https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Gugatan Berkah ke MK Dinilai Cacat Hukum – terasberita9

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Gugatan Berkah ke MK Dinilai Cacat Hukum

Gugatan Berkah ke MK Dinilai Cacat Hukum

Bintang Pos, SURABAYA – Gugatan pasangan Khofifah-Herman (Berkah) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap bentuk kepanikkan. Bahkan menurut Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Airlangga (Unair), Himawan Estu Bagijo, gugatan itu cacat hukum.

Gugatan yang dilayangkan oleh pasangan Berkah dinilai tidak sesuai dengan Undang Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilukada. Dalam perhelatan pilkada, bila menemukan pelanggaran tentunya menindaklanjutinya harus sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.

“Jika pasangan Berkah menemukan pelangaran tentu dilaporkan ke jajaran pengawas pemilu yang paling bawah seperti panitia pengawas pemilu (panwaslu) di tingkat kabupaten/kota. Setelah itu kasus tersebut baru ditindaklanjuti di tingkat provinsi,” terangnya.

Karena cacat hukum, seharusnya MK mengambil sikap atas gugatan tersebut. “Harus digugurkan gugatan itu. Proses pengawasan pilkada itu hirarki dari panwaslu kabupaten, Bawaslu Jatim baru melaporkan ke MK. Kalau ini kan melompat,” tandas Himawan.

Dia juga mengkritisi tuduhan yang dilontarkan kubu Berkah, yang tidak disertai dengan bukti konkrit. Kalau tuduhan tersebut hanya bersifat opini maka kemungkinan besar MK akan menolak gugatan itu. Terlebih lagi bertentangan dengan Undang Undang.

“Kalau memang Berkah menuding ada penggelembungan suara, politik uang dan penyalahgunaan wewenang ya harus disertai bukti, saksi, kejadiannya kapan dan itu harus konkrit. Karena ini persoalan hukum bukan sekedar pembangunan opini saja,” ujarnya.

Himawan menilai, perhelatan pesta demokrasi pada 29 Agustus lalu berjalan cukup adil meski tingkat partisipasi pemilih tidak sampai 70 persen. Bahkan Bawaslu Jatim mencatat, selama perhelatan Pilgub Jatim tidak ada pelanggaran yang signifikan. (okz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *