https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Indonesia Abstain Soal Traktat Perdagangan Senjata – terasberita9

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Indonesia Abstain Soal Traktat Perdagangan Senjata

Indonesia Abstain Soal Traktat Perdagangan Senjata

Bintang Pos, Surabaya – Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa di Jakarta, Rabu, 4 April 2013 menyatakan penjualan senjata membuat konflik di dunia makin berlarut-larut dan mengakibatkan jatuhnya korban yang besar di kalangan masyarakat sipil. Akan tetapi, pemerintah memilih bersikap abstain soal traktat yang mengatur soal perdagangan senjata global tersebut.

Traktat tersebut dibahas dalam sidang Majelis Umum PBB di New York, Amerika Serikat, Selasa, 2 April 2013. Perjanjian itu akhirnya disetujui melalui voting dengan hasil 154 suara menyatakan setuju, tiga menolak, dan 23 abstain.

Tiga negara yang menolak traktat itu adalah Iran, Suriah, dan Korea Utara. Negara yang bersikap abstain seperti Indonesia, antara lain Rusia dan Cina, yang dikenal sebagai dua negara produsen senjata terbesar.

Alasan pemerintah Indonesia bersikap abstain karena perjanjian itu mensyaratkan soal hak asasi manusia di dalamnya. “Draft yang dihadapan kita seolah-olah memberikan kesan bahwa ekspor alat persenjataan ini ada semacam kondisionalisasinya, yang mengaitkannya dengan pelanggaran HAM,” kata Marty usai melakukan pertemuan dengan Menteri Luar Negeri Australia Bob Carr dan Menteri Pertahanan Australia Stephen Smith di Jakarta, kemarin.

Dia menampik anggapan sikap tersebut menyiratkan adanya keberatan Indonesia karena perdagangan senjata dikaitkan dengan isu HAM. “Permasalahannya, kita tidak bisa memberikan semacam status hukum kepada pandangan yang menyatakan penjualan senjata itu ada kondisionalitas. Prakondisi ini akan melanggar undang-undang,” kata Marty.

Dia menambahkan, penetapan kondisionalitas itu bertentangan dengan pasal 43 ayat 5 Undang Undang No. 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan yang menyatakan Indonesia melarang impor senjata apabila ada kondisionalitas politik yang menyertainya.

Dengan bersikap abstain, kata Marty, Indonesia juga memberikan kesempatan untuk mempelajari traktat penjualan senjata global dari berbagai dimensi, termasuk politik dan hukum. “Ini menunjukkan kita sangat berhati-hati dan tidak gegabah,” katanya.

Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menambahkan, Indonesia sudah memiliki regulasi yang mengatur industri pertahanan serta ekspor-impor senjata. “Kita berpegang pada peraturan itu,” katanya.

Menteri Luar Negeri Australia Bob Carr, usai bertemu Marty mengatakan, Australia akan menjadi negara pertama yang menandatangai traktat tersebut. Ia menyebut perdagangan senjata ilegal di dunia sudah sangat mengkhawatirkan. Namun dia menghormati posisi yang diambil Indonesia.

Pembahasan soal traktat perdagangan senjata di forum PBB tersebut merupakan buah dari kampanye enam tahun koalisi organisasi non-pemerintah, termasuk Amnesty International dan Oxfam.

Menurut taksiran Amnesty International dan Oxfam, perdagangan senjata global diperkirakan bernilai antara US$ 60 miliar dan US$ 70 miliar per tahun. Sedangkan jumlah orang yang terbunuh akibat senjata ilegal sekitar 750.000 orang per tahun.(tem-pgh)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *