https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

HUKUM DAN KRIMINAL – Page 10 – terasberita9

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Sidang Perdana MSAT Digelar Tertutup Terdakwa Kasus Pencabulan Pondok Pesantren

Sidang Perdana MSAT Digelar Tertutup Terdakwa Kasus Pencabulan Pondok Pesantren

Terasberita9,Surabaya-Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap MSAT, terdakwa kasus pencabulan santri Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang secara tertutup pada Senin (18/7/2022) pagi.

Rencananya sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan digelar di Ruang Sidang Cakra, Senin sekitar pukul 09.40 WIB secara tertutup.

“Karena ini sidang tindak pidana kesusilaan, tertutup. Cuma masih belum ada informasi apakah terdakwa akan dihadirkan dalam persidangan. Jadi sejauh ini, kami asumsikan sidang berlangsung secara online,” kata Agung Gede Pranata Humas PN Surabaya kepada suarasurabaya.net, Selasa (12/7/2022).

Meski begitu, Agung mengaku sudah berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya untuk pengamanan saat sidang berlangsung.

“Membantu proses pengamanan dari hal yang tidak diinginkan agar persidangan berjalan lancar,” tambahnya lagi.

Terkait kuasa hukum yang akan mendampingi MSAT, lanjut Agung, masih belum diketahui.

“Saat sidang pertama nanti akan hadir dengan surat kuasa. Baru diketahui siapa (kuasa hukum) yang mendampingi,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, PN telah menetapkan nama-nama hakim dan panitera untuk sidang pembacaan dakwaan tersebut yaitu Sutrisno (Hakim ketua), Titik Budi Winarti, dan Khadwanto (keduanya, Hakim anggota).

“Paniteranya, Fajar Isman,” kata Agung.

Sebelumnya, Tengku Firdaus Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang menyatakan, untuk menjaga situasi tetap kondusif selama proses hukum berlangsung, Ketua PN Jombang telah mengajukan permohonan pada Mahkamah Agung RI untuk pemindahan tempat persidangan di PN Surabaya.

Kemudian, Mahkamah Agung RI mengeluarkan surat nomor 170/KNA/SK/V/2022 tertanggal 31 Mei 2022 tentang Penunjukan Pengadilan Surabaya untuk mengadili dan memutus perkara pidana atas nama tersangka MSAT.

Sementara, Kejati Jatim telah menyiapkan 10 JPU untuk persidangan MSAT. MSAT didakwa dengan tiga pasal alternatif. Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan ancaman penjara 12 tahun atau 289 KUHP tentang Pencabulan ancaman 9 tahun atau 294 KUHP tentang Pencabulan Anak ancaman 7 tahun. Ketiganya diikuti juncto Pasal 65 KUHP.(Ssn)

Polisi Mengepung Pesantren Di Jombang Dan Berupaya Menangkap DPO Kasus Pencabulan

Polisi Mengepung Pesantren Di Jombang Dan Berupaya Menangkap DPO Kasus Pencabulan

Terasberita9,Jombang-Ratusan aparat kepolisian kembali mengepung Pondok Pesantren Siddiqiyyah Losari, Ploso, Jombang, sejak Kamis (7/7) pagi. Ratusan personel itu berupaya kembali menangkap MSAT (42), yang jadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual.

Ratusan personel polisi bersenjata lengkap itu itu sempat terlihat merangsek masuk ke dalam pondok. Jalanan di sekitar pondok, yakni Jalan Raya Ploso sempat ditutup total. Arus keluar masuk pondok pun otomatis terhenti.

Warga yang mendekati area tersebut diusir petugas kepolisian. Bahkan ratusan warga sekitar melihat secara berderet di jalan raya.

Aparat kepolisian tampak mendapatkan perlawanan hingga dikabarkan ada yang terluka. Anggota Brimob diserang pendukung MSAT di dalam pondok pesantren. Hingga berita ini tayang, upaya penangkapan masih terus berlangsung. Belum ada keterangan resmi dari kepolisian.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto pun hanya membenarkan adanya upaya penangkapan tersebut. Namun ia belum menjelaskan secara detail proses tersebut.

“Kami masih bekerja, nanti diinformasikan lagi,” kata Dirmanto singkat, Kamis (7/7).

Sebelumnya, polisi juga sempat melakukan upaya penangkapan terhadap MSAT (42) pada Minggu malam, (3/7). Ratusan polisi mengepung sekitaran Pondok Pesantren Majmal Bahrain atau Ponpes Shiddiqiyyah Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang yang diduga tempat persembunyian tersangka. Sayangnya, aksi itu dihalang-halangi pendukung MSAT. Penangkapan itu pun gagal.(Mrd)

Tersangka Suami Penusuk Istri Dan Anak Di Malang Sempat Kabur Bebrapa Hari Sebelum  Diserahkan Ke Polisi

Tersangka Suami Penusuk Istri Dan Anak Di Malang Sempat Kabur Bebrapa Hari Sebelum Diserahkan Ke Polisi

Teras berita9,Malang-Seorang pelaku penusukan istri dan anak di Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur berinisial BFY (42) akhirnya menyerahkan diri ke Polres Malang. Sebelumnya pelaku sempat kabur beberapa hari setelah melakukan penusukan.

AKBP Ferli Hidayat Kapolres Malang membenarkan hal tersebut, dirinya mengatakan bahwa pelaku berinisial BFY itu menyerahkan diri pada Sabtu (2/7/2022) ke pihak berwajib diantar oleh keluarga.

“Mengetahui bahwa dirinya dicari oleh pihak Kepolisian, pelaku akhirnya menyerahkan diri. Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa pisau dibawa ke Polres Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ferli Hidayat, melansir laman resmi Polda Jawa Timur, Senin (4/7/2022).

Sebagai informasi, persitiwa penusukan istri dan anak di Malang itu terjadi pada 28 Juni 2022 sekitar pukul 15.00 WIB. Korban penusukan berinisial LW sebagai istri dan IFC sebagai anak kandung tersangka.

Insiden tersebut bermula saat tersangka mendatangi rumah nenek LW dalam kondisi emosi. Kemudian, tersangka dan LW (istrinya) saling adu mulut.

Karena emosi yang memuncak akhirnya tersangka menusuk LW dengan pisau kecil sebanyak sembilan kali. Setelah itu, IFC (anak kandung) mencoba menghentikan tindakan ayahnya itu namun dirinya juga terkena tusukan sebanyak satu kali.

Setelah melakukan perbuatan itu pelaku kemudian melarikan diri. IFC melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwenang  dan petugas Kepolisian segera menindaklanjuti untuk mencari pelaku penusukan tersebut dengan mendatangi sejumlah lokasi.

“Akan tetapi pelaku akhirnya menyerahkan diri. Pelaku melakukan perbuatan itu karena tidak terima akan diceraikan oleh istrinya,” ujar Ferli.

Saat ini kedua korban dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepanjen, Kabupaten Malang untuk menjalani perawatan akibat luka yang dideritanya.

Sesuai keterangan Kapolres Malang, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Jo. Pasal 5 UU. NO. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun dan denda maksimal Rp30 juta untuk Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(Ssn)

Eks Kepala Bank Jatim Jember Ditahan Polisi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kredit Rp4,7 M

Eks Kepala Bank Jatim Jember Ditahan Polisi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kredit Rp4,7 M

Terasberita9,Jember-Bank Jatim kembali kebobolan. Setelah Cabang Malang dan Sidoarjo, kali ini giliran Bank Jatim Cabang Jember yang kebobolan Rp4,7 Miliar.

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim langsung menahan tersangkanya berinisial MIN (58), yang tak lain kepala Bank Jatim Cabang Jember periode Maret 2015 sampai dengan 17 April 2019.

Tersangka korupsi Bank Jatim Cabang Jember lainnya adalah MY (53) selaku Direktur CV Mutiara Indah dan NS (59) selaku Komanditer CV Mutiara Indah Jember.

Modus tersangka membobol Bank Jatim Cabang Jember dengan cara kredit macet modal kerja pola Keppres oleh CV Mutiara Indah Jember.

Atas perbuatan tersangka, dugaan kerugian negara dari kasus ini kurang lebih Rp4,7 miliar.

“Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim,” kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati kepada wartawan, termasyk Zona Surabaya Raya (Pikiran Rakyat Media Network), Kamis 23 Juni 2022.

Kajati Mia Amiati menerangkan, kasus berawal pada 21 April 2015 saat NS memerintahkan MY mengajukan kredit atau pinjaman modal kerja pola keppres kepada bank plat merah Cabang Jember sebesar Rp 6 miliar menggunakan CV Mutiara Indah.

Guna memperlancar proses pengajuan pinjaman, NS dan MY membuat dokumen cessie pembayaran pekerjaan dan kontrak pekerjaan proyek yang tidak ada.

Proyek itu, lanjut Mia, yaitu revitalisasi dan destinasi wisata siap kunjung taman air gua Sunyaragi dengan harga borongan Rp9.309.000.000.

Setelah menerima kelengkapan berkas permohonan kredit, MIS mendisposisi kepada OH selaku penyelia agar kredit diproses sesuai ketentuan.

Lalu ditindaklanjuti oleh OH dengan memerintahkan kepada WP dan ASR selaku analis untuk berkoordinasi dengan kantor pusat, karena nilai plafon tersebut merupakan kewenangan dari kantor pusat. Continue reading →

Kisah Warga Sumenep Laporkan Rencana Transaksi Narkoba

Kisah Warga Sumenep Laporkan Rencana Transaksi Narkoba

Terasberita9,Madura-Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, ditangkap aparat Polres Sumenep saat hendak mengedarkan barang terlarang itu di wilayah hukum setempat.

Selain menangkap tersangka, Tim Narkoba Sumenep juga menyita barang bukti sebanyak 9,74 sabu-sabu siap edar.

“Penangkapan terhadap pengedar dilakukan Sabtu (11/06), sekira pukul 14.00 WIB. Di sebuah rumah kosong, Desa Matanair Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep,” ujar Kepala Seksi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti di Sumenep, Senin (12/6/2022).

Aparat Polres Sumenep mengamankan pengedar narkoba yang berinisial NH (23), warga Desa Kapong, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan. Selain NH, polisi juga menangkap SH (36) yang juga merupakan warga Desa Kapong.

“SH ini teman si NH ini yang juga merupakan pengedar narkoba asal Pamekasan,” jelas Widi, dikutip dari Antara.

Sementara ini, barang bukti yang berhasil disita petugas adalah 1 (satu) poket/kantong plastik klip ukuran sedang, 2 (dua) unit telepon seluler, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna ungu kombinasi hitam bernomor polisi M-3707-A.

Kasi Humas Polres AKP Widiarti mengungkapkan, keberhasilan petugas menangkap pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Pamekasan di Kabupaten Sumenep berawal dari informasi masyarakat.

Saat itu, kata dia, ada warga yang mengirim pesan ke nomor seluler Polres Sumenep yang menginformasikan bahwa akan ada transaksi sabu-sabu di salah satu rumah warga di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.

“Saat menerima informasi itu, petugas langsung menerjunkan tim ke lokasi yang dimaksud di pesan singkat tersebut,” tutur Widi, sapaan akrab AKP Widiarti.

Di lokasi, aparat Polres Sumenep mendapati warga asal Pamekasan dan langsung melakukan penggerebekan.

Saat digeledah, ditemukan barang bukti sabu di lantai rumah di Desa Matanair dengan berat kotor 9,74 gram.

Tersangka NH dan SH dikenai Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(Mrd)

Polri buka Hotline layanan pengaduan kasus robot trading dan binary option

Polri buka Hotline layanan pengaduan kasus robot trading dan binary option

Terasberita9.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membuka layanan pengaduan kasus robot trading dan binary option melalui saluran telepon (hotline) yang dapat diakses melalui pesan Whatsapp di nomor 0812-1322-7296.

Akses hotline ini dibuka untuk para korban kasus robot trading dan binary option. Korban yang berdomisili dimanapun, baik Jakarta maupun di daerah bisa melaporkan mulai hari ini, kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Selain lewat pesan whatsapp, masyarakat yang jadi korban juga dapat melaporkan melalui platform media sosial Instagram dengan akun @posko_robotrad_binary_option_dittipideksus. Layanan tersebut resmi dibuka terhitung mulai Kamis (17/3).

Menurut dia, layanan pengaduan tersebut telah disiapkan untuk memudahkan pelaporan ke Polri.
Saat ini Dittipideksus menangani sejumlah kasus penipuan melalui platform binary option dan robot trading, di antaranya Binomo dengan tersangka Indra Kenz. Kemudian, FBS, Viral Blast Global, Mark AI, Evotrade, FAHRENHEIT, FIN888 dan DNA Pro.

“Harapan kami, hotline pengaduan ini dapat membantu korban kejahatan penipuan dengan modus investasi robot trading dan binary option yang marak berkembang di Indonesia saat ini,” ujarnya.
Sama halnya Binomo, platform binary option Fahrenheit dan Viral Blast disebut sebagai aplikasi robot trading ilegal karena tak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kedua aplikasi trading ini pun sudah diblokir di Indonesia.

Seperti diketahui, sejumlah korban Fahrenheit telah mengungkapkan masalah ini di dunia maya. Mereka mengaku pihak Fahrenheit seperti sengaja membuat mereka tidak bisa menarik dana keuntungan dari hasil perdagangan. Bahkan, dana korban mendadak lenyap dalam sekejap. (atr)

Polisi Sita Beragam Aset Doni Salmanan kasus penipuan investasi trading

Polisi Sita Beragam Aset Doni Salmanan kasus penipuan investasi trading

Terasberita9.com, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pihaknya telah melakukan penyitaan aset-aset yang dimiliki oleh tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi trading binary option Qoutex, Doni Salmanan.

Gatot menuturkan, penyitaan aset tersebut dilakukan pada Minggu (13/3) kemarin. Barang-barang yang disita terdiri dari rumah, mobil mewah, motor gede alias moge dan kendaraan roda dua lainnya.

“Sampai saat ini penyidik melakukan penyitaan beberapa barang atau aset milik DS, pertama satu unit rumah Soreang, satu rumah kota Bandung, satu kendaraan Porsche 911 Carrera 4s, dua Honda CRV, satu unit Toyota Fortuner,” ujar Gatot dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (14/3).

“Kemudian dua Kawasaki Ninja, satu motor BMW, satu motor Ducati Superllegera, lima kendaraan Yamaha Gera, satu motor KTM, satu motor MSI, satu laptop Macbook Pro, dan tiga CPU,” tambahnya.

Gatot menuturkan, Penyidik Bareskrim Polri juga menyita sepatu, jam tangan, pakaian, celana, topi dan tas yang masuk dalam kategori barang mahal.

“Empat pasang sepatu yang nilainya juga tinggi, kemudian satu jam tangan merk Hermes, 11 baju yang masuk kategori barang mahal, celana yang masuk kategori barang mahal, topi juga barang mahal, tas barang mahal juga,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan penyitaan buku tabungan atas nama Doni Salmanan dan sang istri Dinan Nurfajrina. “Satu buku tabungan atas nama DS, dua buku tabungan atas nama DNF, dan ada 1 kartu debit,” lanjutnya.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok investasi bodong lewat trading binary option di platform Quotex.

Adapun, laporan dugaan penipuan investasi bodong terhadap Doni Salmanan dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Doni Salmanan dilaporkan terkait tindakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik atau penipuan perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.

Pihak kepolisian menyebut crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

Doni Salmanan disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Karo Penmas Polri ungkap keterlibatan dr. Sunardi dalam jaringan teroris Jamaah Islamiah

Karo Penmas Polri ungkap keterlibatan dr. Sunardi dalam jaringan teroris Jamaah Islamiah

Terasberita9.com, Jakarta – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan mengatakan dokter Sunardi (54), tersangka dugaan tindak pidana terorisme di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, terlibat dalam berbagai kegiatan organisasi teroris Jamaah Islamiah (JI).

“Adapun beberapa keterlibatannya, antara lain selaku anggota organisasi teroris JI; kedua, pernah menjabat sebagai Amir Khidmat; ketiga, Deputi Dakwah dan Informasi, sebagai Penasihat Amir Organisasi Teroris JI, serta Penanggung Jawab Hilal Ahmar Society,” kata Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan Hilal Ahmar Society adalah sebuah yayasan atau organisasi terlarang yang terafiliasi dengan jaringan organisasi terorisme JI yang bertugas merekrut, mendanai, dan memfasilitasi perjalanan pengikut foreign terrorist fighters (FTF)/pejuang teroris asing ke Suriah.

“Yayasan ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2015 adalah organisasi terlarang,” kata Ramadhan.

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap dokter Sunardi Rabu (9/3), pukul 21.15 WIB di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Sunardi telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum penegakan hukum dilakukan.

Ramadhan menyatakan penegakan hukum dan tindakan tegas terukur yang dilakukan petugas Densus 88 Antiteror Polri sudah sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Kapolri.

Ia menyebutkan saat penangkapan, petugas mencoba menghentikan kendaraan tersangka, sebelumnya petugas sudah memperkenalkan diri serta menyatakan maksud dan tujuan.

“Namun, mengetahui mobilnya dihentikan petugas, tersangka melakukan perlawanan sangat agresif dengan menabrakkan mobil ke arah petugas,” ujar Ramadhan.

Petugas lalu mencoba naik ke bak belakang mobil “double cabin” milik tersangka dengan maksud untuk kembali mencoba memberikan peringatan agar menghentikan laju mobilnya. Namun, tersangka tetap menjalankan mobilnya dan melaju kencang serta membawa mobil dengan zig-zag yang tujuannya untuk menjatuhkan petugas.

“Kemudian tersangka juga menabrak kendaraan roda empat dan roda dua milik masyarakat yang sedang melintas,” ujarnya.

Dalam kondisi tersebut, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur kepada tersangka Sunardi. Tindakan tersebut, kata Ramadhan, sesuai prosedur diatur dalam KUHP, KUHAP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian yaitu melakukan tindakan tegas terukur dengan alasan tindakan tersebut dilakukan karena tindakan tersangka sudah membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa masyarakat dan petugas Polri.

Ramadhan mengatakan tindakan petugas sudah sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri.

“Akibat kejadian ada 2 anggota terluka, akibat tersenggol dan terjatuh, dua anggota dalam perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara,” ujar Ramadhan.(ant)

Polisi tindak tegas tempat hiburan dan kafe di Kota Malang langgar aturan operasional

Polisi tindak tegas tempat hiburan dan kafe di Kota Malang langgar aturan operasional

Terasberita9.com, Malang – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota memberikan tindakan tegas kepada pelaku usaha tempat hiburan dan kafe yang ada di wilayah Kota Malang, Jawa Timur yang tidak mematuhi ketentuan jam operasional.

Kasikum Polresta Malang Kota Iptu Didik Arifianto di Kota Malang, Jumat mengatakan bahwa pihaknya kembali menemukan adanya kafe yang beroperasi melebihi ketentuan jam operasional dan melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2022.

“Petugas bertindak tegas dan menutup kafe tersebut karena telah melakukan pelanggaran Imendagri Nomor 13,” kata Didik.

Didik menjelaskan, pada Patroli Motor Penegakan Protokol Kesehatan (Pamor Keris) Polresta Malang Kota yang dilakukan pada Jumat (4/3) dini hari, petugas gabungan masih menemukan adanya kafe yang melanggar ketentuan jam operasional.

Sebuah kafe yang terletak di Jalan Borobudur, Kota Malang, diketahui masih beroperasi pada saat petugas melakukan razia. Petugas mengamankan penanggung jawab kafe tersebut dan dimintai keterangan di Polresta Malang Kota.

“Kami tindaklanjuti dengan mengamankan penanggung jawab kafe tersebut untuk dimintai keterangan di Polresta Malang Kota,” katanya.

Ia menambahkan Polresta Malang Kota saat ini tengah memperkuat pengawasan terkait jam operasional kafe dan tempat hiburan di wilayah Kota Malang, seiring dengan peningkatan kasus konfirmasi positif COVID-19 di wilayah tersebut.

Di wilayah Kota Malang, saat ini tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, seiring dengan adanya peningkatan kasus konfirmasi positif COVID-19 dalam beberapa waktu terakhir.

Pemerintah Kota Malang telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 14 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa kafe atau rumah makan yang beroperasional mulai malam hari, diperbolehkan beroperasi mulai pukul 18.00 WIB hingga 24.00 WIB.

“Tujuan Patroli Pamor Keris ini agar semua tempat hiburan tidak melanggar aturan, karena penyebaran COVID-19 masih cenderung tinggi. Pelaku usaha diminta lebih disiplin dan mentaati batas waktu operasional,” ujarnya.

Dalam kurun waktu dua hari, Polresta Malang Kota telah menutup tiga kafe yang tetap beroperasi lebih dari jam yang ditentukan dan melanggar Imendagri Nomor 13 Tahun 2022 serta SE Wali Kota Malang Nomor 14 Tahun 2022.

Tercatat, di wilayah Kota Malang ada sebanyak 26.744 kasus konfirmasi positif COVID-19 dengan kasus aktif sebanyak 1.696 kasus. Dari total kasus konfirmasi itu, sebanyak 23.892 orang dilaporkan telah sembuh, 1.156 orang dinyatakan meninggal dunia. (ant)

Ketua KPK Firli : korupsi ancaman nyata kedaulatan negara suatu bangsa

Ketua KPK Firli : korupsi ancaman nyata kedaulatan negara suatu bangsa

Terasbeita9.com, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan korupsi merupakan ancaman nyata kedaulatan negara pada suatu bangsa.

“Melihat betapa destruktif-nya korupsi terhadap suatu negara, dapat kita simpulkan bahwasanya korupsi adalah ancaman nyata kedaulatan negara suatu bangsa,” kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu memperingati Hari Penegakan Kedaulatan Negara yang jatuh pada 1 Maret.

Ia mengatakan korupsi juga merupakan kejahatan kemanusiaan nyata yang dampaknya dapat menghancurkan tujuan bernegara suatu bangsa.

“Bukan hanya sendi perekonomian semata, jika dibiarkan berurat akar di seluruh lini dan sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, tujuan dan masa depan negara tersebut akan luluh lantak oleh korupsi,” ujar Firli.

Menurut dia, tidak sedikit contoh negara yang hancur dan jatuh miskin setelah korupsi “menggurita” sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban melindungi, menghidupi apalagi memakmurkan rakyatnya. “Karena korupsi telah merusak seluruh tatanan kehidupan di negara tersebut,” ucapnya.

KPK, lanjut Firli, memandang langkah Presiden Joko Widodo menetapkan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara sangat tepat, mengingat penegakan kedaulatan negara adalah hal utama yang sifatnya fundamental untuk senantiasa ditanam, dirawat, dan dijaga oleh seluruh elemen bangsa dan negara.

“Penting bagi segenap anak bangsa di negeri ini untuk memandang lebih luas dan melihat lebih dalam agar dapat menempatkan posisi penegakan kedaulatan negara, di tengah situasi dan kondisi global yang saat ini yang sangat rentan membuat bangsa-bangsa di dunia terfragmentasi,” tuturnya.

Menurut dia, tidak sedikit contoh negara-negara dunia yang terlibat konflik terkait penegakan kedaulatan negaranya masing-masing di mana hampir sebagian besar memilih perang sebagai cara untuk menyelesaikan konflik tersebut.

“Dalam pandangan kami, perang bukan lah cara bangsa yang beradab dalam menyelesaikan sebuah konflik, mengingat peperangan hanya menyuguhkan teror terhadap nilai-nilai kemanusiaan, bagi dari pihak yang menang maupun yang kalah dalam peperangan,” ucap Firli.

Atas nama lembaga maupun pribadi, ia pun mengimbau kepada negara-negara yang saat ini tengah berperang akibat konflik untuk segera menghentikan peperangan dan secepatnya mengambil langkah dialog sebagai solusi atas penyelesaian konflik.

“Selamat memperingati Hari Penegakan Kedaulatan Negara, mari kita jaga tegakan kedaulatan NKRI dari ancaman korupsi agar negeri ini dapat mewujudkan cita-cita, tujuan dan arah masa depan bangsa yang gemilang, Indonesia Maju, Indonesia Makmur, Indonesia Aman, Damai dan Sejahtera, dari Sabang sampai Merauke mulai Miangas hingga Pulau Rote,” kata Firli. (atr)