https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

KPU Voting, Khofifah-Herman Gagal Lolos ke Pilgub Jatim – terasberita9

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

KPU Voting, Khofifah-Herman Gagal Lolos ke Pilgub Jatim

KPU Voting, Khofifah-Herman Gagal Lolos ke Pilgub Jatim

Surabaya-Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur akhirnya memutuskan bahwa bakal pasangan  Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja tidak lolos sebagai calon gubernur-wakil gubernur Jawa Timur. Hasil itu diputuskan melalui voting dalam rapat pleno di kantor KPU Jawa Timur, Senin dini hari, 15 Juli 2013. 

Ketua KPU Jawa Timur Andry Dewanto Ahmad mengatakan, KPU telah memutuskan dalam berita acara Nomor 56/BKD.JTM/VII/2013 tentang Penetapan Calon Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah dalam Pemilu Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur. “Khofifah tidak ada dalam berita acara ini. Tidak termasuk pasangan calon yang memenuhi syarat,” kata Andry dalam konferensi pers di kantor KPU Jawa Timur.

Dalam berita acara tersebut disebutkan bahwa pasangan calon yang lolos mengikuti Pemilu kepala daerah 29 Agustus 2013 adalah Eggi Sudjana-M Sihat dari jalur perseorangan, Bambang Dwi Hartono-Said Abdullah dari PDI Perjuangan dan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) dari koalisi Partai Demokrat, PPP, Golkar, PAN, PKS, Gerindra, Hanura, PDS, PKNU, PBR, PBB, PNIM, PKDI, PDK, Partai Buruh, Merdeka, PPDI, PDB, PSI, PPPI, RepublikaN, PBN, PNBKI, PPI, PPRN, Barnas, PPIB, PIS, Partai Pelopor, Partai Patriot.

Terkait Khofifah-Herman, komisoner KPU tidak menghasilkan kesepakatan dalam musyawarah mufakat yang berlangsung selama 12 jam. Mereka kemudian menggelar voting tertutup. Hasilnya, tiga orang berpendapat bahwa Khofifah-Herman tidak memenuhi syarat. Satu orang menyatakan memenuhi syarat.

 

Sedangkan satu orang lagi berpendapat Partai Kedaulatan yang mendukung Khofifah-Herman memenuhi syarat dan Partai Kedaulatan versi KarSa tidak memenuhi syarat. Adapun PPNUI versi KarSa memenuhi syarat dan PPNUI pendukung Khofifah-Herman tidak memenuhi syarat.

Dengan demikian hasil voting memutuskan tiga orang menyatakan Khofifah-Herman tidak memenuhi syarat dan dua orang menyatakan memenuhi syarat. Keputusan itu ditetapkan pukul 23.55 WIB dan dibacakan dalam konferensi pers, Senin 15 Juli pukul 00.33 WIB.

Andry mengatakan hasil keputusan ini sudah final dan tidak bisa diganggu gugat. Hanya keputusan pengadilan yang bisa mengubahnya. Namun, ia mengaku kemungkinan adanya gugatan itu belum dibahas dalam rapat pleno.

Keputusan KPU itu juga mempertimbangkan surat rekomendasi dari KPU RI Nomor 472 tanggal 12 Juli 2013. Isinya agar KPU Jawa Timur memperhatikan pasal 66 ayat 2, pasal 64 ayat 3, pasal 10, pasal 2 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2013. Selain itu juga meminta KPU melaksanakan Pilgub harus menjaga hak konstitusional politik.

Bahan pertimbangan lain datang dari Badan Pengawas Pemilu. Melalui surat Bawaslu 12 Juli 2013 Nomor 329 dan 14 Juli Nomor 334, Bawaslu menyampaikan rekomendasinya secara tertulis.

Anggota Bawaslu Jawa Timur Sri Sugeng Pudjiatmiko mengatakan rekomendasi itu bersifat normatif agar KPU berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, Keputusan KPU Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penelitian Pencalonan dan Berkas Pencalonan sudah jelas. Di poin VI.4 disebutkan bahwa rekomendasi partai politik pendukung calon wajib ditandatangani ketua umum dan sekretaris jenderal.

Terkait dengan voting, Sri menganggapnya halal jika memang musyawarah mufakat tidak tercapai. “Voting itu mekanisme sudah diatur rapat pleno, kalau tidak ditempuh musyawarah mufakat,” ujarnya.

Ia juga mempersilakan pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk mengambil langkah sesuai peraturan. Ada kemungkinan hasil keputusan pleno KPU bisa dikaji ulang.

Rapat pleno KPU ini diawali dengan diskusi internal penyamaan persepsi sejak pukul 12.30 WIB, Ahad, 14 Juli 2013. Keputusan baru ditetapkan menjelang tengah malam, mendekati batas waktu yang ditentukan. tpm

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *