https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Aturan Baru Persyaratan Naik Pesawat Kepada Penumpang Yang Belum Vaksin Booster Wajib Tes Antigen Atau PCR – terasberita9

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Aturan Baru Persyaratan Naik Pesawat Kepada Penumpang  Yang Belum Vaksin Booster Wajib Tes Antigen Atau PCR

Aturan Baru Persyaratan Naik Pesawat Kepada Penumpang Yang Belum Vaksin Booster Wajib Tes Antigen Atau PCR

Terasberita9,Jakarta-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali melakukan penyesuaian persyaratan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara mulai 17 Juli 2022 mendatang. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Maksud Surat Edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara. Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” tulis Kemenhub, dikutip Senin (11/7).

Berikut aturan lengkap terkait syarat penggunaan transportasi udara domestik:

– Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan vaksin booster (3 dosis) tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR maupun Antigen.

– PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua harus menunjukkan hasil negatif tes antigen (berlaku 1×24 jam) atau tes PCR (berlaku 3×24 jam) sebelum keberangkatan.

– PPDN dengan vaksin dosis pertama Harus menunjukkan hasil negatif tes PCR (berlaku 3×24 jam) sebelum keberangkatan.

– PPDN dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga/booster di lokasi saat keberangkatan.

Bagaimana dengan Penumpang Belum Vaksinasi?

– PPDN yang belum divaksin karena komorbid harus menunjukkan hasil negatif tes PCR (berlaku 3×24 jam) sebelum keberangkatan. Kemudian, harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksinasi Covid-19.

– PPDN 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa harus menunjukkan hasil negatif tes PCR ataupun antigen.

– PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Meski begitu, ketentuan tersebut dikecualikan untuk angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.(Mrd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *