Teras berita9,Jakarta – Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan kebijakan tarif listrik naik untuk golongan rumah tangga di atas 3.500 volt ampere (VA) hanya berdampak kecil untuk konsumsi rumah tangga. Namun, dampak psikologisnya lebih besar karena dapat mendorong kekhawatiran terhadap kenaikan biaya hidup.
“Sebenarnya efeknya kecil ke konsumsi. Tapi dampak psikologisnya tentu lebih besar dimana rumah tangga yang sudah mulai berbelanja saat pandemi melandai jadi khawatir akan ada kenaikan biaya hidup dalam beberapa bulan kedepan,” ujar Bhima saat dihubungi Tempo pada Jumat, 1 Juli 2022.
Menurut dia, situasi tersebut akan membuat masyarakat kelas atas lebih banyak melakukan saving atau menabung. Padahal, kata Bhima, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada September 2021, kelompok dengan 20 persen pengeluaran paling atas berkontribusi sebesar 45,7 persen dari total konsumsi secara nasional.
“Imbasnya DPK (dana pihak ketiga) nasabah kakap akan naik, dan ini sebenarnya kontraproduktif bagi pemulihan ekonomi,” ujar Bhima.
Tarif listrik bagi golongan non-subsidi naik mulai Jumat, 1 Juli 2022. Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Menteri ESDM Nomor T-162/TL.04/MEM.L/2022 tertarikh 2 Juni 2022.
Bhima menyatakan saat ini yang terpenting adalah beberapa golongan industri, seperti perhotelan, restoran, dan rumah tangga di bawah 1.300 VA masih ditahan kenaikan tarif listriknya. Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan kenaikan tarif listrik itu merupakan bentuk penyesuaian dari melonjaknya indikator ekonomi makro.
Di samping itu, pemerintah bersama PLN menjaga stabilitas ekonomi di tengah naiknya inflasi di sejumlah negara. “(Kenaikan tarif listrik) Demi menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, mengendalikan inflasi serta memperkuat stabiliitas perekonomian nasional,” tutur Darmawan seperti dikutip dari Bisnis, kemarin, 30 Juni 2022.
Sementara itu PLN menyebut sejak 2017, tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan. Merujuk pada aturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kenaikan tarif listrik dibebankan kepada para pelanggan rumah tangga mampu non-subsidi yang menggunakan daya listrik sebesar 3.500 VA ke atas.(Tmp)