https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Bea Cukai Musnahkan Produk Hortikultura Impor – terasberita9

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Bea Cukai Musnahkan Produk Hortikultura Impor

Bea Cukai Musnahkan Produk Hortikultura Impor

Bintang Pos, Mojokerto – Aparat Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak memusnahkan produk hortikultura impor yang tersimpan di dalam 304 kontainer karena tidak memiliki izin edar, Selasa.

“Ratusan kontainer berisi hortikultura ilegal ini sebelumnya disimpan di Balai Karantina Jatim. Hampir 90 persen semuanya diimpor dari China,” ujar Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono kepada wartawan di lokasi pemusnahan di Ngoro, Mojokerto.

Kasus impor produk hortikultura ini melalui Pelabuhan Tanjung Perak pada periode Oktober 2012 hingga Maret 2013. Pada saat itu, terjadi penumpukan karena pihak importir tidak memenuhi persyaratan impor.

Padahal, kata dia, seharusnya rekomendasi impor berasal dari Menteri Pertanian dan Surat Persetujuan Impor dari menteri perdagangan.

“Pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari penumpukan barang serta menjaga arus kelancaran impor dan ekspor selanjutnya,” kata dia.

Total produk yang dimusnahkan sebanyak 10 Jenis. Rinciannya, 43 kontainer berisi apel, 50 kontainer berisi bawang putih, 2 kontainer berisi anggur, 2 kontainer berisi kelengkeng, dan 179 kontainer berisi jeruk mandarin dan jeruk segar.

Tidak hanya itu, ada juga 22 kontainer berisi bawang bombay, 4 kontainer berisi kentang iris serta masing-masing 1 kontainer berisi jeruk bali dan talas.

“Mayoritas produk berasal dari Cina, kecuali anggur yang berasal dari Peru dan sebagian bawang bombay dari Belanda,” kata Agung.

Jika ditotal, lanjut dia, nilai produk hortikultura yang dimusnahkan berkisar hingga Rp30 miliar. Namun, dalam kasus ini tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana, sehingga pihak importir hanya dijerat dengan undang-undang ekspor-impor.

“Pihak importir menyatakan kesediaan untuk memusnahkan barang-barang tersebut karena tahu tidak layak edar di pasaran Indonesia. Ada sekitar 15 importir yang menyatakan kesediaanya,” kata dia.

Sementara itu, pemusnahan produk hortikultura dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam lubang yang sudah digali sedalam 20 meter. Kemudian, timbunannya diberi cairan EM4.

Menurut Agung, produk hortikultura yang tertimbun tanah itu akan membusuk karena EM4 berisi bakteri pengurai. (ant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *