Terasberita9.com, Bangkalan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan memberlakukan izin kegiatan pemungutan amal jariah di jalan raya. Hal itu sesuai dari Peraturan Menteri Sosial Nomor 345 Tahun 2022 tentang Pengumpulan Uang dan Barang.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bangkalan Didik Yanuardi mengatakan dalam peraturan dijelaskan kegiatan pemungutan amal harus minta izin kepada pemerintah setempat. Tak hanya itu, hasil yang dikumpulkan juga dilaporkan secara berkala. Jika tidak, pemerintah dengan tegas akan membubarkan aktivitas pemungutan amal.
“Jika tidak memiliki izin kami akan bubarkan aktivitas pemungutan amal. Kami akan koordinasi dengan tim, seperti Satpol PP,” katanya.
Didik menyampaikan, walaupun kegiatan tersebut bersifat kemanusiaan dan pemberi amal juga ikhlas, namun secara aturan hasil pemungutan amal di tengah jalan tetap dilaporkan kepada pemerintah setempat.
“Memang sumbangan dari masyarakat. Tapi masyarakat juga harus tahu hasil dan penggunaanya seperti apa,” kata dia.
Kegiatan pemungutan amal di jalan raya tidak bebas kapan saja. Namun, lanjut Didik, pemerintah akan memberikan jangka waktu kegiatan tersebut berlangsung. Hal itu akan tertuang dalam surat izin yang dikeluarkan pemerintah.
“Tidak seenaknya kapan saja, kasihan pengendara juga takut merasa terganggu,” tuturnya.
Hasil laporan pemasukan dan penggunaan yang disampaikan ke pemerintah merupakan pertanggungjawaban pihak yayasan atau perkumpulan yang memungut amal di jalan. Uang yang terkumpul lebih dari 500 juta harus diaudit oleh akuntan publik.
“Laporan keuangan harus jelas. Kalau uang amal yang dikumpulkan di atas Rp 500 juta diaudit oleh akuntan,” katanya. pemk