https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Senin Depan, PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan Khofifah – terasberita9

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Senin Depan, PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan Khofifah

Senin Depan, PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan Khofifah

Bintang Pos, Surabaya – Sidang gugatan calon pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Jatim yang gagal lolos verifikasi, Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja (Berkah) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jatim, akan digelar secara terbuka Senin (29/7) depan. Digelarnya sidang ini setelah majelis hakim PTUN Surabaya menyatakan berkas gugatan Khofifah-Herman lengkap pada Jumat (26/7) kemarin.

Hakim sekaligus humas PTUN Surabaya, Tri Cahya Indra Permana membenarkan lengkapnya berkas gugatan Khofifah. “Sudah layak di sidang terbuka,” ujarnya.

Sesuai jadwal, lanjut Tri Cahya, sidang gugatan pasangan Berkah ini akan digelar Senin (29/7) depan. Rencananya, sidang polemik Pilgub Jatim ini akan digelar tiga kali seminggu, sehingga putusan sudah bisa dibacakan sebelum pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 29 Agustus mendatang.

Menanggapi berkasnya telah dinyatakan lengkap, Khofifah, melalui salah anggota kuasa hukumnya, Djuli Edi menegaskan, pihaknya akan mempersiapkan alat-alat bukti sebagai penguat bahwa KPU Jatim dinilai melanggar aturan dalam Pilgub Jatim 2013.

Bahkan, lanjut dia, pada sidang perdana Senin (29/7) depan, pihaknya akan menyiapkan lebih dari 10 saksi dari berbagai latar belakang serta sekitar 40 berkas surat atau dokumen mengenai Pilgub Jatim.

“Kami akan menghadirkan saksi ahli dari akademisi dan fakta-fakta dokumen,” kata Djuli Edi.(jrn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *