https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Kasus Anak Gugat Ibu Kandung Happy Ending – terasberita9

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Kasus Anak Gugat Ibu Kandung Happy Ending

Kasus Anak Gugat Ibu Kandung Happy Ending

Bintang Pos, Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, akhirnya menghentikan sidang kasus nenek Artija yang dituduh mencuri kayu oleh anak kandungnya, Manisah.

Majelis hakim menyatakan tuntutan atas kasus pencurian kayu yang dialamatkan kepada warga lingkungan Gempal, Keluarahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari itu, tidak dapat diterima.

Ketua Majelis Hakim, Ari Satyo Rancoko, saat persidangan, Kamis kemarin, mengatakan, penghentian sidang berdasarkan surat pencabutan perkara dari Kejaksaan Negeri Jember dan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Selain Artija, terdakwa lainnya, yakni Ismail (anak Artija) dan Syafi’i (anak Ismail) juga dibebaskan.

Ketika hakim mengetukkan palu tanda tamatnya persidangan, Artija tak kuasa membendung air mata. Perempuan berusia 70 tahun itu pun langsung berdiri dari tempat duduknya dan menyalami majelis hakim, diikuti anaknya, Ismail, dan cucunya, Syafii.

Seraya menangis, Artija juga mengucapkan terima kasih kepada tiga anggota majelis hakim yang menyidangkan kasus ini. “Terima kasih ya Allah. Ampuni saya ya Allah,” ucap Artija.

Sementara itu, Manisa mengaku terkejut atas keputusan tersebut. Bahkan dia mengaku tidak menyangka bila sidang telah selesai digelar. Meski sudah berdamai dengan ibu kandungnya.

“Saya ini sedang menunggu pengacara saya, dari tadi belum datang. Masa sidangnya sudah selesai,” kata Manisah.

Soal putusan majelis hakim, Manisah enggan berkomentar. “Saya konsultasikan dulu dengan pengacara saya,” ujarnya.

Sedangkan penasihat hukum terdakwa, Abdul Haris Afiant, mengatakan, keputusan majelis hakim sudah sangat adil dan bijaksana. “Kami berharap setelah ini tidak ada lagi kasus seorang anak yang memidanakan ibu kandungnya. Ini yang terakhir,” tukasnya.

Konflik keluarga antara anak dan ibu kandungnya sebenarnya sudah berakhir damai pada akhir April 2013. Konflik terjadi hanya karena sepele, yakni kakak kandung Manisah, Ismail, dan ipar, Syafii, diduga mencuri empat kayu bayur dan sejumlah pohon bambu di lahan milik Manisah. Namun, kedua saudara Manisa itu mengaku menebang pohon disuruh Artija.

Proses perdamaian itu difasilitasi oleh Kapolres AKBP Jayadi, Kepala kejaksan Negeri Aris Surya. Manisah, yang sudah menjanda, itu juga menyatakan mencabut laporan pidananya atas Artija, Ismail, dan Syafi’i, ke polisi.

“Saya kasihan sama ibu, saya sayang ibu. Dengan ikhlas saya cabut laporan itu demi ibu saya termasuk kakak dan keponakan demi orangtua saya juga,” ungkapnya.

Artija pun memaafkan apa yang telah dilakukan Manisah serta anak-anaknya. “Saya memaafkan Manisah. Pokoknya sekarang rukun. Saya ingin anak-anak saya rukun,” ucap Artija, dalam bahasa Madura.(snd-kba)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *