https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

HUKUM DAN KRIMINAL – Page 9 – terasberita9

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Terkait tewasnya Brigadir J mantan Kapolres Jaksel jalani patsus

Terkait tewasnya Brigadir J mantan Kapolres Jaksel jalani patsus

Terasberita9.com,Jakarta – Mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto menjalani penempatan khusus (patsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, terkait dugaan pelanggaran etik tidak profesional dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.

Informasi ini dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin.

“Iya betul (dipatsus di Mako Brimob),” kata Dedi.

Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto dinonaktifkan dari jabatan Kapolres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (20/7) lalu.

Penonaktifan tersebut terkait penyidikan kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Kompleks Asrama Polisi Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu.

Budhi selaku Kapolres kala itu memimpin penyelidikan dan penyidikan awal kasus terbunuhnya Brigadir J diduga tembak-menembak dengan Bharada Richard Eliezer (Bharada E).

Budhi bersama Karo Provost juga yang menyampaikan hasil olah TKP kepada Divisi Humas Mabes Polri bahwa peristiwa yang terjadi adalah tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir J.

Kemudian berdasarkan laporan tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, menyampaikan ke media tentang peristiwa tembak-menembak di TKP Duren Tiga.

“Kalau Karo (Karopenmas) kan menyampaikan fakta dari sumber yang datang ke TKP, yaitu Karo Provost dan Kapolres,” kata Dedi, Rabu (10/8) lalu.

Selain itu, Polres Metro Jakarta Selatan yang kala itu dipimpin oleh Budhi Herdy Susianto juga menerima dua laporan polisi, yakni dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi dan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E.

Kedua laporan polisi tersebut dihentikan oleh Bareskrim Polri pada Jumat (12/8) lalu karena tidak ditemukan peristiwa pidananya.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi pada Jumat (12/8) menyebutkan, kedua laporan tersebut masuk dalam kategori sebagai upaya untuk menghalang-halangi penyidik dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Dengan sendirinya kedua laporan tersebut dinyatakan gugur.

“Kami anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori “obstraction of juctice”, menjadi bagian dari upaya menghalangi-halangi pengungkapan dari pada kasus 340,” katanya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, penyidik juga menyidik perkara penghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice yang dilakukan tersangka Ferdy Sambo bersama lima perwira Polri lainnya.

Kelima perwira Polri tersebut adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Kombes Pol. Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam, Kompol Baiqui Wibowo mantan PS. Kasubbag Riksa Bag Gak etika Rowabprof Div Propam Polri, dan Kompol Chuck Putranto mantan PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri.

Kelima perwira Polri tersebut terancam hukuman pidana melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.ant

Timsus kantongi cukup bukti jadikan istri Sambo jadi tersangka

Timsus kantongi cukup bukti jadikan istri Sambo jadi tersangka

Terasberita9.com,Jakarta – Tim Khusus (Timsus) Polri menetapkan Putri Candrawathi (PC), istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Rumah Dinas Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, setelah mengantongi cukup bukti.

“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan ‘scientific crime investigation’, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudara PC sebagai tersangka,” kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menjelaskan tim penyidik melalui sejumlah tindakan penyidikan berhasil menemukan rekaman CCTV vital yang berada di TKP Duren Tiga.

Rekaman CCTV tersebut, kata dia, menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di TKP Duren Tiga.

Dari hasil penyidikan tersebut, lanjut dia, dilakukan sejumlah pemeriksaan hingga tadi malam sampai pagi ini. Penyidik melakukan konfrontir untuk menjelaskan peran Putri Candrawathi dalam kasus tersebut.

“Tadi juga sudah disampaikan Bapak Ketua Tim Khusus bahwa Ibu PC sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Andi.

Andi menyebutkan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Kemudian, Kamis (18/8), dijadwalkan pemeriksaan, tetapi Putri tidak hadir dan melayangkan surat keterangan sakit dari dokter, serta meminta untuk istirahat selama tujuh hari.

Kemudian, kata Andi, tanpa kehadiran Putri Candrawathi penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP,” kata Andi.

Andi menyebutkan rekaman CCTV atau DVR yang diperoleh di Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga menjadi bagian dari barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk Putri Candrawathi berada di lokasi kejadian sejak di rumah pribadi Jalan Saguling III sampai Rumah Dinas Duren Tiga Nomor 46.

“Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua,” kata Andi.

Terhadap Putri Candrawathi, penyidik menetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dalam perkara ini, total ada lima tersangka. Empat tersangka lainnya, adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, suami Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma’aruf.ant

Kapolri minta jajaran tindak tegas perjudian

Kapolri minta jajaran tindak tegas perjudian

Terasberita9.com,Jakarta – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meminta jajaranya untuk tegas menindak segala bentuk kejahatan pelanggaran tindak pidana yang meresahkan masyarakat, mulai dari peredaran gelap narkoba hingga perjudian.

“Mulai dari peredaran narkotika, perjudian baik konvensional ataupun online, adanya pungutan liar (pungli), Ilegal minning, penyalahgunaan BBM dan LPG, sikap arogan hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat,” kata Sigit dalam kegiatan video conference kepada seluruh jajaran mulai dari tingkat Mabes Polri hingga Polda jajaran seluruh Indonesia, Kamis.

Jenderal bintang empat itu menyebutkan, ia telah lama mengeluarkan perintah dalam pemberantasan tindak pidana perjudian.

“Saya ulangi, yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus di tindak,” katanya.

Mantan Kabareskrim Polri itu juga menegaskan bahwa ia tidak akan menolerasi bila ada pejabat Polri yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.

“Saya tidak memberikan toleransi kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot, saya tidak peduli apakah itu Kapolres, apakah itu direktur, apakah itu Kapolda saya copot. Demikian juga di Mabes tolong untuk diperhatikan akan saya copot juga,” kata Sigit menekankan.

Dalam pengarahannya, Sigit pun meminta kepada seluruh jajaran untuk memiliki komitmen yang sejalan dan selaras terkait dengan pemberantasan segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Menurut dia, hal itu dilakukan guna menjaga marwah dari institusi Polri untuk menjadi lebih baik dan meraih kembali kepercayaan publik kedepannya.

“Sekali lagi saya tanya kepada rekan-rekan, yang tidak sanggup angkat tangan. Kalau tidak ada berarti kalian semua, rekan-rekan semua, masih cinta institusi dan saya minta kembalikan kepercayaan masyarakat kepada Polri, kepada institusi, sesegera mungkin,” pesan Sigit.

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri menurun dengan adanya kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada awal Juli lalu.

Setelah pengungkapan pelaku dan penetapan tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yang dilakukan oleh tersangka Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf, kini muncul dugaan adanya praktik suap dalam kasus tersebut.

Dan baru-baru ini beredar dokumen Kekaisaran Sambo dan Konsorsium 303 yang membekingi berbagai bisnis ilegal, salah satunya perjudian.ant

 

Mengharap MSAT Dihukum Berat Oleh Aliansi Kota Santri Untuk Melawan Kekerasan Seksual

Mengharap MSAT Dihukum Berat Oleh Aliansi Kota Santri Untuk Melawan Kekerasan Seksual

Terasberita9.com,Surabaya – Persidangan kasus kekerasan seksual dyang mendudukkan Mochamad Subchi Azal Tsani alias MSAT, salah satu petinggi Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, sebagai terdakwa diwarnai unjuk rasa massa yang mengatasnamakan Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual. Dalam aksinya, mereka menyerukan dukungan kepada saksi korban kasus kekerasan seksual yang menyeret anak dari pimpinan Sidiqiyah ini.

Puluhan massa menggelar aksi dengan mengenakan kaos hitam bertuliskan: Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual – Hukum Berat Predator Seksual. Tak hanya itu mereka juga membentangkan poster dengan tulisan: “Kami Bersama Korban”, “Kami Pantau & Kawal”, “Kami Dukung JPU”. Mereka juga melakukan orasi yang mengundang perhatian pengguna jalan.

Korlap aksi Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual, Syarif Abdurahman mengatakan, unjuk rasa yang dilakukannya ini merupakan bentuk dukungan kepada saksi korban kasus pencabulan MSAT.

“Agar korban bisa bersaksi di pengadilan dengan tenang, lugas, dan bebas,” ujar Syarif, Kamis (18/8/2022).

Menurutnya, dukungan moril sangat dibutuhkan saksi korban untuk menceritakan ulang kejadian yang menimpanya saat menjadi korban kekerasan seksual. “Untuk menguatkan mental saksi korban dan keluarganya,” terang Syarif.

Dengan dukungan moril melalui aksi yang dilakukan pihaknya ini, Syarif berharap korban bisa lebih kuat hingga akhirnya mendapat keadilan. “Juga tentunya harapan kami agar terdakwa diberikan hukuman semaksimal mungkin,” tegasnya.

Hari ini, MSAT kembali melanjutkan sidang kasus pencabulan di PN Surabaya. Dengan menggunakan kemeja biru dan rompi tahanan merah, MSAT datang lebih pagi. Putra kiai sekaligus pendiri Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Desa Losari, Ploso, Jombang ini terlihat turun dari mobil tahanan kejaksaan sekitar pukul 08.53 WIB. Brj

 

 

Bechi Terdakwa Pencabulan Jombang Hadir Di Persidangan Dengan Diborgol Masuk Ruangan

Bechi Terdakwa Pencabulan Jombang Hadir Di Persidangan Dengan Diborgol Masuk Ruangan

Terasberita9.com,Surabaya  – MSAT atau karip disapa Bechi, terdakwa pencabulan terhadap santriwati pondok pesantren di Ploso, Jombang, akhirnya dihadirkan dalam persidangan. Terdakwa berumur 41 tahun ini didatangkan langsung dari Rutan Medaeng ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/8/2022).

Saat memasuki ruang sidang, terlihat kedua tangan Bechi diborgol dan mengenakan rompi tahanan. Dia berjalan cukup santi dengan dikawal ketat petugas Kepolisian.

Saat ditanya keadaannya, Bechi menyatakan dalam keadaan sehat dan baik-baik saja. “Alhamdulillah sehat mas. Enggeh (seger waras),” ungkap Bechi seraya berjalan membelah kerumunan orang di depannya.

Sidang ke-5 yang dijalani Bechi ini beragenda pemeriksaan saksi. Informasinya, ada sekitar 4-5 orang saksi yang dihadirkan oleh JPU dalam sidang tertutup tersebut.

Sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno, bersama dua Hakim Anggota yaitu Titik Budi Winarti, dan Khadwanto dan seorang Panitera Pengganti, Achmad Fajarisman.

Diberitakan sebelumnya, sidang perkara terdakwa pencabulan santriwati sebuah Ponpes di Ploso Jombang, dengan terdakwa Bechi atau MSAT bakal digelar secara offline atau tatap muka, pada Senin (15/8/2022).

Artinya, persidangan bakal menghadirkan pihak terdakwa, dan para saksi yang meliputi saksi pelapor, korban hingga saksi ahli. Namun dengan menyesuaikan penjadwalan waktu yang telah ditentukan.

Keputusan tersebut dibuat oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno dalam sidang lanjutan ke-4 yakni beragendakan putusan sela yang digelar di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/8/2022).

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan bahwa agenda lanjutan sidang dengan agenda pemeriksaan para saksi yang berjumlah sekitar 40 orang; 30 orang saksi dan 10 orang saksi ahli, bakal dilakukan dalam dua kali sesi sidang yang berlangsung sepekan.

Yakni dilangsungkan pada hari senin dan kamis. Dalam setiap harinya pemeriksaan saksi berjumlah empat orang dengan durasi pelaksanaan sidang sekitar 4-5 jam. Brj

 

 

Uang Sitaan Rp 118 Juta Dikembalikan Oleh Kejari Kota Pasuruan Karena Kalah Dalam Pra Peradilan

Uang Sitaan Rp 118 Juta Dikembalikan Oleh Kejari Kota Pasuruan Karena Kalah Dalam Pra Peradilan

Terasberita9.com,Pasuruan  – Tersangka kasus proyek Jalur Lintas Utara (JLU) Kota Pasuruan resmi bebas. Ada dua orang yang sebelumnya ditangkap karena kasus korupsi JLU dibebaskan.

Kedua orang ini bernama Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya. Keduanya menang saat melakukan proses pra peradilan di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan.

Pada putusannya, majelis hakim Yuniar Yudha Himawan tunggal mengabulkan permohonan pra peradilan dalam sidang putusan. Dalam putusannya, majelis hakim, Yuniar Yudha Himawan menyatakan jika penetapan tersangka oleh Kejari Kota Pasuruan terhadap Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya tidak sah.

“Mengabulkan permohonan pra peradilan, dan menghukum termohon (Kejari Kota Pasuruan) untuk menghentikan penyidikan yang dilakukan termohon,” ujar Yudha.

Dengan tidak sahnya penetapan tersangka, maka majelis hakim memerintahkan Kejari Kota Pasuruan untuk mengeluarkan dua pemohon dari tahanan. Selain itu, Kejari Kota Pasuruan juga diperintahkan untuk mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp 118.853.000 yang sebelumnya telah dikembalikan oleh Christiana pada saat penyelidikan.

“Termohon juga harus memulihkan nama baik para pemohon sesuai dengan harlat dan martabat yang melekat pada dirinya seperti sedia kala,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum dua pemohon, Dani Hariyanto menyatakan bahwa pihaknya bisa memenangkan praperadilan karena Kejari Kota Pasuruan tidak memiliki cukup bukti kuat untuk menahan kliennya.

“Dari keterangan saksi ahli sudah menguatkan jika untuk menetapkan tersangka kasus korupsi harus punya perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan dari BPK, itu yang tidak disertakan kejaksaan,” jelas Dani.

Dengan dikabulkannya permohonan peradilan, menurut Dani kliennya tidak bisa lagi mendapat tuntutan yang sama atas dugaan kasus korupsi JLU, kecuali jaksa menghadirkan bukti baru.

“Kami bersyukur klien bisa keluar tahanan dan tentunya sudah menyiapkan langkah-langkah hukum selanjutnya,” pungkasnya. Brj

Tersangka Dugaan Korupsi Di PT BPRS Akan Ditetapkan Oleh Kejari Kota Mojokerto

Tersangka Dugaan Korupsi Di PT BPRS Akan Ditetapkan Oleh Kejari Kota Mojokerto

Terasberita9.com,Mojokerto  – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Window Dressing terkait pembiayaan-pembiayaan dari PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto.

Kepala Kejari (Kajari) Kota Mojokerto, Hadiman mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus BPRS.

“Kami akan segera menetapkan tersangka. Berapa tersangkanya? Tunggu tanggal mainnya,” ungkapnya, Kamis (11/8/2022).

Masih kata Kajari, kasus BPRS sudah dalam tahap penyidikan sejak Januari 2022 lalu sehingga Tim Penyidik tinggal menetapkan tersangka dalam kasus dengan kerugian Rp50 milyar tersebut. Saat ini, kasus BPRS masih dalam tahap melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

“Alhamdulilah dalam waktu dekat, uang tersita. Dari Rp50 milyar ini akan dilakukan penyitaan. BPRS ini rangkaiannya banyak jadi saksinya sudah ada 60 lebih karena indikasinya memang besar. Satu pembiayaan, satu jaminan ini bisa menjadi empat, bisa menjadi tiga, nilai pembiayaannya bervariasi,” katanya

Satu pembiayaan, lanjut Kajari, menghadirkan lebih dari 60 orang. Di samping itu ada pihak-pihak yang berhenti dari BPRS. Misal ada pegawai sudah dipecat, sudah berhenti, sudah pindah domisili. Sehingga pihaknya menghimbau agar para saksi yang dipanggil untuk diminta keterangannya untuk datang memenuhi panggilan.

“Intinya membantu tugas penyidik agar menyampaikan tapi untuk sementara ini, ada beberapa saksi yang dipanggil tidak hadir tapi sebagian kooperatif. Sehingga melalui media ini, kami menghimbau agar datang jika dipanggil. Kasus BPRS ini tahun 2017-2020,” ujarnya.

Nilai kerugian berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp50 milyar sesuai tahun pengusutan. Terkait saksi dari wakil rakyat, tegas Kajari, hingga saat ini pihaknya belum melayangkan panggilan kepada anggota DPRD Kota Mojokerto.

“Nanti kita lihat dulu karena saya sendiri belum tahu karena belum pernah saya layangkan surat penggilan ke DPRD. Jadi saya belum bisa mengatakan itu ada, belum. Karena saya sendiri belum tanda tangan surat itu, kalau memang ada, kita sampaikan ada. Kalau tidak ada, kita sampaikan tidak ada tapi untuk sementara ini tidak ada,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto mengusut perkara dugaan korupsi Window Dressing terkait pembiayaan-pembiayaan dari PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto. Kejari Kota Mojokerto menemukan kerugian negara mencapai Rp50 milyar. Brj

 

 

Diduga Praktik Percaloan PPPK Oleh 2 Oknum DPRD Ponorogo

Diduga Praktik Percaloan PPPK Oleh 2 Oknum DPRD Ponorogo

Terasberita9.com,Ponorogo  – Lingkaran setan calo PPPK di Kabupaten Ponorogo bukan hanya oknum aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat. Namun, ada oknum dari anggota DPRD Ponorogo yang juga diduga ikut berperan dalam praktik culas rekrutmen kepegawaian tersebut.

Menurut informasi yang diterima beritajatim.com, diduga ada 2 anggota dewan yang menjadi calo dalam rekrutmen PPPK tahun 2021.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua DPRD Ponorogo Sunarto. Berdasarkan laporan dari masyarakat, kata Sunarto, setidaknya sudah ada 2 oknum anggota dewan yang melakukan pungutan sejumlah uang ke calon PPPK. Namun, politisi dari Partai Nasdem itu enggan menyebutkan nama-nama anggotanya yang terlibat tersebut.

“Saya dapat laporan dari masyarakat, ada dugaan keterlibatan dua anggota DPRD dalam pungutan kepada calon peserta PPPK waktu itu,” ungkap Sunarto, Selasa (10/8/2022).

Narto sangat menyayangkan praktek itu terjadi. Padahal sebelumnya Ia sudah mewanti-wanti kepada seluruh anggota DPRD untuk tidak bermain api dalam perekrutan PPPK untuk kategori guru PPPK. Dia akan menindak tegas, jika ada anggota yang terlibat dan terbukti melakukan pungutan dalam proses rekrutmen PPPK.

“Akan kita tindak tegas jika kedapatan dan terbukti,” katanya.

Dia meminta oknum anggota yang diduga terlibat itu, untuk segera mengembalikan uang kepada korbannya. Kalau tidak dikembalikan, Ia tidak akan segan-segan untuk memproses ke badan kehormatan dewan untuk menjatuhkan sanksi kepada meraka yang terlibat.

Dia menambahkan bahwa pihaknya membuka aduan ke masyarakat, jika mengetahui ada anggota dewan yang menjadi calo PPPK. Namun, aduan tersebut juga harus dilampiri dengan sejumlah alat bukti. Sunarto berjanji akan menindak lanjuti sesuai dengan prosedur di DPRD Ponorogo. Brj

Kasus Dugaan Korupsi Bank BTN Untuk Proyek Pembangunan Royal Palace Empire Ditangani Oleh Kejari Sidoarjo

Kasus Dugaan Korupsi Bank BTN Untuk Proyek Pembangunan Royal Palace Empire Ditangani Oleh Kejari Sidoarjo

Terasberita9.com,Sidoarjo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo kini tengah menangani kasus dugaan penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit investasi refinancing oleh BTN (Persero) Tbk kepada PT BCM tahun 2014 sebesar Rp 200 miliar.

Perusahaan milik Ts alias CC yang bergerak di bidang properti, rumah dan toko diduga menyalahgunakan keuangan negara sebesar Rp 200 miliar. Kini kasus yang diselidiki oleh penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo itu sudah naik menjadi penyidikan.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama mengatakan mulanya terjadinya dugaan penyalahgunaan keuangan negara oleh PT BCM, pada tahun 2014 perusahaan tersebut mendapatkan fasilitas kredit investasi refinancing dari Bank BTN KC Sidoarjo.

“Kredit sebesar Rp 200 miliar itu, diajukan untuk pembangunan proyek Royal Palace Empire,” katanya Rabu (3/8/2022).

Raka menambahkan, dalam praktiknya, fasilitas kredit investasi refinancing itu tidak dimanfaatkan sebaik mungkin oleh PT BCM, dan pembayaran angsuran PT BCM akhirnya macet di tengah jalan.

Di saat PT BCM mengalami kesulitan pembayaran angsuran, Bank BTN itu melakukan langkah restrukturisasi kredit, untuk meringankan.

“Kredit PT BCM macet, dan sempat ada restrukturisasi kredit, tapi dilakukan tanpa prinsip kehati-hatian,” tukasnya.

Lanjut Raka, berawal dari kredit macet itu Kejari Sidoarjo membentuk tim, untuk mengurai benang kusut di PT BCM. Dalam penyelidikan tim menemukan dugaan pemberian kredit itu, tidak sesuai ketentuan atau peruntukan.

“Pengajuan kredit sebesar Rp 200 miliar di tahun 2014 itu, sedianya untuk pembangunan proyek Royal Palace Empire. Namun temuan di lapangan proyek tersebut sudah dibangun pada 2012,” ungkapnya.

Dengan temuan tim yang ada, akhirnya pihak Kejari Sidoarjo, yang awalnya perkara tersebut dalam penyelidikan, Rabu (20/7/2022) ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan.

 

“Statusnya kita tingkatkan menjadi penyidikan. Terkait uang Rp 200 miliar itu, digunakan untuk apa, akan kita dalami,” terus Raka.

Beberapa saksi juga dimintai keterangan dalam kasus ini. Namun Raka tidak menyebutkan detail siapa-siapa atau pihak mana yang sudah dimintai keterangan tersebut. “Masih penyidikan umum,” pungkasnya. Brj

 

Tanggapan Jaksa Terhadap MSAT Terdakwa Pencabulan Jombang Ajukan Eksepsi

Tanggapan Jaksa Terhadap MSAT Terdakwa Pencabulan Jombang Ajukan Eksepsi

Terasberita9.com,Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memberikan tanggapan (replik) atas eksepsi (keberatan atas dakwaan) yang diajukan kuasa hukum Moch Subchi Azal Tzani (MSAT), terdakwa kasus pencabulan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang.

Dalam sidang yang digelar secara tertutup di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, tim JPU yang berjumlah enam orang ini memberikan tanggapan dalam sejumlah poin.

Usai sidang, Jaksa Tengku Firdaus mengatakan, ada tiga poin krusial yang harus dia sampaikan terkait eksepsi Terdakwa. Pertama, terkait kompetensi relatif yakni kewenangan PN Surabaya untuk mengadili perkara ini. Sesuai Pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung, sudah terbit surat pemindahan sidang dari MA dengan mempertimbangkan beberapa hal seperti kondisivitas dan keamanan di Jombang.

“Hal itu sesuai dengan rapat Forkopimda Jombang juga merekomendasikan pemindahan lokasi sidang yang kemudian kami teruskan ke Mahkamah Agung,” ujar Firdaus.

Terkait keberatan kedua mengenai ketidaklengkapan dan ketidakcermatan dakwaan. Merujuk Pasal 3 ayat 2 KUHAP, tim penasehat hukum terdakwa berdalih tidak ada uraian terkait kekerasan dan ancaman kekerasan.

“Terkait keberatan kedua, itu sudah masuk pokok materi perkara begitupun keberatan ketiga juga hampir sama yakni dakwaan tidak lengkap karena beberapa kutipan kata-kata dalam surat dakwaan yang ditafsir oleh penasehat hukum,” ujarnya.

Terpisah, kuasa hukum terdakwa, Riyadi Slamet mengatakan, pihaknya menghormati tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Terdakwa. Pihaknya meyakini secara materi, dia merasakan sebenarnya kasus ini berat dilanjutkan ke pengadilan namun karena desakan luar maka ada kecenderungan dipaksakan.

“Seandainya JPU mau membuka fakta betapa kasus ini tiga kali bolak balik P19 secara surat resmi dan tiga kali secara pertemuan lisan dengan penyidik kasus ini sudah berakhir dengan SP3. Sebab kan menjadi fakta petunjuk JPU tidak mampu dipenuhi penyidik. Sayang fakta ini tidak jujur diungkapkan JPU dan terkesan ditutup tutupi dengan argumentasi hukum lainnya,” bebernya.

Lebih lanjut, Riyadi Slamet mengatakan kasus ini sebenarnya urusan nyali untuk berani mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi. “ Kita lihat saja nanti Majelis Hakim bersikap bagaimana terhadap hal ini, dan kita berharap agar eksepsi yang dikabulakn agar semua berjalan jujur dan terbuka, tanpa ada rekayasa,” ujarnya.

Dion Leonardo yang juga tim kuasa hukum Terdakwa mengatakan Dion dalam persidangan tadi sempat terjadi sokrs lantaran terkendala sinyal yang kurang. “ Jadi sidang online seperti ini kurang jelas bagi kita karena mungkin teknologi karena ada sinyal yang kurang maka dari itu kita minta sidangnya digelar offline untuk menghadirkan terdakwa,” ujarnya. Brj