https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Anas Tolak Tanda Tangan BAP Penyitaan KPK – terasberita9

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Anas Tolak Tanda Tangan BAP Penyitaan KPK

Anas Tolak Tanda Tangan BAP Penyitaan KPK

JAKARTA – Selama hampir 12 jam penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Anas Urbaningrum. Tim kuasa hukum Anas menilai penggeledahan dan penyitaan tersebut salah alamat. Anas pun menolak menandatangani berita acara penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan

“Dengan tegas kami menyatakan menolak penggeledahan yang dilakukan disertai penyitaan oleh KPK,” kata kuasa hukum Anas, Firman Wijaya, Selasa (12/11/2013).

Firman menjelaskan, dalam surat pemberitahuan KPK disebutkan, penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dengan tersangka Machfud Suroso. Namun, menurutnya, banyak dokumen, berkas, dan
barang-barang yang disita KPK tidak sesuai dengan kasus yang sedang ditangani.

Dalam penggeledhan yang menerjunkan sekitar 25 penyidik KPK, mereka menyita uang kas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) senilai Rp 1 miliar, surat pegawai KPK, kartu kredit milik Anas, enam ponsel Anas, dan beberapa dokumen lainnya.

“Kami menilai, barang-barang ini tidak ada korelasinya dengan kasus Machfud Suroso. Mereka menggeledah rumah pergerakan juga tanpa izin sebelumnya,” kata Firman.

Kejanggalan juga terjadi pada penyitaan paspor milik Attiyah Laila dan enam ponsel milik Anas dan Attiyah. Menurutnya itu, bukan merupakan kewenangan KPK.

“Paspor itu seharusnya yang menyita Imigrasi. Kalau KPK ingin tahu data perjalanan, silakan tanya ke Imigrasi. Lagi pula, untuk menyita paspor harus ada keputusan pencegahan terlebih dahulu,” jelasnya.trb

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *