https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Inilah Pembelaan Mantan Ketua DPRD Trenggalek – terasberita9

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Inilah Pembelaan Mantan Ketua DPRD Trenggalek

Inilah Pembelaan Mantan Ketua DPRD Trenggalek

Bintang Pos, Surabaya – Suasana mengharukan mewarnai jalannya sidang perkara dugaan korupsi penyisihan dana saku kunker milik anggota DPRD, yang melibatkan ketua DPRD Trenggalek (non job), Sanimin Akbar Abas sebagai terdakwa.

Sebagian besar keluarga dan pendukung terdakwa yang menjadi pengunjung sidang, meneteskan air mata haru, saat Akbar membacakan nota pembelaan (pledoi) yang disusunnya sendiri.

Dalam nota pledoinya, Akbar menuding tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Trenggalek, telah menjadikan dirinya sebagai korban politik dan hukum. Ia pun menceritakan kondisi psikologis dan sosial, yang dialami anak istrinya akibat perkara korupsi yang diakui Akbar telah difitnahkan kepada dirinya.

“Tiap pagi, saat saya mau berangkat kerja, anak saya yang masih duduk di bangku SD, selalu berpesan kepada saya untuk tidak korupsi, karena korupsi itu menurutnya perbuatan maling dan dosa. Dan pesan dari buah hati saya tersebut saya jadikan acuan untuk melangkah berhati-hati terhadap godaan tindakan korupsi. Kok malah sekarang saya dipaksa JPU duduk dikursi pesakitan sebagai terdakwa perkara korupsi yang tak pernah saya lakukan,” terang Akbar membacakan nota pledoi dengan mata yang berkaca-kaca menahan tangis.

Ia pun mengaku tidak pernah memerintahkan pemotongan dana saku kunker milik anggota DPRD, pemotongan itu sudah berlangsung sejak 1999-2009, saat ketua dewan dijabat oleh Dawam Ismail, Hardijo dan Sukono. “Malah saat ketua dewan saya jabat, penyisihan uang saku milik anggota dewan, mengalami penurunan, dari 5 persen menjadi 3 persen, itupun yang memotong bendahara Sekwan, bukan saya. Dengan berhasilnya saya dikorbankan menjadi terdakwa, tujuan JPU tercapai, saya tidak bisa mengikuti Pilkada lagi, jelas ini ada kepentingan politik dalam penanganan proses hukum ini,” terang Akbar.

Keputusan penurunan pemotongan itupun juga berdasarkan rapat pimpinan DPRD lainnya, tanpa kehadiran Akbar. ”Penurunan pemotongan berdasarkan putusan rapat pimpinan dewan pada tanggal 30 Juni 2010, yang dihadiri Kholik, Lamudji, Miklasiati (ketiganya pimpinan dewan.red), Muhtarom (staf sekwan) dan Siwi Wahono (bagian risalah persidangan DPRD), tanpa kehadiran saya selaku ketua dewan, lah kok malah saya sekarang yang dikorbankan,” terang Akbar.

Soal peruntukan, Akbar mengatakan penyisihan uang saku tersebut dialokasikan sebagai dana taktis, untuk membiayai kebutuhan dewan yang tidak dicover oleh APBD. Selain untuk membiayai perayaan peringatan hari besar nasional, dana taktis itu digunakan juga untuk kegiatan sosial, membantu korban bencana alam dan keluarga dewan yang mengalami kesusahan, sakit atau kematian.

“Kalau anggota dewan mengaku tidak mengetahui peruntukan dana taktis, hal itu merupakan tindakan memutar balikan fakta, semua tahu dan menikmatinya, bahkan dari beberapa anggota dewan ada yang meminjam dana tersebut untuk kepentingan pribadinya,” ujar Akbar.

Ditemui usai sidang, Wahid Nurohman, anggota tim penasehat hukum Akbar mengatakan, bahwa Akbar layak bebas. Karena dalam hal ini tidak ditemukan kerugian negara seperti yang didakwakan JPU. “Yang disisihkan itu uang pribadi para anggota dewan, untuk urunan membiayai kebutuhan kegiatan DPRD yang tidak ditanggung oleh APBD, semua peruntukan jelas, dan pemotongan itu sudah berjalan sebelum terdakwa menjabat sebagai ketua dewan. Selain itu, tidak pernah ada pernyataan keberatan dari anggota dewan selama ini. Keterangan saksi ahli pun mengatakan bahwa hal itu merupakan persetujuan secara diam-diam,” terang Wahid.

Sedangkan, jaksa Ridwan, ketua tim JPU mengatakan bahwa pihaknya tetap pada tuntutannya, yaitu 6 tahun kurungan penjara. Sidang yang diketuai Ahmad Fauzi selaku ketua majelis hakim ini, ditunda Selasa, 30 Juli 2013 mendatang, dengan agenda pembacaan putusan vonis kepada terdakwa.

Perlu diketahui, terdakwa Saniman Akbar Abbas yang juga ketua DPC PDIP Trenggalek itu didakwa melanggar pasal 12 e dan f Undang-undang 20 tipikor. Ia didakwa JPU karena diduga telah memotong perjalanan dinas DPRD Trenggalek sejak tahun 2010 hingga pertengahan tahun 2012, dengan total pemotongan Rp 263 juta. (brj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *