https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

NASIONAL – Page 4 – terasberita9

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Rencana pembangunan gedung Papua Youth Creative di Manokwari

Rencana pembangunan gedung Papua Youth Creative di Manokwari

Terasberita9.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat menghibahkan lahan seluas 2 hektare kepada Badan Intelijen Negara (BIN). Di atas tanah tersebut rencananya akan dibangun Gedung Papua Youth Creative Hub (PYCH) di Manokwari.

Tanah yang dihibahkan berlokasi di Kelurahan Sowi, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, atau tepatnya di eks Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di Distrik Manokwari Selatan.

 

“Hibah tanah untuk kegiatan Papua Muda Inspiratif. Tanah yang dihibahkan seluas 2 hektar,” kata Wakil Bupati Manokwari Edi Budoyo kepada wartawan, Senin (26/9).

 

Menurut Edi, saat ini lahan yang akan dihibahkan masih dalam proses sertifikasi tanah oleh dinas terkait. Dia menargetkan proses administrasi ini selesai kurang dari satu bulan kedepan.

 

Edi berharap dengan dibangunnya Gedung PYCH di Manokwari, para pemuda dapat melakukan kegiatan inspiratif, positif, menambah keterampilan dan soft skill, demi menunjang percepatan kesejahteraan masyarakat di Papua dan Papua Barat.

 

Pembangunan Gedung PYCH di Manokwari sendiri digagas oleh Kepala BIN Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan dan Presiden Joko Widodo.

 

Rencananya, Budi bersama Jokowi akan membangun Gedung PYCH di 7 wilayah adat di Provinsi Papua dan Papua Barat, serta 1 Gedung PYCH di Provinsi Maluku. Saat ini, telah dibangun Gedung PYCH di Kabupaten Jayapura.

 

Pembangunan di atas lahan 1,5 hektar itu telah mencapai 84,137 persen. Rencananya gedung ini ditargetkan rampung pada Oktober 2022 atau paling lambat pada bulan Desember Tahun 2022. jp

Hakim Agung Sudrajat diminta kooperatif dan datang ke KPK

Hakim Agung Sudrajat diminta kooperatif dan datang ke KPK

Terasberita9.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hakim Agung Sudrajat Dimyati dan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Selain Sudrajat dan Elly, KPK juga menetapkan delapan orang lain sebagai tersangka.

 

Total terdapat 10 tersangka dalam kasus itu. Di antaranya Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, PNS MA Redi (RD); dan PNS MA Albasri (AB). Kemudian, Yosep Parera (YP) selaku pengacara, Eko Suparno (ES) selaku pengacara, serta dua debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

 

KPK baru melakukan penahanan terhadap enam tersangka. Empat pihak lainnya, termasuk Hakim Agung Sudrajat Dimyati diimbau untuk kooperatif menyerahkan diri ke KPK.

 

”Sekarang ada enam tersangka yang sudah kita amankan dan langsung kita tahan. Empat kita perintahkan sebagaimana undang-undang, mereka bisa hadir,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/9).

 

Firli meminta empat tersangka yang belum ditahan yakni Sudrajat, Redi, Ivan Dwi Kusuma, dan Heryanto, untuk kooperatif mendatangi KPK. Hal itu dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan.

 

”Pasti kalau tidak (kooperatif) kita akan melakukan pencarian dan kita akan melakukan penangkapan,” tegas Firli.

 

KPK baru melakukan penahanan terhadap Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera, dan Eko Suparno. Penahanan mereka dilakukan di rumah tahanan berbeda untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 23 September sampai dengan 12 Oktober 2022.

 

”Elly Tri Pangestu dan Desy Yustria ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih. Sementara Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera dan Eko Suparno ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat,” ucap Firli.

 

Dalam konstruksi perkara itu, KPK menduga Hakim Agung Sudrajat Dimyati menerima suap terkait kepengurusan perkara di MA melalui Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu senilai Rp 800 juta. Penerimaan uang itu diduga suap terkait upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

 

Permohonan kasasi itu bermula dari pada proses persidangan di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, Heryanto dan Eko belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum kasasi pada MA. Pada 2022, dilakukan pengajuan kasasi oleh Heryanto dan Ivan Dwi dengan masih memercayakan Yosep dan Eko sebagai kuasa hukum.

 

”Dalam pengurusan kasasi ini, diduga YP dan ES melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan Majelis Hakim yang nanti bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES,” ungkap Firli.

 

Pegawai MA yang bersedia dan bersepakat dengan Yosep dan Eko yaitu Desy Yustria dengan pemberian sejumlah uang. Desy selanjutnya turut mengajak PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie dan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.

 

Desy dkk diduga sebagai representasi Sudrajad dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA. ”Terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada majelis hakim berasal dari HT (Heryanto Tanaka) dan IDKS (Ivan Dwi),” papar Firli.

 

Jumlah uang yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko kepada Desy sebesar SGD 202.000 atau senilai Rp 2,2 miliar. Kemudian oleh Desy Yustria membagi lagi, dengan pembagian, Desy menerima sekitar Rp 250 juta, Muhajir Habibie menerima sekitar Rp 850 juta, Elly Tri Pangestu menerima sekitar Rp 100 juta, dan Sudrajad menerima sekitar Rp 800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri.

 

Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan Yosep dan Eko pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi yang sebelumnya menyatakan koperasi simpan pinjam Intidana pailit. ”KPK menduga DY dkk juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Mahkamah Agung dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” ujar Firli.

 

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 atau pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri, sebagai penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf c atau pasal 12 huruf a atau b jo pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. jp

KUHP diubah, Wamenag beri tiga alasan

KUHP diubah, Wamenag beri tiga alasan

Terasberita9.com – Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi menilai, pembaharuan hukum pidana materil sangat diperlukan. Sebab, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku saat ini merupakan produk zaman kolonial Belanda yang sudah berlaku sejak tahun 1918, lebih kurang 104 tahun.

 

KUHP juga berasal dari sistem hukum kontinental (civil law sistem) yang dikenal dengan istilah wetbook van straf recht dan baru berlaku sebagai hukum positif di Indonesia berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 jo UU Nomor 73 Tahun 1958 yang diterjemahkan dengan istilah Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

 

Kitab undang-undang hukum pidana yang berlaku juga sangat dipengaruhi oleh ajaran individualisme, liberalisme dan individual rights. Sehingga dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila sebagai falsafah negara dan UUD 1945 sebagai aturan dasar atau Staat fundamental norm yang merupakan acuan dalam pembentukan sistem hukum nasional.

 

“Penerapan sistem hukum yang tidak berasal dari kandungan nilai-nilai masyarakat suatu bangsa merupakan suatu problem tersendiri. Sehingga sebagai bangsa kita menyadari dengan sungguh bahwa terdapat ketidakcocokan antara sistem hukum yang berlaku dengan nilai-nilai yang dihayati oleh anggota masyarakat bangsa,” kata Zainut, Kamis (22/9).

 

Menurut Zainut, saat ini RUU KUHP sudah masuk program legislasi nasional tahun 2019-2024, dan sudah menjadi prioritas untuk tahun 2022. Oleh karena itu, pembentukan RUU KUHP menjadi sangat penting untuk disempurnakan, menyesuaikan kebutuhan hukum dan dinamika saat ini.

 

“Setidaknya ada tiga alasan kuat KUHP harus dikakukan perubahan. Pertama, sudah ketinggalan zaman. Kedua, tidak adanya kepastian hukum. Ketiga, revisi KUHP diharapkan dapat memberi jaminan terhadap HAM seperti kebebasan berpendapat, dan berekspresi dengan batas tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

 

Pro dan kontra dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dianggap sebuah hal yang wajar. Diskursus yang berkembang pada prinsipnya bertujuan agar terbentuk peraturan perundang-undangan yang lebih baik dan implementatif yang merupakan karya dan produk anak bangsa sendiri.

 

“Proses penyusunan RUU KUHP telah diwarnai dengan diskusi-diskusi yang sangat intens dan panjang, sehingga Presiden memberikan arahan dan instruksi agar diadakan dialog publik, yang pada prinsipnya untuk mendapatkan masukan terkait substansi yang konstruktif dalam penyusunan RUU KUHP,” jelasnya. jp

Banding Sambo ditolak Polri, Kompolnas sebut keputusan sudah tepat

Banding Sambo ditolak Polri, Kompolnas sebut keputusan sudah tepat

Terasberita9.com – Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan bahwa Polri sudah sesuai jalur dengan memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

 

“Polri sudah on the track (tolak banding),” ujar Poengky. Menurut ia, putusan yang diambil sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, minim celah untuk pelanggar menggugat kembali hasil putusan banding yang sudah final dan mengikat tersebut. “Sudah sangat tepat Majelis Sidang Banding menolak permohonan banding FS dan menguatkan putusan Majelis Sidang KKEP. Putusan banding ini final dan mengikat,” ujarnya.

 

Poengky mengatakan, sejak awal Kompolnas menyambut baik putusan PTDH terhadap Ferdy Sambo yang dijatuhkan Majelis Sidang KKEP pada 26 Agustus 2022. Meskipun putusan tersebut mendapat perlawanan dari jenderal bintang dua itu dengan mengajukan banding, tetapi pelanggaran etik yang dilakukan FS dalam kasus pembunuhan Brigadi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tergolong berat. “Kami sudah menduga bahwa permohonan banding FS ditolak oleh Majelis Sidang Banding,” kata aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu.

 

Lulusan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu berpendapat, perbuatan Ferdy Sambo sangat tercela dan mencoreng nama baik institusi Polri. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menjadi otak tindak pidana pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir J dengan melibatkan empat tersangka lainnya.

 

Poengky juga menyayangkan sikap Ferdy Sambo yang tidak kesatria mengakui perbuatannya, malah membuat skenario menutupi tindak pidana pembunuhan tersebut dan melakukan upaya menghalangi pengungkapan kasus (obstruction of justice) dengan merusak barang bukti di tempat kejadian perkara.

 

“Ia juga menyalahgunakan wewenang dan kekuasaannya terhadap sekitar 97 anggota Polri yang mengakibatkan mereka melakukan tindakan sesuai kehendak FS sehingga mereka diperiksa inspektorat khusus,” katanya.

 

Seperti diketahui, Komisi Sidang KKEP Banding memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo dan menguatkan putusan Sidang KKEP tertanggal 26 Agustus 2022 yang menjatuhkan sanksi PTDH. Pimpinan Sidang Banding juga menjatuhkan sanksi yang sama, yakni sanksi administratif berupa PTDH.

 

Menanggapi putusan banding tersebut, tim pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan tersebut untuk merumuskan langkah hukum berikutnya sebagaimana yang diatur dalam undang-undang. “Nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya apa, setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan,” kata Arman. jp

Azyumardi Azra dimakamkan hari ini, berlangsung khidmat

Azyumardi Azra dimakamkan hari ini, berlangsung khidmat

Terasberita9.com – Pemakaman Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra di Taman Makam Pahlawan, Jakarta Selatan, telah selesai dilakukan dengan khidmat pada Selasa, (20/9) pukul 09.20 WIB.

Seremonial kegiatan dimulai pukul 08.55 WIB dengan prosesi militer yang inspektur upacaranya adalah Menko Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Sebagai Inspektur Upacara, Muhadjir sempat membacakan terlebih dahulu riwayat hidup dari Azyumardi Azra. Setelah itu, jenazah mulai dimasukkan ke liang lahat.

Pantauan di lokasi, keheningan mencekam ketika jenazah orang yang pernah menyabet penghargaan dari Ratu Elizabeth II itu dimasukkan ke liang lahat. Hanya terdengar suara potret kamera yang menyertai keheningan tersebut.

Prosesi tabur bunga dilakukan oleh pihak keluarga almarhum dan Muhadjir. Setelah itu, seluruh pelayat yang hadir untuk berdiri dan memberikan penghormayan terakhir kepada almarhum Azyumardi Azra.

Prosesi pemakaman kemudian ditutup dengan pembacaan doa yang dilantunkan oleh Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta Nasaruddin Umar.

Selain keluarga, upacara pemakaman Azyumardi Azra juga dihadiri sejumlah tokoh seperti Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta KH. Nasaruddin Umar, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Politikus Senior Golkar Jusuf Kalla, dan Ketua Umum Demokrat Ahmad Harimurti Yudhoyono.

Sebelumnya, sejumlah pejabat turut mensalati jenazah Azyumardi Azra di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta seperti Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam) Mahfud MD, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. jp

Azyumardi ilmuwan sekaligus guru besar UIN Syarif hidayatullah meninggal dunia

Azyumardi ilmuwan sekaligus guru besar UIN Syarif hidayatullah meninggal dunia

Terasberita9.com – Ketua Dewan Pers sekaligus Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Azyumardi Azra meninggal dunia di Selangor, Malaysia, kemarin (18/9) sekitar pukul 12.30 waktu Kuala Lumpur. Sebelum mengembuskan napas terakhir, Azyumardi sempat dirawat karena Covid-19.

Hingga kemarin sore tim dari KBRI Kuala Lumpur masih melakukan penanganan terhadap jenazah mantan rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu. ’’(Pemulangan jenazah) Masih diurus. Belum tahu kapan, tetapi diupayakan secepatnya,’’ kata Dubes RI di Kuala Lumpur Hermono.

Dia belum bisa memberikan informasi detail karena masih memimpin tim penanganan jenazah. Informasi resmi yang diterima KBRI Kuala Lumpur dari RS Serdang, tempat Azyumardi sebelumnya dirawat, penyebab kematian karena acute inferior myocardial infarction. Atau terdapat kelainan pada jantung. Azyumardi dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan intensif di bagian penderita gangguan pada jantung (cardiac care unit/CCU).

Azyumardi wafat pada usia 67 tahun. Pria kelahiran Padang Pariaman, Sumatera Barat, tersebut meninggalkan seorang istri dan empat anak.

Pria yang pernah menjadi wartawan itu masuk rumah sakit di negeri jiran tersebut karena positif Covid-19 pada 16 September lalu. Suami Ipah Farihah itu dirawat setibanya mendarat di Kuala Lumpur.

Selama menjalani penerbangan dari Indonesia menuju Malaysia, Azyumardi dilaporkan sempat mengalami sesak nafas. KBRI Kuala Lumpur menyampaikan perwakilan keluarga, yaitu anak dan istri Azyumardi, tiba di Kuala Lumpur pada 17 September. Mereka berdua langsung menjenguk Azyumardi yang dirawat di RS Serdang.

Azyumardi berada di Kuala Lumpur dijadwalkan untuk menjadi narasumber pada Konferensi Internasional Kosmopolitan Islam di Selangor. Kegiatan ini dijadwalkan digelar pada 17 September lalu oleh Angkatan Belia Islam Malaysia (ABIM). Sejumlah tokoh pers di Malaysia juga berkesempatan menjenguk Azyumardi, yang belum lama didapuk sebagai Ketua Dewan Pers menggantikan M. Nuh itu.

Dari tanah air, ucapan duka terus mengalir. Di antaranya disampaikan oleh mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Selama sepuluh tahun menjadi Wakil Presiden, Jusuf Kalla mengatakan hubungannya dengan Azyumardi sangat dekat. Sebab, Azyumardi sempat menjadi deputi politik dan staf khusus di lingkungan istana wakil presiden.

’’Begitu banyak jasa beliau kepada kita semua. Kepada umat. Kepada bangsa dan dunia internasional,’’ kata pria yang akrab disapa JK itu.

Dia mengenang Azyumardi sebagai sosok yang sangat dihormati di kalangan intelektual dunia. Azyumardi juga orang Indonesia pertama yang mendapatkan gelar Commander of the Order of British Empire (CBE) atau Sir dari Kerajaan Inggris. Penghargaan gelar tersebut diberikan untuk menghormati keilmuan Azyumardi.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas juga menyampaikan ucapan duka. Dia mengatakan kapasitas Azyumardi sebagai intelektual tidak diragukan. ’’Karya, ide, dan gagasannya sangat mencerahkan. Terutama pada ilmu kesejarahan yang menjadi bidang kepakarannya,’’ katanya.

Menurut Yaqut, almarhum adalah tipologi ilmuwan organik dan akademisi yang membumi. Dia juga menjadi sosok yang sangat responsif dan kontributif terhadap dinamika perkembangan zaman. Azyumardi juga dikenal sangat produktif menulis. Tidak hanya itu saja, karya sosial dari Azyumardi juga banyak.

“Seluruh perguruan tinggi keagamaan Islam negeri, berhutang dalam ide dan gagasan hingga PTKIN bisa berkembang pesat hingga sekarang,’’ jelasnya. Khusus untuk UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang berkembang pesat hingga saat ini, juga bagian dari legasi Azyumardi Azra.

Yaqut juga menyebutAzyumardi sosok yang sederhana. Kesederhanaan Azyumardi menjadi teladan bagi semua akademisi dan intelektual di Indonesia.

Sementara itu, kepergian Azyumardi membawa duka yang dalam bagi PP Muhammadiyah. Seperti diketahui, Azyumardi merupakan salah satu cendekiawan muslim dari kalangan organisasi tersebut.

Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengatakan, kepergian Azyumardi sangat mengejutkan. Sebab, beberapa hari terakhir, almarhum masih aktif di sejumlah grup WhatsApp. ”Beliau baru saja pulang kampung ke Sumatera Barat kemudian ke Kuala Lumpur untuk menghadiri sebuah seminar yang dihadiri oleh Anwar Ibrahim,” ujarnya kemarin.

Kepergian mantan Rektor UIN Jakarta itu, kata Anwar, menjadi salah satu kehilangan besar bagi Indonesia. Sebab, almarhum termasuk sosok ilmuan yang berkelas dunia. Di mana banyak pandangan- pandangannya sangat dihormati dan banyak dijadikan rujukan.

”Bahkan, tidak ada tokoh dan cendekiawan dunia yang menjadikan Indonesia sebagai objek kajiannya yang tidak kenal dengan beliau,” tuturnya.

Salah satu jasa besar almarhum yang dipandang Anwar adalah transformasi UIN Jakarta yang dilakukan saat menjabat rektor. Bukan hanya secara fisik, Azyumardi juga dinilai berhasil menumbuh suburkan budaya akademik dan ilmiah di kalangan dosen dan mahasiswa. Sehingga mengangkat UIN Jakarta menjadi sebuah Perguruan Tinggi Islam yang bergengsi dan rujukan studi Islam.

Sebagai sesama putra Minangkabau, Anwar juga mengenang almarhum sebagai sosok yang peduli dengan budaya Sumatera Barat. Salah satu peninggalannya adalah Kongres Kebudayaan Minangkabau yang akan dilaksanakan akhir tahun ini.

Rasa kehilangan juga disampaikan mantan Ketum Muhammadiyah Din Syamsuddin. Din menyebut kepergian almarhum sebagai kehilangan bagi bangsa Indonesia dan dunia Islam.

”Almarhum adalah cendekiawan Muslim yg telah menebar hikmah kebijaksanaan, dan ilmu pengetahuan yg bermanfaat bagi pembangunan peradaban utama di Dunia Islam,” kata Din. jp

Pelimpahan berkas perkara Ferdy Sambo dkk diterima Kejagung

Pelimpahan berkas perkara Ferdy Sambo dkk diterima Kejagung

Terasberita9.com – Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung terima pelimpahan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Berkas perkara dengan lima tersangka itu, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo, telah dilakukan perbaikan sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.

Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejaksaan Agung Agnes Triani mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan berkas tersebut pada Rabu (14/9). ”Betul pada Rabu (14/9) pukul 11.30 WIB, kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka FS dan kawan-kawan untuk dilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya,” kata Agnes seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Jumat (16/9).

Kelima berkas tersebut adalah tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi. Menurut Agnes, sebelum dilimpahkan kembali, jaksa peneliti melakukan koordinasi sebagai tindak lanjut pengembalian berkas (P-19) dari jaksa ke penyidik Polri.

”Dari hasil koordinasi kami sebelum petunjuk tertulis, sebagian sudah dipenuhi penyidik. Lalu berkas masuk, kami sedang teliti,” terang Agnes.

Dia mengatakan, berkas yang telah masuk dan diterima JPU kembali diteliti apakah sudah sesuai dengan petunjuk yang diberikan jaksa oleh penyidik.

”Apabila petunjuk kami sudah dipenuhi kami akan nyatakan lengkap. Apabila belum dipenuhi kami akan segera berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka pemenuhan petunjuk yang belum terpenuhi,” papar Agnes.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap I tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf pada Jumat (19/8). Setelah diteliti selama 14 hari, jaksa penuntut umum menyatakan berkas belum lengkap (P-18) dan dikembalikan dengan petunjuk jaksa (P-19) pada Kamis (1/9).

Sementara itu, Jampidum Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka Putri Candrawathi pada Senin (29/8). Berkas dikembalikan untuk dilengkapi penyidik pada Kamis (8/9).

Kini berkas perkara kelima tersangka telah dilimpahkan kembali oleh penyidik ke jaksa penuntut umum pada Rabu (14/9). Selanjutnya penyidik menunggu jaksa penuntut untuk meneliti berkas perkara apakah sesuai petunjuk dan dinyatakan lengkap atau (P-21).

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, jika berkas selesai diteliti dan dinyatakan lengkap atau P-21, dilanjutkan dengan tahap II, yakni pelimpahan berkas perkara disertakan dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti.

”Kalau sudah dikembalikan lagi dari penyidik ke JPU, diteliti kembali kemudian kalau dinyatakan lengkap P-21 yang diikuti dengan tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka perkara,” tutur Ketut.

Dalam perkara itu kelima tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, dan atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. jp

Kemenkumham Indra minta Jokowi pilih ASN internal jadi dirjen imigrasi

Kemenkumham Indra minta Jokowi pilih ASN internal jadi dirjen imigrasi

Terasberita9.com – Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) periode 2009-2011 M Indra meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih ASN internal untuk menjadi Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham. Dia menyebut, banyak ASN yang selama ini menapaki karier di bidang keimigrasian.

“Saya kira itu imigrasi itu satu profesi yang dilandasi satu undang-undang dan itu pekerjaan yang sifatnya khusus. Di sana jadi dirjen, selain bicara leadership tapi profesionalisme juga diperlukan di situ,” kata Indra kepada wartawan, Rabu (14/9).

Dia menyebut, banyaknya permasalahan di imigrasi karena selama ini pimpinan Imigrasi dipilih dari orang luar. Akibatnya, tidak menguasai sepenuhnya persoalan di imigrasi. Belum lagi karakter orang yang menjadi Plt tidak mau mendengarkan orang lain dan tidak mau belajar.

“Syarat pemimpin itu dia itu kan sebenarnya harus menguasai secara teknis dan substansi itu jelas. Dia harus tahu dari hulu sampai hilir kerjaan imigrasi, dia harus tahu apa persoalan di imigrasi. Ia harus mengenali anatomi organisasi terus mengenali SDM tentunya,” jelas Indra.

Meski demikian, dirinya tidak anti terhadap orang luar menjadi Dirjen Imigrasi. Dia juga mengakui banyak orang memiliki kapasitas untuk menjadi Dirjen Imigrasi. Hanya saja, lebih baik memberikan SDM di internal atua berkarir di Imigrasi yang memiliki kapasitas menjadi Dirjen.

“Jadi kalau menurut saya, jadi Dirjen lebih baik memilih orang dalam, ada yang sudah eselon 1 kok, ada yang sudah S3 eselon 1, kenapa nggak dipilih. Jadi kenapa mesti ngambil dari luar. Jadi sepertinya organisasi Kemenkumham ini batu loncatan dari luar untuk mendapat apalah gitu yah,” ucap Indra.

Selain itu, kata Indra, jika Dirjen Imigrasi dipimpin oleh orang dalam, maka memberikan optimisme kepada mahasiswa Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan ASN karir di Direktorat Imigrasi. Terlebih, Poltekim merupakan lembaga pendidikan tinggi kedinasan di lingkungan Kemenkumham, yang menyelenggarakan pendidikan profesional kedinasan, terutama diarahkan pada penerapan keahlian, dan ilmu pengetahuan di bidang keimigrasian.

“Beri mereka kesempatan dan tanggung jawab untuk bisa menyelesaikan amanah itu secara baik dan benar,” pungkas Indra.

Sebagaimana diketahui, Plt Dirjen Imigrasi Kemekumhan Widodo Ekatjahjana mendapat sorotan setelah disentil Presiden Jokowi yang mengakui mendapat banyak laporan jelek mengenai kinerja layanan Imigrasi, terutama terkait visa on arrival (VoA) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas). Jokowi pun meminta Imigrasi berubah total atau semua pejabatnya diganti. jp

Menag cari solusi atasi polemik pembangunan gereja di Cilegon

Menag cari solusi atasi polemik pembangunan gereja di Cilegon

Terasberita9.com – Kementerian Agama (Kemenag) tengah mencari solusi untuk mengatasi masalah polemik pembangunan gereja di Cilegon, Banten. Dalam waktu dekat, Kemenag akan mengundang sejumlah pihak termasuk Wali Kota Cilegon untuk membahas ini.

“Kita akan diskusikan solusinya dengan Wali Kota Cilegon dan tokoh masyarakat. Saya mengundang mereka untuk bertemu pada 14 September mendatang,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Selasa (13/9).

“Saya sudah terima laporan dari tim, undangan pertemuan di kantor Kementerian Agama ini sudah dikirim ke para pihak, termasuk Wali Kota Cilegon,” sambungnya.

Pihak lain yang diundang, antara lain Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, dan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden. Dari internal Kemenag, akan hadir Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Banten, Plt. Dirjen Bimas Kristen Kemenag, dan Kepala Kantor Kemenag Kota Cilegon.

Menurut Yaqut, persoalan ini perlu didudukkan secara jernih dan tidak emosional. Untuk itu, pertemuan para stakeholders terkait sangat penting untuk menyamakan persepsi persoalan dan menyelesaikan masalahnya.

“Beragam perspektif akan kita diskusikan bersama, baik dari aspek regulasi, kesejarahan, dan masing-masing relevansinya dalam konteks kehidupan kebangsaan masa kini. Insya Allah solusi terbaiknya akan bisa segera dicapai,” imbuhnya.

Yaqut yakin akan ada solusi terbaik. Sebab, semangat hidup beragama adalah mendekatkan manusia kepada Tuhan. Semakin dekat dengan Tuhan, semakin sempit ruang bagi manusia untuk saling membenci dengan lainnya. Insya Allah akan ada solusi terbaiknya,” tandasnya. Jp

Bharada E jalani terapi trauma usai dipaksa menembak Brigadir J

Bharada E jalani terapi trauma usai dipaksa menembak Brigadir J

Terasberita9.com – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dikabarkan kondisinya sudah semakin baik pasca menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Namun, dia disebut masih mengalami trauma atas peristiwa tersebut.

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, kliennya saat ini lebih banyak mendekatkan diri kepada Tuhan. Dia juga telah menjalani terapi psikologi selama 1,5 jam untuk menghilangkan traumanya.

“Kita lihat masih ada trauma,” kata Ronny saat dihubungi, Senin (12/9).

Oleh karena itu, Ronny meminta kepada Bareskrim Polri agar Bharada E diberi waktu untuk bertemu dengan keluarganya. Paslanya, sejak ditahan dalam kasus ini, dia belum pernah bertemu dengan keluarga.

“Kita akan minta supaya klien saya bisa dipertemukan dengan orang tua untuk menguatkan mental, memulihkan trauma, nanti kita akan minta ke kepolisan,” jelasnya.

Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Candrawathi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.

“RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.

Sedangkan Putri terekam CCTV berada di di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J. “(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. jp