Terasberita9,Jember-Bank Jatim kembali kebobolan. Setelah Cabang Malang dan Sidoarjo, kali ini giliran Bank Jatim Cabang Jember yang kebobolan Rp4,7 Miliar.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim langsung menahan tersangkanya berinisial MIN (58), yang tak lain kepala Bank Jatim Cabang Jember periode Maret 2015 sampai dengan 17 April 2019.
Tersangka korupsi Bank Jatim Cabang Jember lainnya adalah MY (53) selaku Direktur CV Mutiara Indah dan NS (59) selaku Komanditer CV Mutiara Indah Jember.
Modus tersangka membobol Bank Jatim Cabang Jember dengan cara kredit macet modal kerja pola Keppres oleh CV Mutiara Indah Jember.
Atas perbuatan tersangka, dugaan kerugian negara dari kasus ini kurang lebih Rp4,7 miliar.
“Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim,” kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati kepada wartawan, termasyk Zona Surabaya Raya (Pikiran Rakyat Media Network), Kamis 23 Juni 2022.
Kajati Mia Amiati menerangkan, kasus berawal pada 21 April 2015 saat NS memerintahkan MY mengajukan kredit atau pinjaman modal kerja pola keppres kepada bank plat merah Cabang Jember sebesar Rp 6 miliar menggunakan CV Mutiara Indah.
Guna memperlancar proses pengajuan pinjaman, NS dan MY membuat dokumen cessie pembayaran pekerjaan dan kontrak pekerjaan proyek yang tidak ada.
Proyek itu, lanjut Mia, yaitu revitalisasi dan destinasi wisata siap kunjung taman air gua Sunyaragi dengan harga borongan Rp9.309.000.000.
Setelah menerima kelengkapan berkas permohonan kredit, MIS mendisposisi kepada OH selaku penyelia agar kredit diproses sesuai ketentuan.
Lalu ditindaklanjuti oleh OH dengan memerintahkan kepada WP dan ASR selaku analis untuk berkoordinasi dengan kantor pusat, karena nilai plafon tersebut merupakan kewenangan dari kantor pusat.
“Pada 7 Agustus 2015 Bank Kantor Pusat mengirimkan surat perihal persetujuan permohonan penambahan plafon kredit modal kerja Keppres atas nama CV Mutiara Indah yang semula Rp2,2 miliar menjadi seluruhnya menjadi Rp4,7 miliar,” terangnya.
Masih kata Mia, bahwa sampai dengan jangka waktu pinjaman berakhir, CV Mutiara Indah tidak pernah mengangsur maupun membayar pelunasan pinjaman sejumlah Rp4,7 miliar beserta bunga pinjaman.
Saat itu juga dinyatakan macet sampai saat proses penyidikan oleh Kejaksaan, CV Mutiara Indah tidak pernah mengangsur maupun melunasi pinjaman ke Bank.
Dari proses penyidikan, sambung Mia, bahwa pemberian kredit modal kerja pola keppres merupakan perbuatan melanggar hukum.
Hal itu dikarenakan pemberian kredit tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan melanggar ketentuan.
“Akibat dari pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur, telah merugikan keuangan negara sejumlah kurang lebihRp4,7 Miliar,” tegasnya.
Ditambahkannya, dalam penyidikan ini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dari pengembangan. Ini baru yang punya tanggung jawab wewenang yang utamanya.
Sebab, Mia mengaku dalam prosesnya tentu ada yang diperintah dan melaksanakan perintah, serta ada yang turut serta melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.
“Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” pungkas Mia Amiati. (zsr)