 2021 dengan pengecualian untuk layanan distribusi logistik dan keperluan mendesak,” ujar Wiku dalam konferensi pers, Kamis, 8 April 2021.

Kelompok pertama yang boleh melakukan perjalanan adalah masyarakat yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS), BUMN/BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang akan melakukan perjalanan dinas.

Kelompok kedua adalah masyarakat yang memiliki keperluan menjenguk keluarganya yang sakit.

Kemudian ketiga, masyarakat yang akan melakukan kunjungan duka bagi anggota keluarga meninggal.

Kelompok keempat ialah ibu hamil dengan satu orang pendamping dan kelompok kelima, ibu yang akan melahirkan dan dua orang pendamping.

Adapun kelompok keenam adalah masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat.

Bagi pekerja yang akan melakukan perjalanan dinas, mereka wajib mengantongi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya. Untuk PNS, izin harus diberikan oleh pejabat eselon II atau setingkatannya.

Sedangkan untuk pekerja informal maupun masyarakat umum, izin perjalanan harus diterbitkan oleh pihak desa atau kelurahan sesuai dengan alamat domisili. Wiku menerangkan, surat izin tersebut berlaku untuk satu kali perjalanan pergi atau pulang.

Adapun pelaku perjalanan harus berusia 17 tahun ke atas. Selanjutnya, bagi masyarakat yang telah memperoleh izin khusus, mereka wajib melakukan karantina 5×24 jam setibanya di tempat tujuan sebelum melakukan aktivitas.

Fasilitas karantina menggunakan tempat yang disediakan oleh pemerintah daerah atau hotel dengan biaya mandiri. Apabila ditemukan ada warga di luar pengecualian melakukan mudik lebaran, petugas akan memberhentikan perjalanan. Pemudik pun harus kembali ke tempat semula. tem

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *