https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

HUKUM DAN KRIMINAL – Page 13 – terasberita9

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Jokowi ingatkan penurunan kepuasan publik di bidang hukum

Jokowi ingatkan penurunan kepuasan publik di bidang hukum

terasberita9.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo mengingatkan jajarannya atas penurunan kepuasan publik terhadap penegakan hukum termasuk dalam kebebasan berpendapat.

“Berkaitan dengan kepuasan publik terhadap bidang hukum, supaya kita tahu, 2019-2020 naik, tapi masuk ke 2021 turun sedikit, hati-hati,” kata Presiden Jokowi di Bali, Jumat.

Hal tersebut disampaikan saat pengarahan Presiden Jokowi kepada Kepala Kesatuan Wilayah Tahun 2021 Kabupaten Badung, Bali.

“Penegakan hukum harus tanpa pandang bulu, ini dilihat masyarakat loh. Masyarakat itu menilai dan persepsi kepuasan publik itu tercermin dalam setiap survei, artinya sering saya sampaikan ya memang ketegasan harus gigit siapapun yang terbukti melakukan tindak kejahatan pada negara juga masyarakat,” ungkap Presiden

Presiden Jokowi juga mengingatkan dengan penurunan indeks kebebasan berpendapat di Indonesia.

Dalam Laporan Indeks Demokrasi 2020 yang dirilis The Economist Intelligence Unit (EIU) Indonesia menduduki peringkat ke-64 dunia dengan skor 6.3. Meski peringkat Indonesia masih tetap sama dengan tahun sebelumnya, namun skor tersebut menurun dari yang sebelumnya 6.48.

Skor tersebut merupakan angka terendah yang diperoleh Indonesia dalam 14 tahun terakhir. Indonesia pun dikategorikan sebagai negara dengan demokrasi cacat.

“Karena ini persepsi lagi, dilihat oleh masyarakat, sekali lagi ini persepsi. Sedikit-sedikit ditangkap, oleh sebab itu pendekatan harus persuasif dan dialogis, persuasif dan dialog,” ungkap Presiden.

Presiden Jokowi menyebutkan contoh penghapusan mural yang mengkritik dirinya beberapa waktu lalu.

“Contoh kecil-kecil saja, mural dihapus. Saya tahu nggak mungkin perintahnya Kapolri, perintahnya Kapolda juga nggak mungkin, perintahnya Kapolres juga mungkin, nggak mungkin. Itu sebetulnya urusan di Polsek yang saya cek di lapangan. tapi nyatanya dihapus. Oleh sebab itu beritahu kapolsek-kapolsek itu urusan kecil,” tambah Presiden.

Sebelumnya ada mural pada dinding terowongan inspeksi Tol Kunciran-Bandara Soekarno Hatta di Batuceper, Kota Tangerang, Banten yang dihapus.

“Saya datang ke sebuah daerah ada mural dihapus, ramai, wah Presiden yo urukan? Urusan mural, oh urusan mural saja ngapain sih? Wong saya dihina, saya dimaki-maki, difitnah udah biasa, ada mural saja takut, ngapain?” ungkap Presiden.

Presiden Jokowi meminta agar aparat membedakan antara kritik yang membangun dan kritik yang mengganggu ketertiban masyarakat.

“Baca ini hati-hati. Ini kebebasan berpendapat, tapi kalau menyebabkan ketertiban masyarakat di daerah menjadi terganggu, beda soal. Sehingga saya mengapresiasi di balik Kapolri membuat lomba mural dan saya kira hasilnya positif,” kata Presiden.

Ia pun meminta agar di alam demokrasi, pemerintah tetap harus menghormati kebebasan berpendapat dan menyerap aspirasinya.

“Tapi ketegasan itu juga jangan hilang dari Polri. kewibawaan juga jangan hilang dari Polri. Saya kadang-kadang saya sudah lama sekali ingin menyampaikan ada kapolda baru, ada kapolres baru, malah datang kepada sesepuhnya ormas yang sering membuat keributan. Benar ini? Saya tanya ke Kapolres, kenapa bapak melakukan ini? Supaya kotanya kondusif. Tapi apakah cara itu betul? Hati-hati jangan menggadaikan kewibawaan dengan sowan kepada pelanggar hukum. Banyak ini saya lihat. saudara-saudara harus memiliki kewibawaan. Polri harus memiliki kewibawaan,” tegas Presiden. (ant)

DPRD Jember : Laporkan Dana Covid Rp 107 M Masa Pemerintahan Bupati Faida

DPRD Jember : Laporkan Dana Covid Rp 107 M Masa Pemerintahan Bupati Faida

Nusantara7.com, Jember  – DPRD Jember, Jawa Timur, segera melaporkan temuan dana Covid-19 sebesar Rp 107,09 miliar yang belum bisa dipertanggungjawabkan sesuai aturan ke aparat penegak hukum.

“Itu kan jelas. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) berkali-kali bilang fraud, fraud, fraud. Itu harus ada yang bertanggungjawab, harus dipertanggungjawabkan. Pokoknya setiap rupiah uang negara harus dipertanggungjawabkan,” kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi.

Rp 107 miliar ini merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan saat mengaudit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2020, tahun terakhir pemerintahan Bupati Faida. BPK menilai, penyajian kas di bendaharawan pengeluaran sebesar Rp107.097.212.169,00 tidak sesuai dengan SAP (Standar Akuntansi Pemerintah).

Uang sebesar itu meliputi beberapa jenis belanja yaitu belanja honorarium, belanja uang saku, belanja makan minum bantuan sosial, belanja barang pakai habis (ATK, obat-obatan, alat kebersihan, alat kesehatan, makan minum petugas, APD), belanja modal (alat kesehatan, wastafel), belanja bansos (sembako, uang tunai).

Menurut Itqon, kalau temuan ini tidak segera dilaporkan ke aparat penegak hukum, maka persoalan akan berlarut-larut. Pemkab Jember berpotensi mendapat opini buruk kembali. Selama temuan itu belum bisa dipertanggungjawabkan sesuai aturan, maka akan terus melekat pada neraca keuangan Pemkab Jember.

Pimpinan DPRD Jember akan melakukan rapat untuk menentukan lembaga penegak hukum yang dilapori. “Mana yang paling memungkinkan, karena agenda Dewan padat. Ini masih akan dimatangkan oleh tenaga ahli kami di DPRD,” kata Itqon.

“Semangat kami cuma satu: agar ini tidak menjadi beban kepada siapapun kepala daerah yang menjabat di Jember. Kalau ini tetap jadi beban, sampai kapan Jember jadi bahan bully-bully-an. Daerah lain mendapat (opini audit dari BPK) Wajar Tanpa Pengecualian, di sini disclaimer, tidak wajar,” kata Itqon.

Itqon mengaku sebelumnya sudah pernah menyerahkan hasil audit BPK kepada Kejaksaan Negeri Jember. “Tapi menurut salah satu tim ahli kami, itu kurang, karena seharusnya yang diserahkan ke aparat penegak hukum adalah hasil audit investigasi yang sudah menyebutkan angka kerugian negaranya berapa,” katanya.

“Audit investigasi itu kewenangan BPK RI, dan kita juga belum tahu kapan tim ini akan turun ke Jember. Jadi memang toh pada akhirnya jika ditindaklanjuti aparat penegak hukum, aparat juga akan minta bantuan BPK untu menghitung nilai kerugian negara,” kata Itqon.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan, temuan Rp 107 miliar harus cepat keluar dari neraca keuangan pemkab. “Salah satu caranya adalah harus ada keputusan dari hakim pengadilan, yang berarti harus diselesaikan secara hukum melalui aparat penegak hukum. BPK juga berperan aktif untuk melakukan audit investigasi. Informasi yang kami terima, BPK akan melakukan itu,” katanya. [brj]

DPR Cari Plt Sementara Pengganti Azis Syamsuddin

DPR Cari Plt Sementara Pengganti Azis Syamsuddin

Nusantara7.com,– Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pimpinan dewan akan menyelenggarakan rapat pimpinan guna mencari pelaksana tugas (Plt) untuk menggantikan Azis Syamsuddin sementara waktu sebagai Wakil Ketua DPR.

Hal ini dikatakan Dasco setelah Azis Syamsuddin mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua DPR lantaran telah menyandang status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus penanganan perkara di Lampung Tengah.

“Ada mekanisme rapat untuk mendelegasikan Plt ketika satu orang berhalangan. Misalnya ada kunjungan kerja ke daerah bisanya disepakati Plt sementara kita yang bersangkutan tidak bisa menjalankan tugasnya,” ujar Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/9).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menambahkan, sampai saat ini belum ada surat masuk dari Fraksi Partai Golkar terkait nama pengganti Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR.

“Sampai dengan hari ini kita belum ada surat masuk,” katanya.

Dasco mengaku, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada Fraksi Partai Golkar terkait nama yang bakal menggantikan Azis Syamsuddin tersebut. DPR saat ini hanya menunggu satu nama yang diajukan oleh partai yang dikepalai Airlangga Hartarto ini.

“Biarkanlah berproses sesuai dengan mekanisme yang ada di Partai Golkar kita yang di DPR tinggal menunggu hasil dari mekanisme intenal Partai Golkar,” ungkapnya.

Sementara itu, Dasco mengaku posisi kosong yang ditinggalkan Azis Syamsuddin tidak berpengaruh terhadap kerja pimpinan dewan. Sebab pimpinan DPR berjumlah lima orang, ketika ada satu yang berhalangan maka bisa digantikan yang lain.

“Saya sampaikan bahwa dalam pimpinan DPR bersifat kolektif kolegial, jadi tidak akan menganggu pengambilalihan keputusan yang harus dikakukan oleh forum rapat pimpinan DPR,” pungkasnya.

Diketahui, Azis Syamsuddin telah mengirimkan sepucuk surat kepada Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto terkait pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR. Setidaknya ada tiga nama calon kuat yakni Ahmad Doli Kurnia, Melchias Marcus Mekeng, dan Adies Kadir.

Adapun, dalam perkara penanganan perkara di Lampung Tengah Azis Syamsuddin bersama Aliza Gunado yang juga merupakan politikus Golkar diduga menyuap eks penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju senilai Rp 3,1 miliar. Suap tersebut diduga diberikan terkait perkara korupsi Dana Alokasi Khusus atau DAK di Lampung Tengah yang tengah ditangani KPK.

(jwp)

4 Fakta Rumah Pegawai BUMN Dibobol

4 Fakta Rumah Pegawai BUMN Dibobol

Nusantara7.com, Depok – Rumah milik Elsa, pegawai BUMN di kawasan Sawangan, Kota Depok, dibobol maling. Pelaku membawa kabur sejumlah uang hingga barang berharga lainnya dari rumah korban.

Pencurian itu terjadi pada Minggu (19/9) lalu. Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Sudah pas hari itu juga ke Polsek, besokannya olah TKP, inafis juga sudah datang,” ujar Suhaima Shofia (57), ibunda korban ditemui di rumahnya, Sawangan, Depok, Selasa (21/9/2021).

Pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jenderal rumah. Pencurian terjadi saat pemilik rumah sedang pergi.

Berikut fakta-fakta terkait kasus pembobolan rumah tersebut:

Rumah Ditinggal Berlibur

Shofia menyebut saat kejadian, rumah sang anak memang dalam kondisi kosong karena tengah berlibur. Pencurian ini diketahui pada Minggu (19/9) malam saat Elsa baru pulang ke rumahnya.

Elsa mendapati rumahnya sudah berantakan. Lemari acak-acakan, hingga terali jendela rusak.

“Pas dilihat gitu sudah ditaruh gitu, dihidupin lampu kamar itu kan mati lampunya, kan hidupin lampu dilihat sudah berantakan gitu pas dilihat gitu terali itu sudah kebuka gitu dicongkel,” kata Shofia.

Kerugian Sekitar Rp 350 Juta

Menurut Shofia, pelaku membawa sejumlah uang tunai, emas kawin hingga barang-barang elektronik milik pegawai BUMN tersebut. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 350 juta.

“Sebangsa Rp 350 juta kali, tapi kalau sebangsa emas sama saya nggak tahu kalau punya, ada logam mulia, dua handphone, satu notebook, itu punyanya Icha (Elsa) datanya hilang,” sambungnya.

Tak Terpantau CCTV

Rumah milik Elsa telah dipasangi CCTV. Sayangnya, pelaku tidak terpantau kamera CCTV.

“Dua CCTV, tidak kelihatan dia ngintip, dia lewatin CCTV karena kamar tidak ada CCTV tidak mungkin kan,” ujarnya.

Shofia curiga maling ini maling yang sama beraksi juga sebelumnya di beberapa rumah di lingkungannya. Kecurigaan itu muncul karena, kata Shofia, dalam rentang dua minggu sudah 5 kali kejadian pencurian.

“Bisa jadi sih (maling yang sama) masa dalam dua minggu ini bisa terjadi,” ucapnya.

Pencurian Bukan Pertama Kali

Ketua RT setempat, Hariadi, mengatakan pencurian di lingkungannya itu sudah yang ketiga kalinya. Ke depan, pihaknya akan meningkatkan keamanan untuk mencegah pencurian terulang.

“Tiga rumah, ini lagi mau saya tingkatkan kualitas lingkungan untuk penjagaan keamanan,” kata Hariadi ditemui di rumahnya, Sawangan, Depok, Selasa (21/9).

Hariadi mengatakan pihaknya akan menerapkan sistem satu pintu bagi warga yang keluar-masuk lingkungan perumahan. Dia juga menyebut telah menyediakan motor untuk patroli keamanan.

“Buka-tutup satu pintu, begitu, di lingkungan RT saya ini, rencananya untuk keamanan saya juga sudah sediakan motor satgas,” ucapnya.

Hariadi juga meminta petugas keamanan masing-masing memiliki handy talkie (HT) agar bisa mengetahui kondisi di sekitar dan rumah mana saja yang sudah dikontrol.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Sawangan. Saat ini pencurian di rumah kosong tersebut masih diselidiki polisi.

(dtk)

Pengacara Nurkholis Menilai Luhut Laporkan Haris Azhar dan Fatia Merupakan Pelecehan Hukum

Pengacara Nurkholis Menilai Luhut Laporkan Haris Azhar dan Fatia Merupakan Pelecehan Hukum

Nusantara7.com, Jakarta – Pengacara Nurkholis Hidayat menilai langkah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke kepolisian merupakan pelecehan terhadap hukum (judicial harassment).

Nurkholis yang menjadi pengacara Fatia dan Haris Azhar, saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (23/9), mengatakan Luhut yang merupakan pejabat publik yang seharusnya menjawab kritik masyarakat dengan klarifikasi, data dan kajian pembanding, serta dialog, bukan kriminalisasi terhadap aktivis.

Luhut yang didampingi oleh penasihat hukumnya Juniver Girsang, melaporkan Koordinator KontraS dan Direktur Lokataru ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, terkait pencemaran nama baik. Tidak hanya itu, Fatia dan Haris Azhar akan turut digugat lewat jalur perdata, kata Juniver kepada wartawan.

Keduanya dituntut membayar ganti rugi Rp100 miliar karena pencemaran nama baik terhadap LBP. Terkait itu, pengacara yang mewakili Haris Azhar, Nurkholis Hidayat menyesalkan langkah Luhut melaporkan kliennya.

’’Upaya hukum baik perdata atau pidana, bagi kami itu judicial harassment (pelecehan terhadap hukum, Red.),” sebut Nurkholis menanggapi laporan LBP.

Nurkholis menyebut pihak LBP belum memberi klarifikasi, jawaban, data-data dan hasil kajian pembanding yang diminta oleh pihak Haris Azhar. LBP hanya melayangkan somasi sebanyak tiga kali, kemudian laporan ke kepolisian.

Oleh karena itu, Haris belum berniat meminta maaf atau mengklarifikasi pernyataannya dalam sesi wawancara bersama Fatia yang disiarkan di media sosial YouTube.

Alasannya, LBP belum membantah dengan data-data valid hasil kajian koalisi masyarakat sipil Bersihkan Indonesia, kata Nurkholis. Hasil kajian itu jadi rujukan pernyataan para terlapor pada sesi wawancara.

Kajian itu menduga adanya kepentingan bisnis yang mendorong operasi militer di Intan Jaya, Papua. Dalam kajian itu, LBP jadi salah satu pejabat publik yang kena sorotan. Dalam sesi jumpa pers yang sama, penasihat hukum Fatia, Asfinawati, mengingatkan pernyataan Koordinator KontraS ditujukan pada LBP sebagai pejabat publik, bukan pribadi.

”Kita harus berterima kasih pada Fatia dan Haris Azhar, karena menyuarakan kepentingan publik,” kata Asfinawati, yang saat ini aktif sebagai Ketua YLBHI.

Publik, menurut Asfinawati, punya kepentingan untuk mengawasi para pejabat agar mereka tidak terjebak dalam konflik kepentingan dan menjalankan tugasnya sesuai ketentuan. ’’Harusnya, yang mengawasi Pemerintah itu masyarakat. Ini terbalik, Pemerintah mengawasi rakyat, bahkan mengkriminalisasi rakyat. Itu ciri-ciri pemerintah otoriter, karena pemerintah mengawasi rakyat,” terang Asfinawati. (jwp)

Jenderal TNI Surati Kapolri, 4 Laporan Polisi Soal Tanah

Jenderal TNI Surati Kapolri, 4 Laporan Polisi Soal Tanah

Nusantara7.com, Jakarta – Surat Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka Brigjen Junior Tumilaar kepada Kapolri soal Babinsa tidak perlu diperiksa Polres Manado memiliki latar belakang laporan polisi. Ada empat laporan polisi soal konflik tanah.

Babinsa mendampingi Ari Tahiru (67), warga yang sedang berhadapan dengan masalah konflik lahan di Sulawesi Utara (Sulut).

Penjelasan empat laporan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast dalam jumpa pers, Selasa (21/9). Dalam konferensi pers tersebut, dihadiri juga oleh Asintel Kodam XIII/Merdeka Kolonel Kav Kapti Hertantyawan, dan Kapendam XIII/Merdeka Letkol Inf Jhonson Sitorus

Laporan Kasus 1 dan 2

Pertama, Laporan Polisi tanggal 18 Februari 2021 dengan pelapor pihak PT Ciputra Internasional (Citra Land Manado) tentang perkara pidana perusakan panel beton milik PT Ciputra Internasional di Winangun Atas, Pineleng, Minahasa. Dalam kasus ini, pihak terlapor ialah Ari Tahiru dan Decky Israel Walewangko.

Kedua, Laporan Polisi tanggal 22 April 2021 tentang dugaan tindak pidana perusakan bersama-sama terhadap pagar seng dan pagar panel beton milik PT Ciputra Internasional.

Kombes Jules mengatakan kedua kasus ini telah ditangani Satreskrim Polresta Manado. Pihak kejaksaan meminta berkas kasus dilengkapi. Ari Tahiru ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari Hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut berkas perkara penyidikan kasus perusakan panel beton milik PT Ciputra Internasional yang berlokasi di Winangun Atas, Pineleng, Minahasa, berdasarkan petunjuk JPU Kejati Sulut (P19) bahwa Penyidik harus melengkapi dengan mengambil keterangan pihak yang menyuruh tersangka Ari Tahiru melakukan perusakan panel beton tersebut,” ujar Kombes Jules.

Laporan Kasus 3

Kasus ketiga adalah Laporan Pengaduan No. 690 tanggal 28 Juni 2021 tentang dugaan tindak pidana perusakan dan penyerobotan tanah di Tingkulu, Wanea, Manado. Kasus ini dilaporkan pihak PT Ciputra Internasional.

Kombes Jules mengatakan kasus dengan LP No. 690 telah ditangani Satreskrim Polresta Manado. Penyidik Polresta Manado telah menyelidiki kasus dengan mendatangi lokasi kejadian yang terletak di Kelurahan Tingkulu. Di lokasi ditemukan ada pekerja yang mengoperasikan alat berat.

“Dan saat itu Babinsa Winangun Atas berada di lokasi, dan mengatakan berada di lokasi untuk menjaga alat berat tersebut yang sedang melakukan kegiatan. Penyidik lalu menyampaikan, jangan dulu ada kegiatan karena lokasi tersebut dalam status sengketa,” terangnya.

Pada 16 Agustus 2021, di lokasi tersebut kembali ada kegiatan. Sehingga Penyidik Satreskrim Polresta Manado kembali mendatangi lokasi dan mendapati beberapa orang pekerja yang sedang melakukan kegiatan.

Penyidik lalu menyarankan agar kegiatan tidak dilanjutkan. Namun Babinsa Winangun Atas mengatakan kepada para pekerja supaya tetap bekerja.

Penyidik Polresta Manado pun mengirimkan undangan klarifikasi kepada para pekerja dan Babinsa Winangun Atas terkait aktivitas para pekerja di lokasi obyek sengketa. Mereka diminta memenuhi undangan klarifikasi pada hari Sabtu (21/8).

“Hal ini dilakukan karena masih dalam proses penyelidikan, di mana tujuan penyelidikan adalah untuk mendapatkan atau mengumpulkan keterangan, bukti atau data-data yang digunakan untuk menentukan apakah suatu peristiwa yang terjadi merupakan suatu tindak pidana atau bukan,” kata Kombes Jules.

Laporan Kasus 4

Laporan Polisi tanggal 15 April 2021 dengan pelapor Ari Tahiru dan terlapor PT Ciputra Internasional tentang penyerobotan tanah. Perkara ini telah ditangani Penyidik Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sulut.

Dalam Gelar Perkara Awal pada 23 Agustus 2021 disimpulkan bukan merupakan suatu tindak pidana karena kedua belah pihak mempunyai alas hak/bukti kepemilikan.

Sejumlah pihak yakni pelapor (Ari Tahiru), terlapor (PT Ciputra Internasional), Hukum Tua Desa Winangun Atas, dan Hukum Tua Desa Pineleng I telah meninjau lokasi bersama. Hasil pengecekan lokasi, pelapor dan terlapor menunjuk lokasi tanah yang sama dengan alas hak yang berbeda.

“Penyidik telah melakukan pengecekan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dari terlapor (PT Ciputra Internasional) bahwa benar terdaftar di BPN Kota Manado, sedangkan Surat Register Desa Pineleng dari pelapor (Ari Tahiru), ternyata tidak terdaftar di Buku Register Desa Pineleng I Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa,” jelas Kombes Jules. (dtk)

KPK OTT Andi Merya Bupati Kolaka Timur Sulawesi Tenggara

KPK OTT Andi Merya Bupati Kolaka Timur Sulawesi Tenggara

Nusantara7.com, Jakarta – KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Merya yang terjaring.

“Benar, berdasarkan informasi yang kami terima, Selasa, 21 September 2021 sekitar jam 8 malam, tim KPK berhasil mengamankan beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Kolaka Timur Sultra,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/9/2021).

Ali belum menyampaikan detail kasus apa yang menjerat Bupati Andi. Para pihak yang diamankan saat ini masih berstatus terperiksa.

“Saat ini para pihak yang ditangkap dan diamankan masih dalam proses permintaan keterangan oleh tim KPK,” ucapnya.

KPK memiliki waktu 1×24 jam sebelum menentukan status mereka. Belum ada keterangan lebih lanjut perihal OTT ini.

“Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” ucapnya. (dtk)

Ditangkap KPK, Bupati Probolinggo dan suaminya diperiksa selama 4 jam di Polda Jatim

Ditangkap KPK, Bupati Probolinggo dan suaminya diperiksa selama 4 jam di Polda Jatim

nusantara7.com.com, Surabaya – Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama sembilan orang terduga pelaku tindak pidana korupsi diperiksa tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 4 jam di Markas Polda Jawa Timur, Senin, usai terjaring operasi tangkap tangan beberapa saat sebelumnya.

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga anggota DPR RI Fraksi NasDem Hasan Aminudin serta beberapa terduga yang terjaring OTT KPK diperiksa sejak pukul 07.15 hingga 11.15 WIB. Puput Tantriana Sari terlihat memakai kemeja berwarna putih dipadukan jaket warna merah. Sementara suaminya, Hasan Aminudin, memakai setelan baju olahraga. Continue reading →

Ironi Tak Kunjung Dieksekusi Mati Ryan Jombang Malah Dijotos di Bui

Ironi Tak Kunjung Dieksekusi Mati Ryan Jombang Malah Dijotos di Bui

Jakarta – Ryan Jombang, terpidana mati kasus mutilasi hingga kini tak kunjung dieksekusi. Setelah lama tak terdengar, pria dengan nama asli Very Idham Henyansyah itu kembali disorot karena ditinju oleh Habib Bahar bin Smith di dalam bui.

Pengacara Ryan, Jombang Kasman Sangaji mengatakan Ryan Jombang ditinju Habib Bahar di Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat, karena perkara piutang. Lalu seperti apa duduk perkara itu?

Kronologis Versi Pengacara Ryan

Kasman Sangaji menjelaskan dugaan penganiayaan yang menimpa kliennya itu dipicu masalah uang. Habib Bahar disebut kerap meminjam uang kepada Ryan Jombang hingga totalnya mencapai Rp 10 juta.

“Kalau permasalahan awalnya itu sebenarnya masalah sepele, jadi habib Bahar ini beberapa bulan lalu sering meminjam uang ke Ryan,” ujar Kasman.

“Pinjam kadang diganti dan kadang tidak, cuman udah meminjam itu ketika Ryan meminta tidak dikasih. Pada saat Ryan (meminta) nggak dikasih, dia (Ryan) melihat uang di atas meja. Karena Ryan kesal menagih tapi dia ada uang akhirnya Ryan ambil uang itu dibungkus pakai plastik dan dibuang ke tempat sampah,” katanya.

Setelah itu, kata Kasman, Habib Bahar marah. Namun posisi Ryan Jombang saat itu diam saja lantaran merasa bersalah sudah membuang uang tersebut. Bahkan Ryan sudah meminta maaf kepada Habib Bahar.

Namun tiba-tiba setelah keluar dari masjid, Ryan Jombang dicegat Habib Bahar. Habib Bahar langsung meninju Ryan. Akibatnya, Ryan mengalami luka.

“Ryan cuman diam saja, nggak ngomong. Cuma kan tindakan itu yang saya kecam,” tutur Kasman.

Ryan Jombang Muntah Darah Usai Dipukul

Kasman Sangaji, mengatakan penganiayaan itu terjadi pada Minggu (15/8) dan Senin (16/8). Kasman sendiri telah mengecek kondisi Ryan ke Lapas Gunung Sindur pada Selasa (17/8) pagi.

“Yang disayat-sayat itu terjadi hari Minggu, yang dipukul itu hari Senin. (Disayat) gara-gara itu, uang itu,” kata Kasman.

Kasman mengatakan Ryan Jombang dipukul di bagian wajah, perut dan dada. Ryan sampai mengalami muntah darah akibat pemukulan itu.

“Saya Selasa paginya ke sana cek kebenaran, benar juga. Benar mukanya seperti itu (bonyok), itu muntah darah sampai sekarang (muntah darah),” ujar Kasman.

Kasman mengatakan Ryan Jombang telah ditangani oleh petugas medis di Lapas Gunung Sindur. Kondisi Ryan mulai membaik, namun masih muntah darah.

“Sampai sekarang masih (muntah darah). Matanya bengkak,” tuturnya.

(dtk)

Pelanggaran yang Ditemukan Komnas HAM Sangat Serius, Tegas Perwakilan Pegawai 57

Pelanggaran yang Ditemukan Komnas HAM Sangat Serius, Tegas Perwakilan Pegawai 57

Jakarta– Perwakilan Pegawai 57, pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mengapresiasi Komnas HAM yang setingi-tingginya atas Laporan Hasil Penyelidikan dan rekomendasi yang diterbitkan hari ini.

Salah satu perwakilan Pegawai 57 Yudi Purnomo menilai, temuan Komnas HAM mengungkap sisi lain dari TWK yang ternyata bukan hanya sarat dengan perbuatan maladministrasi sesuai dengan temuan Ombudsman. Tetapi juga perbuatan nyata yang merupakan 11 pelanggaran HAM sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan berbagai konvensi internasional.

“Pelanggaran yang ditemukan Komnas HAM tersebut sangat serius,” tegasnya, Senin (16/8/2021).

Dia memaparkan, pelanggaran tersebut mulai dari perlindungan hak perempuan sampai dengan penghilangan hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.

Yudi menegaskan, pelanggaran HAM ini merupakan bukti yang semakin menunjukkan bahwa terdapat permasalahan yang lebih luas. Temuan ini memperkaya validasi Ombudsman yang menyebutkan adanya pelanggaran dalam prosedur pengambilan kebijakan dan penyelenggaraan TWK.

“Bukti dan validasi ini menjadikan penggunaan hasil TWK sebagai dasar pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN tidak memiliki legitimasi baik dari sisi hukum maupun norma,” ujarnya.

Menurutnya, sudah sepatutnya rekomendasi Komnas HAM tersebut ditindaklanjuti oleh seluruh pihak terkait. Sehingga pelanggaran HAM yang terjadi tidak berlanjut, kemudian menimbulkan dampak yang serius.

“Termasuk untuk segera mengangkat pegawai KPK yang dinyatakan TMS untuk menjadi ASN,” ujarnya.

(brj)