Terasberita9,Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membebaskan pajak bumi dan bangunan atau PBB bagi rumah warga Ibu Kota yang nilai jual objek pajak atau NJOP-nya dibawah Rp 2 miliar.
Disamping membebaskan pajak bumi dan bangunan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan sejumlah diskon atau pemotongan PBB untuk periode pembayaran tertentu.
Pembebasan PBB dan juga diskon pajak itu tercantum pada Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
Untuk NJOP di atas Rp 2 miliar terdapat faktor pengurang dan selain rumah tinggal, dibebaskan sebesar 15 persen.
Insentif ini diberikan dalam rangka pemulihan ekonomi masyarakat setelah dua tahun dihantam pandemi Covid-19. Pemprov DKI, kata Anies, memerlukan anggaran yang tak sedikit untuk penanggulangan dan penanganan pandemi.
“Di era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah COVID-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta,” ujar Gubernur Anies.
Terdapat keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi. Dalam peraturan yang ia tanda tangani, Anies memberi keringanan angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp100 Juta.
Daftar kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan sebagai berikut:
- Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022
- Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi.
- NJOP s.d. < Rp.2Miliar : Dibebaskan 100%.
- NJOP > Rp.2Miliar: diberikan Faktor Pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10%.
- b) Selain rumah tinggal, dibebaskan sebesar 15%.
- Kebijakan Pembayaran PBB 2022
- Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi
- Tahun Pajak 2022:
- Diberikan potongan 15% apabila membayar pada bulan Juni – Agustus 2022.
- Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan September – Oktober 2022.
- Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November 2022.
Sanksi dihapus 100% untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.
- Tahun Pajak 2013-2021:
- Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan Juni – Oktober 2022.
- Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November – Desember 2022.
- Sanksi dihapus 100%.
- Angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp 100 Juta.
- Tahun Pajak 2022:
- Diberikan potongan 15% apabila membayar pada bulan Juni – Agustus 2022.
- Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan September – Oktober 2022.
- Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November 2022.
- Sanksi dihapus 100% untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.
- Tahun Pajak 2013-2021:
- Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan Juni – Oktober 2022.
- Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November – Desember 2022.
- Sanksi dihapus 100%.
Sejalan dengan transformasi digital pembayaran pajak, SPPT PBB-P2 Tahun 2022 dapat diperoleh masyarakat Jakarta secara elektronik melalui e-SPPT pajak online di halaman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt.
Anies mengatakan pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memperkuat ekonomi di DKI Jakarta. Karena itu, Anies mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif dan kemudahan yang diberikan Pemprov DKI.(Tmp)