https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

HUKUM DAN KRIMINAL – Page 8 – terasberita9

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Kuasa hukum Bharada E minta media hindari disinformasi kasus Brigadir J

Kuasa hukum Bharada E minta media hindari disinformasi kasus Brigadir J

Terasberita9.com, Jakarta – Tim kuasa hukum Bharada Richard Eliezer (Bharada E) meminta media menghindari disinformasi terkait kasus pembunuhan Brigadir J dengan mengutip sumber resmi.

“Kami sangat menyayangkan masih banyak media massa yang mengutip keterangan-keterangan orang yang sama sekali tidak mewakili siapapun dalam kasus ini,” kata Koordinator Tim kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Ronny menerangkan, mengutip sumber resmi menjadi penting agar tidak terjadi disinformasi terkait proses hukum yang sedang berjalan dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

Ia mengatakan tim kuasa hukum Bharada E tidak pernah memberikan keterangan resmi terkait dugaan motif pembunuhan Brigadir J.

Karena itu, kata dia, tim kuasa hukum dan Bharada E tidak bertanggung jawab atas informasi yang beredar di berbagai media massa khususnya terkait dugaan motif pembunuhan Brigadir J.

Untuk itu ia mengimbau seluruh media massa baik online, elektronik maupun cetak untuk mengutip narasumber resmi yang mewakili pihak-pihak yang terkait langsung dengan persoalan pembunuhan Brigadir J.

“Sayangnya keterangan tersebut dijadikan sebagai satu-satunya penjelasan tanpa berupaya memverifikasinya kepada pihak-pihak yang terkait khususnya klien kami sehingga informasi yang beredar membuat publik bingung dan merugikan klien kami,” ucapnya.

Karena itu, kata Ronny, semua pihak sebaiknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berhenti menyampaikan informasi yang bersifat spekulatif yang dapat merugikan Bharada E.

Ronny pun mendukung dan menghormati media massa yang secara serius ingin mengungkap kebenaran dalam kasus ini. Dan berharap agar media massa atau wartawan untuk melaksanakan tugas jurnalistiknya secara ketat sesuai dengan UU Pers dan kode etik berlaku.

“Harapan kami adalah bahwa kasus ini justru harus terang benderang sehingga publik pun mendapatkan kebenaran sesungguhnya atas kasus ini,” kata Ronny.ant

Pengawalan ketat penyidik dan LPSK untuk Bharada E selama rekonstruksi

Pengawalan ketat penyidik dan LPSK untuk Bharada E selama rekonstruksi

Terasberita9.com,Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E hadir dalam rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) Saguling dan Duren Tiga, Jakarta, dengan pengawalan ketat penyidik dan LPSK.

“Bharada E hadir di rekonstruksi hari ini,” kata Juru Bicara LPSK Rully Novian  saat dikonfirmasi di lokasi rekonstruksi Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa.

Rully menegaskan, LPSK memberikan perlindungan melekat kepada Bharada E selama pelaksanaan rekonstruksi mulai dari keluar rumah tahanan, masuk ke mobil, hingga perjalanan tiba di TKP rekonstruksi di Saguling dan Duren Tiga.

Menurut Rully, sudah menjadi kewajiban Bharada E selaku tersangka untuk hadir memberikan kesaksiannya dalam rekonstruksi tersebut.

Ia memastikan LPSK memberikan perlindungan secara melekat kepada Bharada E yang berstatus sebagai saksi pelapor atau justice collaborator.

“Kan bayaran atas perlindungan itu adalah memberikan keterangan dengan baik dan bagaimana memberikan keterangan dengan baik itulah salah satu caranya,” kata Rully.

Hari ini penyidik Bareskrim Polri mengelar rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J di TKP Saguling II dan Duren Tiga Nomor 46. Kegiatan direncanakan mulai pukul 10.00 WIB.

Pantauan di lapangan, petugas sudah bersiap-siap di TKP Sanguling, tampak hadir anggota Brimob, Tim Inafis, penyidik, dan tim Humas Polri.

Proses rekonstruksi ini dihadiri penyidik, para tersangka didampingi pengacara masing-masing, jaksa penuntut umum, Kompolnas, dan Komnas HAM.

Kelima tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Terpisah, pengacara Bharada E, Ronny Talapesy menyatakan hadir untuk mendampingi kliennya menjalankan rekonstruksi.

“Ya betul hadir,” kata Ronny.ant

Berkas tahap satu tersangka istri Sambo diterima Kejagung

Berkas tahap satu tersangka istri Sambo diterima Kejagung

Terasberita9.com,Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu (I) tersangka Putri Candrawathi dari Penyidik Bareskrim Polri, Senin.

“Kalau berkas Ibu PC ini tadi pagi baru kami terima dari Penyidik Bareskrim dan kami akan melakukan langkah yang sama yaitu penelitian,” kata Fadil dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.

Putri Candrawathi adalah tersangka kelima perkara tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya Irjen Pol. Ferdy Sambo, serta dua ajudan-nya masing-masing Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan asisten rumah tangga merangkap sopir Kuat Ma’ruf.

Istri Ferdy Sambo itu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8), dan baru menjalankan pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (26/8).

Namun, pemeriksaan terhadap Putri dilanjutkan kembali pada Rabu (31/8) untuk konfrontasi.

Pelimpahan berkas tahap I tersangka Putri Candrawathi ditegaskan lagi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. “Baru tadi (dilimpahkan),” ucap Ketut.

Namun, saat dikonfirmasi kepada Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan berkas tersebut belum dilimpahkan.

“Belum (dilimpahkan), target sih minggu depan paling lambat info-nya penyidik,” ujar Dedi.

Namun, Dedi meminta ANTARA untuk mengkonfirmasi kembali kepada penyidik langsung yakni Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi. “Coba kontak-kontak dir (dirtipidum) juga,” kata Dedi.

Hingga berita ini diturunkan, Dirtipidum belum membalas pesan WhatsApp yang dikirimkan ANTARA.

Dalam penanganan perkara ini, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung telah selesai meneliti empat berkas perkara atas tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, dan rencananya akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.ant

Rekonstruktur pembunuhan Brigadir J diagendakan Selasa pagi

Rekonstruktur pembunuhan Brigadir J diagendakan Selasa pagi

Terasberita9.com,Jakarta – Bareskrim Polri menjadwalkan rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Selasa (30/8) pagi, sekitar pukul 10.00 WIB.

“Informasi dari penyidik jam 10 pagi,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin.

Dalam rekonstruksi tersebut rencananya akan dihadiri oleh penyidik, jaksa penuntut umum, serta kelima tersangka dengan didampingi pengacara masing-masing.

Selain itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dijadwalkan hadir pada rekonstruksi.

“Fokus yang hadir besok penyidik, JPU, eksternal Komnas HAM dan Kompolnas. Untuk tersangka didampingi penasihat hukumnya,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan rekonstruksi akan dihadiri ketua tim jaksa penuntut umum yang telah ditunjuk dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kejagung telah menunjuk 30 jaksa untuk mengawal penyelesaian perkara itu di persidangan.

“Yang hadir nanti ketua timnya didampingi beberapa penuntut umum,” kata Ketut.

Menurut dia, rekonstruksi merupakan metode atau cara membangun proses pembuktian di tingkat penyidikan setelah tersangka dan saksi-saksi diperiksa.

Sehingga, dengan adanya rekonstruksi itu memudahkan JPU melalukan pembuktian di persidangan melalui reka ulang setiap kejadian atau fakta hukum yang ada.

Kelima tersangka yang dihadirkan pada rekonstruksi ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Pengacara keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Haniz, menyatakan akan hadir mendampingi kliennya dalam rekonstruksi, Selasa.

“Insya Allah akan hadir,” kata Arman.

Sementara itu, penasehat hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapesy, mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kehadiran kliennya dalam rekonstruksi, karena Bharada E saat ini berstatus sebagai kolaborator keadilan atau justice collaborator.

“Pada prinsipnya (Bharada E) siap (hadir), cuma kami akan berkoordinasi dengan penyidik dan LPSK,” tutur Ronny.ant

Eks Kapolsek Sukodono beli sabu secara online

Eks Kapolsek Sukodono beli sabu secara online

Terasberita9.com – Eks Kapolsek Sukodono AKP I Ketut Agus Wardana mendapatkan sabu-sabu dari pengedar secara tidak langsung. Narkoba itu berasal dari Aiptu Bambang, anggotanya di polsek, yang membelinya dengan sistem online.

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto menuturkan, upaya untuk mengembangkan kasus yang menyeret eks Kapolsek itu terus dilakukan tim penyidik. Di antaranya, memburu penyuplai sabu-sabu. Namun, prosesnya tidak berjalan mudah. ’’Butuh waktu,’’ ujarnya Kamis (25/8).

Menurut dia, sabu-sabu yang dipakai eks Kapolsek didapat tanpa adanya tatap muka dengan pengedar. Narkoba itu dibeli Aiptu Bambang secara online. Jadi, identitas pengedarnya menjadi samar. ’’Upaya identifikasi terus dilakukan,’’ tuturnya.

Di pasar gelap peredaran narkoba, pola transaksi itu disebut sistem ranjau. Dalam praktiknya, pembeli diarahkan pengedar untuk mentransfer pembayaran narkoba. Lalu, pembeli diberi petunjuk untuk mengambilnya di sebuah tempat.

Dalam perkara itu, Aiptu Bambang mengambilnya tidak jauh dari Polsek Sukodono. Sabu-sabu yang dikuasai kemudian dipakai bersama Ketut dan Aiptu Yossi, eks Kanitprovos Polsek Sukodono.

Dirmanto menyatakan, ketiganya sudah tidak berstatus anggota polsek. Mereka dimutasi ke bagian Yanma (Pelayanan Markas) Polda Jatim. ’’Statusnya mutasi. Tetapi, ketiganya saat ini ada di penempatan khusus,’’ ungkapnya. Berdasar informasi, penempatan khusus adalah istilah penjara bagi oknum polisi yang kedapatan melanggar hukum.

Dia menambahkan, jajaran bidpropam menggelar tes urine serentak di polsek dan polres jajaran setelah penangkapan ketiganya. Instruksinya datang langsung dari Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta. Hasilnya, pemeriksaan kembali menemukan oknum pelanggar di Polsek Sukomanunggal Rabu (24/8).

Dari 30 anggota polsek yang dites urine, lanjut dia, tiga anggota kedapatan positif. Urinenya mengandung metamfetamin, zat pada sabu-sabu. ’’Bintara semua,’’ sebutnya. Masing-masing adalah Aipda TA, Aiptu EW, dan Bripka FR.

Ketiganya langsung dibawa ke polda untuk menjalani pemeriksaan. Kepada penyidik, mereka tidak menampik pernah menggunakan sabu-sabu. Tetapi, lokasinya bukan di polsek. ’’Barang bukti tidak ditemukan di lokasi,’’ terangnya.

POLISI BURU ANGGOTA PEMADAT

– Bidpropam Polda Jatim menggelar tes urine dadakan di Polsek Sukodono, Sidoarjo, Selasa (23/8) setelah mendapat informasi adanya oknum anggota polsek yang menjadi pengguna narkoba. Urine Kapolsek I Ketut Agus Wardana, Aiptu Yossi, dan Aiptu Bambang positif.

– Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menginstruksi bidpropam untuk menggiatkan tes urine acak di polres dan polsek jajaran sebagai tindak lanjut.

– Tes urine digelar di Polsek Sukomanunggal, Surabaya, Rabu (24/8). Urine tiga anggota berpangkat bintara positif.jp

Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian

Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian

Terasberita9.com,Jakarta – Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

PTDH dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik secara paralel sejak pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat dini hari pukul 01.50 WIB.

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.

Selain PTDH, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob.

Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela.

Hasil putusan sidang komisi kode etik Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.

Setelah putusan dibacakan, Ketua Komisi menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah menerima keputusan tersebut.

Dihadapan komisi sidang, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan.

Ferdy juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.

“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima,” kata Sambo.

Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya.

Sidang etik Polri dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri. Dihadiri oleh Ferdy Sambo dan 15 orang saksi.

Kelimabelas saksi yang dimaksud Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Pol Benny Ali, Eks Karoprovost, Kombes Pol Budhi Herdi, Kapolres Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam.

Lima saksi lainnya, yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.

Dua saksi dari patsus yakni Hari Nugroho dan Murbani Budi Pitono.

Tiga saksi lainnya adalah tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.ant

Ferdy Sambo tulis surat permintaan maaf untuk sejawat Polri

Ferdy Sambo tulis surat permintaan maaf untuk sejawat Polri

Terasberita9.com,Jakarta – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo membuat surat permintaan maaf untuk teman sejawat dan para senior yang terdampak dengan kasus yang tengah menimpanya.

Surat permintaan maaf bertuliskan tangan serta tanda tangan di atas meterai oleh Ferdy Sambo tersebut beredar ke sejumlah media, Kamis. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dan juga pengacara keluarga Sambo, Arman Hanis.

Menurut Dedi, informasi surat permintaan maaf Ferdy Sambo diterimanya dari Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) Polri. Surat tersebut tertulis tanggal dibuatnya pada hari Senin (22/8).

“Info dari Karowabprof, betul (surat permintaan maaf) dari FS,” ujar Dedi.

Senada dengan Dedi, Arman Hanis juga membenarkan bahwa surat tersebut benar surat permintaan Ferdy Sambo. Namun, dia mempertanyakan dari mana rekan-rekan media mendapatkan surat tersebut.

“Iya benar. Dapat dari mana, ya?” tanya Arman.

Surat tersebut ditulis dengan dengan tulisan dengan pena berwarna hitam. Pada bagian kanan atas tertulis, Jakarta, 22 Agustus 2022.

Paragraf kedua surat menerangkan perihal surat yang dituliskan tentang permohonan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi, perwira menengah, perwira pertama, dan rekan bintara.

Berikut petikan surat permohonan maaf Ferdy Sambo:

Rekan dan senior yang saya hormati dengan niat yang murni saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan.

Saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya, saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak.

Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap-siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak. Terima kasih semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua, hormat saya.

Surat tersebut ditandatangani di atas meterai Rp10 ribu tertulis nama Ferdy Sambo serta pangkatnya inspektur jenderal polisi.

Ferdy Sambo menjalani sidang etik atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukannya bersama empat tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi, istrinya, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Kelimanya disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, turut menyeret 97 personel Polri yang diperiksa karena diduga melanggar etik tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga.

Sebanyak 97 personel Polri telah diperiksa, 35 personel diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, dan 18 personel telah dilakukan penempatan khusus (patsus).ant

Rekayasa pembunuhan Brigadir J sempat di bantah Ferdy Sambo

Rekayasa pembunuhan Brigadir J sempat di bantah Ferdy Sambo

Terasberita9.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka, dijemput oleh Kepala Divisi (Kadiv) Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri Irjen Slamet Uliandi untuk dilakukan penempatan khusus di Mako Brimob, Depok. Penjemputan paksa itu dilakukan berdasarkan pengakuan terbaru Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Saat hendak dilakukan penjemputan, Ferdy Sambo sempat mengelak melakukan rekayasa dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sebab, Bharada E telah mengubah pengakuannya dengan menjelaskan secara rinci peristiwa yang sebenarnya di rumah dinas Samo yang berlokasi di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan. “Mengubah semua informasi awal dan keterangan yang diberikan pada saat itu. Richard minta disiapkan pengacara baru serta tidak mau dipertemukan dengan saudara FS. Berangkat dari keterangan saudara Richard, kami meminta salah satu anggota timsus pada saat itu Kadiv TIK untuk menjemput saudara FS,” kata Listyo dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8). Saat dilakukan penjemputan, Sambo belum mengakui dan masih bertahan dengan keterangan awal bahwa ada insiden tembak-menembak yang menyebabkan Brigadir J tewas. Oleh karena itu, untuk menjaga profesionalitas pengusutan kasus, Ferdy Sambo dipatsuskan di Mako Brimob untuk pemeriksaan lanjutan. “Di saat awal FS masih belum mengakui, masih bertahan dengan keterangan awal dan berdasarkan keterangan saudara Richard akhirnya timsus memutuskan untuk melakukan penempatan khusus di Mako Brimob Polri,” ungkap Listyo. Bharada E mengubah keterangan awal, sehingga membuat kasus ini terang. Sebab mulanya, Bharada E dijanjikan bahwa kasus ini akan segera dihentikan (SP3). “Kami tanyakan kenapa yang bersangkutan berubah, ternyata, saat itu saudara Richard mendapatkan janji dari saudara FS akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi. Tapi ternyata faktanya Richard tetap menjadi tersangka. Sehingga atas dasar tersebut Richard menyampaikan akan mengatakan atau memberikan keterangan secara jujur dan terbuka,” beber Listyo. Oleh karena itu, untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E sehingga diberikan justice collaborator.  Hal ini diharapkan membongkar secara utuh polemik pembunuhan Brigadir J. “Keterangan tersebut tentunya dituangkan dalam BAP dan saat itu juga Richard minta perlindungan ke LPSK untuk menjadi justice collaborator. Richard mengakui perbuatannya, kemudian Ricky dan Kuat juga ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Listyo. Sebagaimana diketahui, Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Tiga di antaranya merupakan anggota Polri, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal. Sementara dua pihak lainnya adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan seorang asisten rumah tangga, Kuat Ma’ruf. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP.jp
Timsus kasus Brigadir J sebut penyidikan hampir selesai

Timsus kasus Brigadir J sebut penyidikan hampir selesai

Terasberita9.com,Jakarta – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa penyidikan oleh Tim Khusus (Timsus) Polri terkait dengan kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo hampir selesai.

“Saat ini investigasi oleh Komnas HAM masih terus berjalan, sedangkan dari Timsus saat ini juga terus melanjutkan penyidikan yang, saat ini hampir selesai, kemudian juga melanjutkan pemeriksaan dengan mempersiapkan sidang kode etik,” kata Listyo Sigit dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu.

Kapolri mengungkapkan hal itu ketika memaparkan kronologi kasus pembunuhan Brigadir J dalam RDP bersama Komisi III DPR.

Listyo Sigit menegaskan bahwa Timsus akan mengungkap peristiwa yang terjadi sesuai dengan fakta, objektif, transparan, dan akuntabel dengan berpedoman pada kaidah-kaidah penyelidikan dan penyidikan dalam scientific crime investigation dan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Ketika membuka rapat, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan bahwa RDP ini dengan agenda tunggal penjelasan Kapolri mengenai Peristiwa Duren Tiga.

“Semoga rapat kali ini dapat menjadikan penjernihan bagi sekian banyak isu yang sudah masuk ke ranah masyarakat dan menimbulkan sekian banyak spekulasi,” kata Bambang Wuryanto.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Timsus juga hadir apabila ada hal yang didalami oleh anggota Komisi III DPR RI.

Dedi juga menegaskan komitmen Kapolri agar membuka kasus ini secara terang benderang dan secara ilmiah.

Tim Khusus mendampingi Kapolri dalam menghadiri RDP bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengungkapkan bahwa Komisi III DPR ingin mengupas tuntas kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Oleh karena itu, melalui RDP bersama Kapolri, Komisi III DPR akan mengonfirmasi kejelasan kasus hukum yang menjerat Ferdy Sambo dan menggali isu-isu lainnya yang berkaitan dengan Ferdy Sambo di tubuh Polri.ant

MUI minta Pemkab Tulungagung tangani judi daring secara serius

MUI minta Pemkab Tulungagung tangani judi daring secara serius

Terasberita9.com,Tulungagung – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tulungagung mengharapkan pemerintah dan jajaran kepolisian serius menangani masalah perjudian maupun prostitusi daring di wilayah setempat.

“Kian hari perjudian dan prostitusi kian marak. Ini yang harus diperhatikan dan serius tangani,” kata Ketua MUI Tulungagung, Mochammad Hadi Mahfud di Tulungagung, Senin.

Desakan sekaligus permintaan itu merupakan kesekian kali dilontarkan MUI, terutama menyangkut prostitusi daring yang menurut mereka sudah tahap mengkhawatirkan.

“Saat ini marak tempat kos yang dijadikan prostitusi terselubung, prostitusi daring, konvensional, judi, minuman keras, dan narkoba,” ujarnya.

Dari pantauan MUI, kata dia, belum ditemukan kasus perjudian daring di Tulungagung meski  laporan masyarakat sudah ada.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo menuturkan bahwa pemberantasan praktik perjudian merupakan tanggung jawab bersama, terlebih petugas kepolisian jumlahnya terbatas.

“Termasuk pemda, sehingga seluruh warga diminta ikut menyukseskan seperti halnya penanganan COVID-19,” katanya.

Selain masyarakat umum, lanjut dia, pihaknya memberantas perjudian daring di kalangan aparatur sipil negara (ASN).

Sementara itu, untuk prostitusi terselubung, pemerintah daerah melalui Satpol PP aktif melakukan razia tempat kos, penginapan dan hotel, terutama pada jam-jam sekolah.

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto menyatakan pihaknya terus melakukan patroli siber guna pemantauan dan mendeteksi praktik judi daring.

“Sesuai dengan instruksi Kapolri yang harus melakukan penindakan perjudian, baik manual, darat maupun daring,” tuturnya.ant