Terasberita9.com,Surabaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menyiapkan pelaksanaan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik peserta Pemilu 2024 2 pada 2 Agustus hingga 11 September 2022.
Anggota KPU Kota Surabaya Soeprayitno di Surabaya, Selasa, mengatakan pelaksanaan verifikasi administrasi (vermin) tersebut seiring diundangkannya PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Sebelum masuk tahapan vermin, diawali pendaftaran partai politik dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh partai politik pada 1-14 Agustus 2022. Untuk sesi ini menjadi ranah KPU (pusat),” kata Soeprayitno.
Mengenak pendaftaran parpol, ada peran atributif dari KPU RI ke KPU provinsi serta kabupaten/kota. Begitu juga ada tugas bagi KPU RI, provinsi, dan kabupaten/kota.
“Saya selaku Divisi Teknis dan Penyelenggaraan baru saja mengikuti bimbingan teknis yang digelar KPU. Membersamai dalam bimtek, Divisi Rencana dan Data, Kasubbag Tekmas, serta operator Sipol (Sistem Informasi Partai Politik (Sipol),” kata Nano, sapaan Soeprayitno.
Pascabimtek, lanjut dia, yang akan dilakukan adalah sosialisasi internal KPU Kota Surabaya mengenai Sipol serta teknis vermin. Disusul rencana sosialisasi kepada lintas parpol dan Badan Pengawas Pemilu (Pemilu).
“Sebagaimana info dari pimpinan di KPU saat bimtek, dalam waktu dekat akan terbit juknis. Selanjutnya kami bentuk helpdesk dalam rangka melayani petugas penghubung yang nantinya diberi mandat parpol,” ujar dia.
Kendati pembentukan help desk masih menunggu juknis, KPU Surabaya juga tetap melayani permintaan informasi seputar pendaftaran partai politik.
“Sudah menjadi keharusan dan mengedepankan tagline KPU Melayani, kami siap memberikan informasi di kantor. Silakan saja datang ke kantor,” kata Nano. Brj