https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

POLITIK DAN PEMERINTAHAN – Page 20 – terasberita9

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Kepemimpinan Gubernur Jatim Khofifah Capai 82,8 Persen dilihat Tingkat Kepuasan Warga Jatim

Kepemimpinan Gubernur Jatim Khofifah Capai 82,8 Persen dilihat Tingkat Kepuasan Warga Jatim

Nusantara7.com, Surabaya  – Tingkat kepuasan masyarakat Jawa Timur terhadap kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur di bawah kepemimpinan Gubernur Khofifah Indar Parawansa menunjukkan angka yang cukup tinggi yaitu 82,8 persen.

Angka kepuasan terhadap kinerja pemerintahan Gubernur Jawa Timur tersebut berdasarkan hasil survei The Republic Institute yang dirilis Senin (11/10/2021).

Survei yang dilakukan pada masyarakat Jawa Timur dengan responden sebanyak 1.225 orang itu menyasar kriteria inklusi responden yang memiliki hak pilih pada Pemilu tahun 2018 lalu.

Survei ini dilakukan pada periode tanggal 1 hingga 13 September 2021 dengan metode multistage random sampling dengan margin error 2,8 persen.

Sufiyanto, Direktur Republic Institute menyampaikan, bahwa dalam survei ini menghasilkan sejumlah temuan hasil survei. Yang salah satunya adalah evaluasi kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah provinsi Jawa Timur.

“Dari hasil survei kami, kepuasan masyarakat Jatim terhadap kinerja Gubernurnya yaitu Ibu Khofifah adalah 82,8 persen. Kepuasan itu menyangkut apa yang dirasakan masyarakat dari kinerja pemerintah. Jadi, tak cukup hanya melihat tapi dirasakan. Dan ternyata nilainya tinggi,” kata Sufiyanto.

Lebih lanjut dikatakannya, bahwa tingkat kepuasan kinerja tersebut dilihat dari beberapa indikator. Tingkat kepuasan tertinggi masyarakat dari kinerja Pemprov tersaji dalam data evaluasi pembangunan terbaik.

Masyarakat Jatim menilai bahwa pembangunan pendidikan di kepemimpinan Gubernur Khofifah adalah yang terbaik yaitu 20,4 persen. Selanjutnya yang juga dinilai memuaskan dan terbaik adalah pembangunan di bidang kesehatan sebesar 16,4 persen, dan yang terbaik ketiga adalah pembangunan di bidang infrastruktur sebesar 16,1 persen.

“Yang kita lihat di sini, masyarakat menilai bahwa pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur di Jatim sangat bisa dirasakan. Misalnya untuk pendidikan, pembangunan akses pendidikan di beberapa lembaga pendidikan nonformal seperti pesantren, fasilitasnya itu sangat dirasakan masyarakat,” tegas Sufiyanto.

Begitu juga di bidang pembangunan kesehatan. Menurutnya orang memaknai pembangunan kesehatan di Jatim terutama terkait infrastruktur kesehatan. Yang di era pandemi masyarakat banyak memanfaatkan akses kesehatan juga. Begitu juga dengan pembangunan infrastruktur yang dinilai masyarakat Jatim adalah yang terbaik.

Di sisi lain, dari hasil survei yang dilakukan The Republic Institute, masyarakat Jatim juga memiliki masukan terkait pembangunan yang masih harus mendapatkan perhatian ke depan.

Yaitu yang pertama adalah sektor kesempatan kerja sebesar 22,5 persen, perbaikan harga produk komoditas 13,7 persen, dan pelayanan kesehatan sebesar 12,7 persen.

“Jika dilihat secara keseluruhan dimana kepuasan masyarakat Jatim nilainya 82, kalau kuliah itu sudah nilai A. Ya nilainya sangat baik,” tegasnya.

Selain itu, survei kali ini juga memotret peluang-peluang para tokoh dalam bursa calon presiden tahun 2024 mendatang. Para responden menilai bahwa capres dengan popularitas terkuat adalah Prabowo Subianto dengan hasil survei 98,8 persen. Dan diurutan kedua tercatat ada nama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dengan angka popularitas 97,8 persen.

“Namun jika dilihat antara Prabowo dan Khofifah, tingkat liketabilitasnya lebih besar Khofifah. Liketabilitas Khofifah 81,2 persen sedangkan Prabowo 57,1 persen, sebagai capres,” tegasnya. [brj]

Said Iqbal dilantik sebagai Presiden Partai Buruh periode 2021-2026

Said Iqbal dilantik sebagai Presiden Partai Buruh periode 2021-2026

Nusantara7.com, Jakarta  – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal resmi menjabat sebagai Presiden Partai Buruh periode 2021—2026 setelah pelantikannya pada Kongres Nasional IV Partai Buruh di Jakarta, Selasa.

Pelantikan Said Iqbal bersama pengurus pusat Partai Buruh berlangsung singkat setelah menerima surat keputusan/mandat dari ketua umum partai yang lama, Sony Pudjisasono.

Usai menerima mandat itu, pimpinan Sidang Kongres Nasional Partai Buruh Mirah Sumirat melantik Said Iqbal bersama jajaran pengurus pusat lainnya, yaitu Wakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi dan Sekretaris Jenderal Ferri Nuzarli.

Bendahara Umum Luthano Budyanto, Ketua Badan Pendiri (Majelis Rakyat) Sonny Pudjisasono, Ketua Majelis Nasional Agus Ruli Ardiansyah, dan Ketua Mahkamah Partai Riden Hatam Azis, turut dilantik oleh pimpinan sidang dalam kongres nasional itu.

Said Iqbal, pada jumpa pers yang berlangsung di lokasi kongres, turut menerangkan struktur kepengurusan Partai Buruh.

Ia menyebutkan Badan Pendiri atau Majelis Rakyat Partai Buruh terdiri atas 11 organisasi, yakni partai buruh yang lama, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dan Serikat Petani Indonesia (SPI).

Selain itu, Organisasi Rakyat Indonesia, Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan, Minyak, Gas Bumi, dan Umum (FSP-KEP), Federasi Serikat Pekerja Farmasi, dan Kesehatan Reformasi (FSP-Farkes R).

Badan pendiri lainnya, yaitu Forum Guru Honorer Tenaga Honorer dan Guru Swasta (FPTHSI) serta Gerakan Perempuan Indonesia.

“Partai Buruh bukan partai dinasti. Pemiliknya bukan Sony atau Iqbal,” kata Said Iqbal saat jumpa pers.

Nantinya, Said Iqbal lanjut menjelaskan bahwa Majelis Rakyat sebagai Badan Pendiri itu yang dapat mengajukan penyelenggaraan kongres dan kongres luar biasa.

Kongres, kata Said Iqbal, memberi mandat kepada Komite Eksekutif (Exco) yang kepengurusannya berjenjang mulai dari tingkat pusat sampai ke komisariat di tingkat kelurahan dan RT/RW.

Di samping Komite Eksekutif, ada Majelis Nasional yang terdiri atas Dewan Auditor, Dewan Kebijakan Pembangunan Nasional, Dewan Pakar, Dewan Penasihat, dan Dewan Pembina.

Struktur lainnya yang sejajar dengan Majelis Nasional dan Komite Eksekutif adalah Mahkamah Partai.

Mahkamah Partai, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Partai Politik, akan mengurusi perselisihan internal partai.

(ant)

Partai Solidaritas Indonesia Surabaya Dilaporkan Terkait Dana Banpol

Partai Solidaritas Indonesia Surabaya Dilaporkan Terkait Dana Banpol

Nusantara7.com – Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Surabaya memasuki proses penyelidikan. Para terlapor dan pelapor Dino Wijaya telah dipanggil ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim).

Sebelumnya, terlapor Ketua DPD PSI Surabaya Yusuf Lakaseng dan pengurus lainnya sempat meminta penundaan sekitar dua pekan saat dipanggil. Namun DPD PSI Surabaya akan dilaporkan kembali oleh kadernya sendiri Dino Wijaya. Kali ini, laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan politik (banpol).

“Kami juga akan melapor ada dugaan korupsi sesuai dengan arahan pihak kepolisian Makanya dalam waktu dekat ini kami akan melaporkan ke Tipikor (tindak pidana korupsi) Polda Jatim juga,” ujar Feldo Keppy, pengacara Dino Wijaya kepada wartawan, Selasa (5/10).

“Pelapornya masih sama Pak Dino, klien kami yang sekarang masih kader PSI menjabat Ketua DPC PSI Sambikerep, tetapi dapat ancaman untuk dipecat,” sambungnya.

Menurut Feldo, dugaan kasus korupsi yang dimaksud adalah pencairan dana banpol. Ia menyebut dugaan korupsi itu masih satu rangkaian dengan pemalsuan tanda tangan yang sudah dilaporkan.

“Terkait banpol. Diduga ada korupsinya dalam pencairan dan penggunaan oleh DPD PSI Surabaya. Masih satu rangkaian di kasus pemalsuan tanda tangan. Kan di kasus itu ada titik terang yang ada dugaan korupsi pencairan dana banpol. Jadi kalau berapa yang dikorupsi kami tidak tahu,” tambahnya.

Kasus pelaporan PSI Surabaya oleh kadernya sendiri ini mendapat perhatian advokat di Surabaya.

“Ada banyak advokat yang segera bergabung untuk menjadi kuasa hukum klien kami, tentu dengan senang hati kami membuka pintu,” tutup Feldo.

Dikonfirmasi terkait rencana laporan dugaan korupsi ini, Ketua PSI Kota Surabaya Yusuf Lakaseng  enggan memberikan komentar.

“Saya tidak ada komentar apapun ya,” tegasnya, seperti dikutip Selasa (5/10).

Sebelumnya, DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Surabaya dilaporkan kadernya sendiri ke Polda Jatim. PSI Surabaya diduga telah memalsukan tanda tangan kadernya bernama Dino Wijaya demi mencairkan bantuan dana.

Menurut Feldo, DPD PSI Surabaya dilaporkan karena diduga memalsukan tanda tangan daftar kliennya. Pemalsuan itu terkait dengan agenda pendidikan partai untuk mencairkan dana bantuan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Pemerintah Kota Surabaya. (jwp)

 

Eri Cahayadi Kumpulkan Camat, Lurah, dan Sekcam yang Baru Dilantik Sebagai Pioner Perubahan

Eri Cahayadi Kumpulkan Camat, Lurah, dan Sekcam yang Baru Dilantik Sebagai Pioner Perubahan

Nusantara7.com, Surabaya  – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengumpulkan dan memberi pengarahan khusus bagi para camat, lurah, dan Sekretaris Kecamatan yang baru dilantik pada Jum’at (1/10/2021) lalu.

Eri mengaku sengaja mengumpulkan Camat, Lurah, dan Sekcam yang baru dilantik itu supaya mereka bisa mengikuti perubah-perubahan yang sangat cepat yang ada di wilayah mereka masing-masing. Makanya, ia pun meminta para pejabat di tingkat kecamatan dan kelurahan itu untuk langsung bekerja mulai hari ini.

“Saya ingin panjenengan semua bekerja dengan hati, bukan karena perintah saya, tolong cintai pekerjaan panjenengan, sehingga empati nanti akan muncul dengan sendirinya. Tolong selalu dekat dengan warga untuk memberikan pelayanan yang terbaik,” kata Eri saat memberi pengarahan khusus di ruang sidang Wali Kota Surabaya, Senin (4/10/2021).

Ia juga memastikan bahwa saat ini di kelurahan dan kecamatan itu bukan orang-orang buangan, tapi mereka adalah orang-orang pilihan yang memang dalam hasil asesmennya memungkinkan untuk menjabat Camat, Lurah dan Sekcam. Ia juga yakin bahwa pejabat yang baru dilantik itu akan menunjukkan perubahan-perubahan yang lebih baik lagi ke depannya.

“Saya berharap panjenengan bisa menjadi pioner-pioner perubahan. Panjenengan harus bisa membuktikan bahwa saat ini kelurahan dan kecamatan adalah kumpulan orang-orang hebat,” ujarnya.

Oleh karena itu, ketika di awal-awal bekerja di kelurahan atau kecamatan, Eri meminta untuk menginventarisir berbagai masalah yang ada di wilayah itu, mulai dari masalah stunting, genangan air, dan berbagai masalah lainnya. Selanjutnya, ia meminta untuk segera menyelesaikan masalah-masalah tersebut.

“Pelajari masalah-masalah itu lalu tolong segera selesaikan,” tegasnya.

Apabila menemukan kendala dalam menyelesaikan masalah itu, Wali Kota Eri meminta untuk berdiskusi dengan sesama lurah, jika tidak bisa lagi maka harus meminta pertolongan dan saran dari camatnya. Namun, jika tidak bisa diselesaikan lagi, ia meminta untuk segera berkoordinasi dengan Kabag Pemerintah, kepala dinas, hingga para asisten, supaya didampingi pula oleh jajaran samping.

“Nah, beginilah sistem birokrasi yang sebenarnya. Ke depan, saya ingin seperti itu, sehingga semua masalah bisa segera diselesaikan,” imbuhnya.

Eri juga berkali-kali meminta kepada camat, lurah dan sekcam yang baru dilantik itu untuk selalu turun ke masyarakat dan menemui masyarakat. Bahkan, kalau posisinya sebagai lurah, ia meminta untuk sering-sering turun ke RW-RW di wilayahnya masing-masing. Hal ini penting untuk menyerap aspirasi dari masyarakat Surabaya.

“Insyallah nanti saya akan ngantor di kelurahan lagi. Kalau saya ngantor di kelurahan berarti Pak Lurah harus sudah tahu berbagai masalah di setiap RW di wilayahnya. Jadi, ayo turun, dekat dengan masyarakat. Jangan biasakan menjadi pejabat yang hanya duduk di belakang meja,” tegasnya.

Apalagi, ke depan ia memastikan bahwa semua pelayanan harus sudah berhenti di tingkat kelurahan. Bahkan, ia juga meminta beberapa dinas untuk segera menerjunkan stafnya di tingkat kelurahan, supaya pelayanan kepada masyarakat bisa segera berhenti di tingkat kelurahan.

“Jadi, tolong segera dicari apa saja yang dibutuhkan untuk bisa melakukan percepatan-percepatan, lalu segera usulkan,” kata dia.

Di samping itu, Eri juga mengaku pada malam hari masih terbiasa keliling di berbagai sudut Kota Surabaya. Pada saat keliling itu, ia mengaku masih menemui ada beberapa pedagang dan warga yang tidak jaga jarak dan kurang mematuhi protokol kesehatan.

“Nah, kalau ada yang seperti itu, tolong jangan diobrak, tapi diedukasi dan diberi tahu supaya selalu menjaga protokol kesehatan, karena saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir. Mari bersama-sama menyejahterakan warga Kota Surabaya,” tandasnya. [brj]

Dewan Energi Nasional dan Wagub Emil Rumuskan Strategi Energi Terbarukan di Jatim

Dewan Energi Nasional dan Wagub Emil Rumuskan Strategi Energi Terbarukan di Jatim

Nusantara7.com, Surabaya  – Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak menerima kunjungan kerja Dewan Energi Nasional (DEN) dan Komisi VII DPR RI di Gedung Negara Grahadi, Senin (4/10/2021).

Adapun pembahasan dalam kunjungan tersebut ialah dalam upaya peningkatan kontribusi Bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) di Provinsi Jawa Timur dalam rangka pencapaian paling sedikit 25 persen dalam Bauran Energi Nasional pada tahun 2025.

“Kami berterima kasih kepada Dewan Energi Nasional yang telah berkunjung di Jawa Timur. Dalam hal ini kami mewakili Ibu Gubernur yang kebetulan sedang berada di Papua dalam agenda PON XX, jadi kami yang menerima,” kata Emil.

Wakil Gubernur yang juga pernah berkarier di World Bank ini menuturkan bahwa sebenarnya terdapat payung hukum untuk memfasilitasi penanganan krisis dan darurat energi.

“Sebenarnya ada payung hukum untuk krisis dan darurat energi. Mungkin kalau krisis itu situasi besar ya, tapi kalau darurat sering terjadi loh. Misalnya saat ada gangguan suplai BBM, ada gangguan tertentu yang sangat berdampak kepada ketersediaan pasokan energi di masyarakat,” ungkapnya.

Ia menyampaikan dalam Rencana Umum Energi Daerah (RUED) terkait Energi Baru Terbarukan agar bisa lebih efektif dan diprioritaskan. “Untuk Rencana Umum Energi Daerah, intinya bagaimana kita bisa lebih efektif lagi mencapai target dalam kaitan dengan bauran energi, supaya energi baru terbarukan bisa diprioritaskan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Emil mengatakan bahwa banyak tantangan yang harus dihadapi dalam pelaksanaannya. “Banyak tantangannya, tadi detail kita bahas dan akan kita tindaklanjuti bersama-sama baik dari sisi harga. Kita bagi tiga, ada yang di jaringan PLN, ada yang di luar jaringan PLN dan transportasi. Inilah kemudian yang coba kita petakan termasuk kaitannya dengan memperkokoh daya saing industri di Jawa Timur,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Dewan Energi Nasional, Satya Widya Yudha, menjelaskan terkait kategori krisis energi atau darurat energi. “Tadi saya sampaikan apa saja yang harus dilakukan dan tata urutannya kalau misalkan kondisi daerah dinyatakan krisis energi atau kondisi daerah dinyatakan darurat energi,” ungkapnya.

“Kalau misalkan infrastrukturnya terganggu itu kan berarti darurat. Paling tidak kita sama di dalam pemahaman ini, sehingga kami yakin nanti ke depan akan baik untuk Jawa Timur, dan ini fungsi daripada Dewan Energi Nasional yang diketuai oleh Bapak Presiden,” lanjutnya.

Terakhir, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI periode 2014-2018 ini menyampaikan Dewan Energi Nasional akan lebih dekat dengan daerah terutama dalam implementasi Rencana Umum Energi Daerah.

“Dengan demikian kita mengetahui progresnya dan capaiannya, karena ini adalah turunan dari Rencana Umum Energi Nasional. Jadi, apa yang pemerintah pusat dalam hal ini Dewan Energi Nasional bisa membantu mengakselerasi daripada program-program energi tersebut di daerah,” pungkasnya. [brj]

Neno Warisman Putuskan Mundur dari Partai Ummat fokus ke anak

Neno Warisman Putuskan Mundur dari Partai Ummat fokus ke anak

Nusantara7.com – Sekretaris Dewan Majelis Syuro Partai Ummat Ansufri Idrus Sambo membenarkan bahwa koleganya Neno Warisman telah mengajukan permohonan mengundurkan diri dari Partai Ummat. “Betul iya (mengajukan pengunduran diri-Red),” ujar Sambo saat dikonfirmasi, Sabtu (2/9).

Sambo menjelaskan, alasan Neno Warisman mengundurkan diri dari Partai Ummat, karena ingin fokus mengurus sang anak di Turki. Sehingga Neno takut tidak maksimal bekerja untuk Partai Ummat.

“Kirim surat mundur karena mau fokus ngurus anaknya di Turki. Karena tidak bisa aktif, jadi ingin fokus ngurus anaknya, jadi mundur,” katanya.

Sambo mengaku sampai saat ini Partai Ummat belum menyelenggarakan rapat internal untuk membahas pengunduran diri Neno Warisman tersebut. Namun pihaknya tidak bisa melarang Neno Warisman mundur.

“Kalau orang mundur ini kita tidak bisa larang kan. Cuma kita ada mekanisme, kita akan rapat Majelis Syuro keputusannya di Majelis Syuro,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sambo mengaku mundurnya Neno Warisman dari Partai Ummat tidak akan mengganggu kerja-kerja untuk pemilu 2024 mendatang. Pasalnya masih banyak kader-kader yang akan berjuang bagi Partai Ummat.

“Beliau kan Majelis Syuro, kalau Majelis Syuro kan sifatnya bukan bekerja tapi berpikir. Jadi, yang bekerja DPP, kalau dibilang berpengaruh secara ini ya tidak,” pungkasnya.

Sebelumnya pada 27 Agustus 2021 lalu, Wakil Ketua Umum Partai Ummat Agung Mozin juga memutuskan mengundurkan Partai Ummat. Pengunduran diri Agung Mozin melalui surat yang ditujukan untuk Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais.

Agung menjelaskan alasan mundur dari partai karena dinamika internal, sekat informasi dan komunikasi elitis yang tidak mengedepankan akhlakul karimah. Sehingga dengan mempertimbangkan masukan dari sejumlah pihak dia memutuskan untuk undur diri.

(jwp)

Di tengah Perang Melawan Demokrat SBY, Yusril Buka Divisi Baru Bidang Fintech dan Digital Business

Di tengah Perang Melawan Demokrat SBY, Yusril Buka Divisi Baru Bidang Fintech dan Digital Business

Nusantara7.com – Ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) yang kini dikenal sebagai pengacara Partai Demokrat kubu KLB, menegaskan pihaknya tidak terlalu mempersoalkan komentar yang menyerangnya.

“Digempur orang karena menjalankan profesi, itu biasa. Makin banyak diserang, kita harus makin kreatif,” kata Yusril, Minggu,(03/10).

Tak hanya mengurusi sengketa hukum yang berbau politik, kini Yusril yang merupakan mantan Pengacara Tim Pemenangan Jokowi-Ma’ruf Amin itu juga mengembangkan law firmnya dengan membuka divisi baru, yaitu Fintech Law & Digital Business Law.

Dijelaskannya, divisi hukum baru di kantornya itu fokus memberi layanan jasa hukum seputar pengurusan beragam izin dibidang Fintech, Startup Fundraising, Regulatory Compliance dengan Peraturan Fintech, Mergers & Acquisition Fintech, Data Privacy, Digital Logistics, Peer-to-Peer Lending, Crypto Currency, Digital Banking, Internet-of-Things, Syariah Fintech Lending, Smart City Regulation dan kegiatan lain yang terkait dengan E-Commerce, Payment Gateway, E-Wallet dan E-Money serta E-Sport.

“Saya sendiri tidak pernah berhenti belajar untuk menguasai bidang-bidang hukum yang baru ini. Kantor kami didukung oleh para pengacara yang kompeten dibidang Fintech dan Digital Business ini” ujar Yusril.

Menurutnya, kemajuan bisnis digital harus ditopang dengan pemahaman kerangka hukum yang utuh dan menyeluruh serta analisa hukum yang mendalam dan komprehensif.

“Berbagai permasalahan hukum di bisnis Digital dan Financial Technology sudah semestinya perlu didukung dengan sumber daya dan kajian hukum terbaik. Lawyer kita, tidak boleh kalah bersaing dengan lawyer asing,” ungkap Yusril.

Hal ini karena permasalahan hukum yang muncul dalam Bisnis Digital dan Fintech sangat spesifik dan khusus, sehingga membutuhkan praktisi hukum yang sudah berpengalaman dan memiliki track-record yang baik di dunia Digital dan Fintech.

Ditambah lagi, lanjutnya, industri fintech dan digital business sangat berperan penting dalam mendukung proses pemulihan ekonomi nasional, pertumbuhan dan digitalisasi UMKM serta inklusi dan literasi keuangan bagi masyarakat di berbagai daerah demi kesejahteraan rakyat Indonesia.

“Sudah sepatutnya perlu ditopang dengan kepatuhan dan perlindungan hukum yang terjaga bagi seluruh pemangku kepentingan. Jadi mari memajukan Indonesia dengan menjadi Smart, Innovative and Prosperous Country,” pungkasnya.

(jwp)

PDIP Surabaya perjuangkan nasib pekerja seni, petani, dan  nelayan saat pandemi covid 19

PDIP Surabaya perjuangkan nasib pekerja seni, petani, dan nelayan saat pandemi covid 19

nusantara7.com, Surabaya – DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Surabaya siap memperjuangkan nasib para pekerja seni, petani dan nelayan agar mendapat perhatian pemerintah di tengah masa sulit pandemi COVID-19.

“Pak Eri Cahyadi (Wali Kota Surabaya) dan Pak Armuji (Wakil Wali Kota Surabaya) adalah kader PDI Perjuangan. Sehingga kebijakan pemerintahan sepenuhnya diarahkan untuk kesejahteraan rakyat Kota Surabaya,” ujar Ketua DPC PDIP Kota Surabaya Adi Sutarwijono saat menerima komunitas pekerja seni, petani dan nelayan di kantor DPC PDIP Surabaya, Sabtu.

Sejumlah komunitas masyarakat, seperti pekerja seni, petani, dan pengurus Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Surabaya mendatangi kantor DPC PDIP untuk menyuarakan aspirasi.

Mereka diterima Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya Adi Sutarwijono yang juga Ketua DPRD Surabaya. Adi didampingi pengurus DPC PDIP Surabaya lainnya, yakni Wimbo Ernanto dan Achmad Hidayat.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya mengupayakan agar bantuan sosial berupa sembako dari program Wali Kota Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Armuji bisa diberikan kepadapara pekerja seni, petani dan nelayan di Surabaya.

Sekretaris PSN Surabaya Achmad Sahara mengeluhkan, sulitnya para pekerja seni beraktualisasi diri  dan menghidupi keluarga di masa pandemi COVID-19 sejak Maret 2020.

“Alhamdullilah, sekarang situasi Surabaya sudah membaik. Kami berharap SWK (sentra wisata kuliner) bisa dibuka, dan pekerja seni bisa pentas, tentu dengan protokol kesehatan,” katanya.

Pemain organ itu menyambut baik diperbolehkan hajatan di kampung-kampung yang telah banyak  diasesmen oleh Satgas COVID-19 Kota Surabaya.

“Semakin bertambah peluang kami untuk berkaktivitas dan mendapat penghasilan keluarga. Semoga tahun 2022, pemulihan ekonomi berjalan dengan baik,” ujar Sahara.

Sedangkan pengurus KTNA Surabaya menyampaikan aspirasi ke PDIP Surabaya agar Pemkot Surabaya dapat memberikan akses untuk mendapatkan saprodi atau sarana produksi pertanian di antaranya bantuan pupuk dan bibit lombok.

“Kami membutuhkan pendampingan dan penyuluhan dari Pemkot Surabaya. Dahulu, KTNA di Surabaya sejarahnya dibentuk Pemkot Surabaya,” ujar Ketua KTNA Kota Surabaya Haji Suyatno.

Mendapati hal itu, Adi menjanjikan akan menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Surabaya serta Bagian Perekonomian di Ruang Komisi B Kantor DPRD Surabaya.

“Saya yakin komunikasi dan sinergi dapat dibangun dengan baik, dengan kalangan petani dan nelayan. PDI Perjuangan menaruh concern atas perbaikan kesejahteraan para petani dan nelayan di Kota Surabaya,” ujar Adi. (ant)

PP Nomor 85 Tahun 2021 Tidak Berpihak Pada Nelayan, PKB dan Locus Pemuda Maritim Lamongan Minta Dikaji Ulang

PP Nomor 85 Tahun 2021 Tidak Berpihak Pada Nelayan, PKB dan Locus Pemuda Maritim Lamongan Minta Dikaji Ulang

Nusantara7.com, Lamongan– Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menuai sejumlah penolakan dari berbagai pihak karena dianggap telah mencekik pemilik kapal dan nelayan.

Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lamongan H Abdul Ghofur menyampaikan, pihaknya siap untuk memperjuangkan nasib para nelayan yang merasa dirugikan atas kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tersebut.

“Kita akan komunikasikan, karena ini bagian dari perjuangan, dan kami siap mengawal aspirasi nelayan. Posisi PKB tetap berpihak pada nelayan dalam isu perikanan dan kelautan di Indonesia,” ujar Abdul Ghofur saat dikonfirmasi, Minggu (3/10/2021).

Selain itu, pria yang juga Ketua DPRD Lamongan tersebut menyayangkan kebijakan pemerintah terkait kelautan dan perikanan yang menurutnya tidak mencerminkan keberpihakan kepada nasib para nelayan, salah satunya terkait dengan PP Nomor 85 Tahun 2021 itu.

“Desain yang dimiliki pemerintah tidak mencerminkan keberpihakannya kepada para nelayan kita. PP Nomor 85 Tahun 2021 ini sangat memberatkan para nelayan, khususnya nelayan tradisional. Karena, ada perubahan pungutan pajak yang mencapai 400 persen,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Abdul Ghofur juga berharap kepada pemerintah agar kebijakan ini tidak mempersulit kondisi para nelayan. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir seperti saat ini.

“Di tengah masyarakat yang sedang kesulitan akibat pandemi, nelayan justru malah dikenakan [ajak tinggi. Oleh sebab itu, kami berharap PP Nomor 85 Tahun 2021 ini dibatalkan, kemudian pemerintah juga melakukan rembuk bersama nelayan, petani dan membuat peta jalan yang tepat guna menempatkan Indonesia sebagai kekuatan pangan,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Locus Pemuda Maritim Lamongan Imamur Rosyidin menuturkan, PP Nomor 85 Tahun 2021 itu seharusnya dikaji ulang. Hal itu dikarenakan pemungutan PNBP dinilai terlalu besar. Sehingga sangat memberatkan nelayan dan pengusaha.

“Pungutan PNBP-nya terlalu besar, sangat memberatkan para pelaku usaha perikanan. Karena biaya mahal untuk melaut, malah ditambah PNBP atas PP Nomor 85 Tahun 2021. Hal ini bisa menyengsarakan nasib nelayan dan pengusaha tangkap ikan,” tutur pria yang akrab disapa Imam tersebut.

Lebih lanjut, Imam juga mengungkapkan, selama ini KKP hanya bisa membuat aturan menaikan tarif PNBP di tengah masa yang sulit daripada memikirkan untuk membuat perikanan di Indonesia ini menjadi lebih maju.

“Jangan bisanya hanya memberikan PBNP kepada rakyat di tengah dunia perikanan yang babak belur dan banyak yang bangkrut saat pandemi seperti ini. Intinya, kalau KKP tidak bisa membantu nelayan, ya minimal jangan malah mempersulit dong,” tukasnya.

Dalam keterangannya, Imam meminta pemerintah segera mendengarkan secara langsung keberatan dan masukan dari pelaku usaha di sektor perikanan. Menurutnya, hingga saat ini, para nelayan dan pelaku usaha masih menunggu respons pemerintah pusat terkait sikap penolakan ini.

“Para nelayan tidak sanggup jika harus memperpanjang izin dengan kenaikan 150 hingga 400 persen. Kami meminta bahwa keberatan-keberatan dan masukan-masukan ini untuk segera didengar dan diperjuangkan,” imbuh Imam.

Selanjutnya, jika keberatan dan masukan terkait pengkajian ulang PP Nomor 85 Tahun 2021 ini tidak segera ditindaklanjuti, maka pihaknya bersama nelayan mengancam akan menghentikan operasional. Hal itu lantaran pemilik kapal tidak mampu memperpanjang izin kapal dengan tarif PNBP yang mencapai 150 sampai 400 persen.

“Jika pemerintah melaksanakan dan memaksakan PP Nomor 85 Tahun 2021, maka kami bersama pemilik kapal dan nelayan akan menghentikan operasional kapal perikanan penangkap ikan. Apabila terjadi penghentian operasional kapal, maka jelas terjadi pengangguran massal di sektor perikanan tangkap,” tegasnya.

Tak berhenti di situ, Imam juga menjelaskan, selama ini untuk membayar izin kapal dengan tarif lama pun para pelaku sudah rugi. Hal itu dipicu bukan hanya karena terdampak pandemi Covid-19, namun juga operasional kapal yang mengalami kenaikan, yakni untuk pembelian sparepart, bahan besi dan lainnya.

“Selaku warga negara yang baik tentunya kami taat PNBP, namun sekali lagi kami berharap pemerintah pusat jangan sampai mencekik pemilik kapal dan nelayan dengan menaikkan tarif. Kami menolaknya, kenaikan ini tentu membuat pengusaha tidak mampu melanjutkan proses perpanjangan izin,” pungkasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP Nomor 85 Tahun 2021. Aturan tersebut menjadi acuan KKP dalam mengelola PNBP di bidang kelautan dan perikanan yang ditetapkan dan diundangkan pada 19 Agustus 2021.

Dengan terbitnya beleid ini, maka PP Nomor 75 Tahun 2015 yang sebelumnya menjadi acuan, tidak lagi berlaku. Diketahui, PP Nomor 85 Tahun 2021 terdiri dari 23 pasal dan lampiran. PP tersebut mengatur 18 jenis PNBP pada sektor kelautan dan perikanan.

Adapun 18 aturan itu meliputi pemanfaatan sumber daya alam perikanan, pelabuhan perikanan, pengembangan penangkapan ikan, penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi, pemeriksaan/pengujian laboratorium, pendidikan kelautan dan perikanan, pelatihan kelautan dan perikanan, analisis data kelautan dan perikanan.

Kemudian sertifikasi, hasil samping kegiatan tugas dan fungsi, tanda masuk dan karcis masuk kawasan konservasi, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, persetujuan penangkapan ikan yang bukan untuk tujuan komersial dalam rangka kesenangan dan wisata, perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut, pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau dibatasi pemanfaatannya, denda administratif, ganti kerugian, dan alih teknologi kekayaan intelektual.

Dalam PP tersebut turut dijelaskan, bahwa untuk mengoptimalkan PNBP guna menunjang pembangunan nasional, PNBP pada Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai salah satu sumber penerimaan negara, perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

PP Nomor 85 Tahun 2021 merupakan implementasi dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang salah satunya mengatur perubahan formula penarikan PNBP, yaitu penarikan pra produksi, penarikan pasca produksi dan sistem kontrak.

Peraturan ini menjadi landasan hukum bagi KKP dalam mengimplementasikan tiga program terobosan 2021-2024, salah satunya peningkatan PNBP dari sumber daya alam perikanan tangkap untuk peningkatan kesejahteraan nelayan. [brj]

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Ajak DPD RI Kaji Urgensi PPHN

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Ajak DPD RI Kaji Urgensi PPHN

Nusantara7.com  Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengajak Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) untuk turut aktif mengkaji urgensi hadirnya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai bintang penunjuk arah pembangunan bangsa. Menurutnya, peran DPD RI dalam pembahasan PPHN sangat diperlukan.

Khususnya, kata Bamsoet, dalam menjembatani aspirasi lokal kedaerahan dengan kebijakan pembangunan nasional. Sehingga kepentingan dan aspirasi lokal dapat terintegrasi dan selaras dengan kebijakan pusat.

“Jika DPR RI mewakili kepentingan rakyat yang disalurkan melalui partai politik, maka DPD RI mewakili kepentingan rakyat daerah. Sementara MPR RI yang didalamnya terdapat anggota DPR RI dan DPD RI merupakan wujud representasi bangsa Indonesia secara keseluruhan, yang didalamnya menjembatani kepentingan antara partai politik dan juga daerah. Karenanya, langkah MPR RI yang saat ini sedang mengkaji urgensi PPHN, tidak lain agar arah pembangunan bangsa juga memiliki kesinambungan dan harmonisasi antara pusat dengan daerah, dan antar daerah yang satu dengan daerah yang lainnya,” ujar Bamsoet, Jumat (1/10).

Sebagai lembaga yang lahir dari anak kandung reformasi, lanjutnya, kehadiran DPD RI sangat penting dalam sistem lembaga legislatif perwakilan rakyat. Hadirnya lembaga DPD menimbulkan harapan yang besar agar semua masalah dan kepentingan daerah bisa diangkat dan diperjuangkan di tingkat nasional. Selain itu, kebijakan di tingkat nasional agar bisa lebih sesuai dengan kepentingan masyarakat di seluruh Tanah Air.

“DPD harus terus menjadi perekat yang memperkuat ikatan daerah dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sekaligus memastikan terwujudnya check and balances dalam cabang kekuasaan legislatif,” jelas Bamsoet.

Ia menerangkan, secara konstitusional sesuai pasal 22D ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdapat potensi dan peluang yang cukup bagi DPD untuk menampilkan diri secara high profile guna menjamin penguatan otonomi daerah. Mengingat upaya pemerataan pembangunan masih menggambarkan karakteristik kesenjangan dalam distribusi pendapatan.

“Selain itu, ketimpangan pembangunan antar daerah masih menjadi persoalan yang harus segera diatasi. Pada umumnya, masyarakat yang berada di wilayah-wilayah tertinggal masih mempunyai keterbatasan akses terhadap pelayanan sosial, ekonomi, politik serta terisolir dari wilayah di sekitarnya. Karena itu, kesejahteraan kelompok masyarakat yang hidup di wilayah tertinggal memerlukan perhatian dan keberpihakan pembangunan yang besar dari DPD RI,” pungkasnya. (Jwp)