https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Bawa Kabur Mobil, Polisi Gadungan Dibekuk – terasberita9

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Bawa Kabur Mobil, Polisi Gadungan Dibekuk

Bawa Kabur Mobil, Polisi Gadungan Dibekuk

Bintang Pos, Surabaya- Kepolisian Resort Jombang membekuk polisi gadungan bernama Wiyogo Wahyu Supriyanto (25), warga Jegu, Sutojayan, Kabupaten Blitar, Jumat (19/4/2013). Sebelumnya, polisi gadungan tersebut membawa kabur rental milik Supriyanto (48), warga Perumahan Tambakrejo, Jombang.


Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sepucuk pistol jenis air shofgun dan satu unit mobil Toyota Avanza nopol S 1715 WJ. “Mobil warna putih itu dibawa kabur ke daerah Malang,” kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, AKP Sugeng Widodo.

Widodo menjelaskan, kejahatan yang dilakukan oleh Wiyogo berawal ketika dirinya mendatangi rental mobil milik Supriyanto, di Perumahan Tambakrejo, Sabtu (13/4/2013) lalu. Saat meminjam mobil, pelaku mengaku sebagai anggota polisi bernama Briptu Anas. Pelaku juga mengatakan bahwa dirinya berdinas di Polsek Gayungan, Surabaya.

Agar pemilik rental percaya, tersangka menunjukkan lencana penyidik dan sepucuk pistol. Sebelum membawa mobil tersebut, polisi gadungan itu berjanji akan mengembalikan kendaraan itu empat hari kemudian. Hanya saja, hingga batas akhir pengmebalian, pelaku tak kunjung datang.

Karena curiga terjadi sesuatu, Supriyanto akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Jombang. Untungnya, mobil yang dibawa kabur oleh polisi gadungan itu terdapat GPS (Global Position Sistem). Sehingga, hal itu memudahkan polisi untuk melakukan pelacakan. “Pelaku berserta mobilnya terlacak lewat GPS sedang berada di kawasan Malang. Kita langsung memburu dan menangkapnya. Pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara,” pungkas Widodo. (brj-pgh)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *