https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Komplikasi Hukum dalam Putusan DKPP – terasberita9

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Komplikasi Hukum dalam Putusan DKPP

Komplikasi Hukum dalam Putusan DKPP

Bintang Pos, Surabaya – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Surabaya Prof Eko Sugitario menilai pelaksanaan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bisa menuai kontroversi dan dikhawatirkan menimbulkan komplikasi hukum.

“Yang pertama adalah bagaimana sidang DKPP tersebut bisa tergelar. Karena ini pengadilan etika untuk para penyelenggara Pemilu, harusnya berangkat pada adakah indikasi pelanggaran etika di sana,” ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Sabtu.

Sejauh ini dirinya memantau tidak pernah ada indikasi pelanggaran etika. Hanya ada isu suap Rp3 miliar untuk Ketua KPU Jatim saja. Bahkan, diketahui buktinya lemah. Sedangkan, soal proses pengambilan keputusan sama sekali tidak ada yang bertentangan dengan etika.

Menurut dia, sidang DKPP yang terjadi sekarang ini bisa dipertanyakan karena bukan kewenangan DKPP untuk menentukan soal keputusan KPU sebab merupakan ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Sedangkan, fungsi DKPP hanya mengadili pelanggaran etika penyelenggara Pemilu, tidak lebih dari itu,” kata pria yang juga staf ahli di DPRD Surabaya tersebut.

Alasan kedua, lanjut dia, keputusan DKPP bisa bebeda dengan PTUN. Meski kewenangan DKPP sebenarnya hanya pada etik, tapi dari arah sidang yang ada sudah berlebihan ketika mengarahkan ke “pengembalian hak konstitusional”.

“Jika DKPP kemudian meloloskan Khofifah, namun sidang PTUN Surabaya justru menguatkan keputusan KPU maka yang terjadi komplikasi hukum. Yang mau dituruti yang mana bila saling bertolak belakang? Keputusan DKPP bersifat final dan mengikat, sedangkan PTUN juga merupakan putusan pengadilan di mana KPU tak bisa mengabaikan,” katanya.

Komisioner KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data Agus Mahfudz Fauzi mengakui hal tersebut. Ia mengaku bingung, namun tidak ingin ingin berspekulasi lebih jauh dan memilih menjalani proses yang ada.

Di bagian lain, Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad semakin menunjukkan keberpihakannya untuk meloloskan Khofifah. Setelah berkali-kali secara terbuka, termasuk di dalam sidang menyatakan mendukung Khofifah, Andry sempat menolak tawaran majelis sidang DKPP yang menawarkan saksi ahli.

Tentu saja sikap ini mendapat pertanyaan dari banyak pihak. Masih menurut Eko, keputusan pleno merupakan keputusan lembaga yang dipimpin Andry, apalagi ikut bertanda tangan, sehingga dinilai tidak bisa seperti itu karena dianggap tidak etis bagi seorang pimpinan.

Sesuai keterangan dua saksi ahli yang dibawa Khofifah (yang keterangannya tentu saja menyudutkan KPU), Andry Dewanto Ahmad langsung menjawab “tidak perlu” ketika majelis sidang menawarkan apakah KPU tidak mengajukan saksi ahli. Namun, komisioner lainnya langsung menjawab iya, dan mengajukan dua orang saksi ahli, meski dicoret satu.

“Sikap ini mengherankan, karena sebagai seorang ketua yang lembaganya dipertanyakan keputusan resminya, sikap Andry ini terlihat sama dengan keputusan pribadinya. Padahal, harus dipisah, mana yang pendapat pribadi, dan mana yang keputusan lembaga,” katanya.

Ketika dikonfirmasi, ia mengaku sudah menandatangani BA keputusan KPU Jatim tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat terdiri dari tiga pasangan calon. tanpa Khofifah-Herman.

“Tapi dalam risalah rapat pleno saya berpendapat khofifah-Herman memenuhi syarat. Soal DKPP itu sidang etik yang pemeriksaannya peribadi-pribadi, bukan institusi. Saya katakan apa yang saya alami dan yang saya tahu sejujur-jujurnya,” ucapnya melalui pesan pendek yang dikirimkan ke wartawan.

Ketika ditanya, kenapa dirinya menolak menghadirkan saksi ahli dari pihaknya untuk membela keputusan lembaganya, Andry mengatakan bahwa saat itu dirinya turut perkataan ketua majelis bahwa sidang sudah cukup. Selain itu, Andry mengaku bahwa dirinya tak tahu kalau ada pembicaraan soal saksi ahli dari komisioner lainnya, dan baru tahu ketika koleganya, Agung Nugroho mengajukan saksi ahli.

Sementara itu, Kepala Kantor Media Center Karsa Anang Supriyono mengatakan bahwa sidang pengadilan DKPP pada Jumat (26/7) sangat tidak fair dan menjadi semacam ajang kampanye hitam besar-besaran untuk Karsa.

“Saksi yang menguntungkan pengadu bisa mendapat kesempatan bicara lebih dari setengah jam. Sementara, saksi yang tak menguntungkan tidak lebih 10 menit,” katanya. (oke)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *