https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Izin Usaha Dicabut jika Minimarket Jual Miras – terasberita9

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Izin Usaha Dicabut jika Minimarket Jual Miras

Izin Usaha Dicabut jika Minimarket Jual Miras

Jakarta – Kementerian Perdagangan kembali menegaskan terkait peraturan Permendag Nomor 06 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Peraturan ini melarang penjualan minuman keras di minimarket.

Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen, Widodo mengatakan peraturan tersebut juga berlaku di wilayah Bali, yang banyak dikunjungi wisatawan sekali pun.

“Tidak menutup kemungkinan untuk menjual minuman keras, tapi kalau itu ditemukan maka itu adalah pelanggaran dan ini bisa dilakukan pencabutan izin usaha,” ujarnya di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2015.

Widodo menjelaskan, minuman keras dilarang dijual di minimarket pinggir jalan atau yang rentan di beli oleh anak-anak dan pembeli yang di bawah umur.

Menurutnya sanksi pencabutan izin usaha ini merupakan sanksi paling besar karena menutup usaha sama dengan menutup kesempatan untuk berwirausaha.

“Pencabutan itu lebih besar loh dibandingkan sanksi lainnya, karena begitu izin dicabut semua barang itu nggak bisa lagi dijual,” tuturnya.vns

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *