https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Achmad Sillahuddin, Anggota DPRD Jatim ; Perda Ini Merupakan Kado Istimewa Bagi Pekerja Migran Indonesia – terasberita9

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Achmad Sillahuddin, Anggota DPRD Jatim ; Perda Ini Merupakan Kado Istimewa Bagi Pekerja Migran Indonesia

Achmad Sillahuddin, Anggota DPRD Jatim ; Perda Ini Merupakan Kado Istimewa Bagi Pekerja Migran Indonesia

Terasberita9.com, Surabaya – Fraksi PPP DPRD Jatim H Achmad Sillahuddin mengatakan, bahwa banyak perubahan fundamental terhadap tata kelola PMI jika mengacu UU No.18 Tahun 2017. Misal, perubahan istilah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Persyaratan menjadi PMI serta hak dan kewajiban PMI. Perlindungan sebelum, selama dan setelah bekerja.

“Ada juga perubahan fundamental pada peran pemerintah pusat, pemerintah daerah dan keterlibatan pemerintah Desa serta  masyarakat dalam tata kelola PMI,’ beber ketua F-PPP DPRD Jatim ini.

Politikus asal Jombang ini, berharap kewenangan dalam perlindungan PMI agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan yaitu UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang tertuang dalam lampiran huruf G mengenai pembagian urusan pemerintahan bidang tenaga kerja pada angka 2, dimana kewenangan pemerintah provinsi adalah perlindungan PMI di luar negeri (pra dan purna penempatan) di daerah provinsi.

Di sisi lain, UU No.18 Tahun 2017 mengatur lebih detail dan terindi mengenai tugas dan tanggungjawab Pemprov dalam perlindungan PMI dan keluarganya, sebagaimana Pasal 40 yang menyatakan bahwa tugas dan tanggungjawab Pemprov. Diantaranya, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja oleh lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi.

“Perda ini merupakan kado istimewa bagi PMI Jatim dan keluarganya dan gelar yang disematkan kepada PMI sebagai Pahlawan Devisa akan lebih bermakna karena adanya perhatian yang memadai dari semua pihak terhadap kesejahteraan dan keselamatan PMI dan keluarganya,” harap Sillahuddin. (Cakr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *