https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

KPK periksa Sekretaris Menteri Pertanian – terasberita9

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

KPK periksa Sekretaris Menteri Pertanian

KPK periksa Sekretaris Menteri Pertanian

Bintang Pos, SurabayaKomisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut pihak-pihak terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi pada Kementerian Pertanian. Hari ini, lembaga anti-rasuah itu memeriksa Sekretaris Menteri Pertanian Baran Wirawan.


Baran diketahui sudah hadir sejak pukul 09.40 WIB. Dia mengenakan kemeja batik cokelat dan ditemani dua kolega. Dia tidak banyak komentar saat memasuki gedung KPK. Dia sempat menunggu beberapa saat di lobi gedung, sampai akhirnya dipersilakan masuk ke ruang penyidikan.

“Baran Wirawan diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, lewat pesan singkat, Rabu (13/2). Tetapi, dia tidak mengatakan Baran diperiksa buat tersangka yang mana, lantaran dalam kasus itu sampai saat ini sudah ada empat tersangka.

Selain memeriksa Baran, KPK juga memanggil Jerry Roger dan Nurhasan. Dari jadwal pemeriksaan, keduanya diketahui berasal dari swasta. Keduanya pun diperiksa sebagai saksi. Selain itu, lembaga antikorupsi itu memeriksa AF (Ahmad Fathanah) dalam kapasitas tersangka.

Usai melakukan operasi tangkap tangan akhir Januari lalu, KPK sudah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap impor daging sapi. Mereka adalah dua Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi, Ahmad Fathanah alias Olong Ahmad Fadeli Luran, dan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq.

Arya dan Juard sebagai pemberi suap diduga melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara Ahmad dan Luthfie diduga melanggar pasal 12 a atau b, atau pasal 5 ayat 2, atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(mdk-pgh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *