https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Hotel Merritus Langgar Garis Sempadan Jalan – terasberita9

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Hotel Merritus Langgar Garis Sempadan Jalan

Hotel Merritus Langgar Garis Sempadan Jalan

Bintang Pos, Surabaya – Maraknya pembangunan gedung hotel di Surabaya sepintas bisa menjadi bukti bahwa perekonomian di Kota Pahlawan telah berkembang dengan baik. Namun sayangnya, hal ini tidak dibarengi dengan penataan yang baik pula. Terbukti, sejumlah anggota Komisi C DPRD Surabaya sempat melontarkan pernyataan keras yang kemudian melakukan sidak terhadap sejumlah bangunan hotel  di Jl Basuki Rahmat dan Embong Malang yang ternyata diketahui melanggar garis sepadan bangunan (GSB).
Berdalih bahwa masih beberapa bulan menjabat sebagai Kadis, Agus Imam Sonhaji menyampaikan terimakasih atas berbagai kritikan dan teguran anggota komisi C terkait sejumlah bangunan yang diduga kuat telah melanggar GSB dan sejumlah reklame yang bermasalah.

“Sebagai pejabat yang baru, kami mengucapkan terimakasih atas masukannya, dan kami merasa terbantu jika anggota komisi C berkenan untuk melakukan sidak ke lokasi sejumlah bangunan yang ditengarai melanggar garis sepadan bangunan, karena hal ini akan memberikan support yang baik bagi kami untuk melakukan tugas dan wewenang kami,” ujar Agus, Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang kota Surabaya kepada komisi C DPRD Surabaya, Selasa (28/5/2013).

Beberapa saat kemudian, rombongan anggota komsisi C bertolak menuju Jl Basuki Rahmat untuk melakukan isnpeksi mendadak (sidak). Hasilnya ternyata didapati sebuah aktifitas proyek pembangunan hotel Ibis yang di tengarai tidak memenuhi syarat Amdal lalin karena entrance (masuk) dan ekstrance (keluar) langsung mengarah ke jalan raya.

“Saya minta Dishub Surabaya lebih ketat lagi dan bila perlu dikaji ulang dalam mengeluarkan ijin amdal lalin terhadap bangunan apapun terutama hotel yang berada di jalan-jalan protokol padat kendaraan seperti ini, karena jika tidak maka dampaknya akan menambah kemacetan di kota Surabaya yang setiap tahunnya semakin parah,” ucap Sachirul Alim Anwar, ketua komisi C DPRD Surabaya.

Rombongan anggota dewan yang didampingi dinas CKTR dan Dishub Surabaya ini terus berjalan menuju ke depan gedung Hotel Merritus di jl Basuki Rahmat. Di situ ternyata benar bahwa pagar tembok bangunan hotel yang menutupi hampir seluruh tampak depan juga akhirnya dikritisi dewan di samping bangunan kanopi yang dituding melanggar atusran garis sepadan jalan (GSB).

“Coba Anda lihat sendiri, bangunan hotel Merritus ini sudah sesuai aturan atau tidak, sudah pagarnya tembok menutupi hampir seluruh tampak depannya, Anda juga bisa lihat sendiri bahwa kanopi yang berupa bangunan beton itu jelas melanggar aturan GSB. Saya minta hal ini untuk ditertibkan,” ucap Sachirul Alim kepada Agus Sonhaji.

Sebelumnya Agus Sudarsono, wakil ketua komisi C DPRD Surabaya, meminta agar Pemkot tidak tebang pilih dalam mengetrapkan aturan perda, siapapun pemilik atau backingannya.

“Saya minta dinas terkait terutama Dinas Cipta karya dan tata tuang serta Satpol-PP untuk secara tegas memberlakukan aturan perda soal keberadaan bangunan di kota Surabaya, siapapun pemilik dan orang di belakangnya jika melanggar aturan, sikat saja, kami tidak perduli, aturan harus ditegakkan. Jika ada yang tidak terima, suruh saja datang ke ruangan ini (ruang komisi C-red), karena jika tidak Surabaya ini akan menjadi milik segelintir orang yang punya duit,” tegas Agus.(brj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *