https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Kejati Rampas Ratusan Software Bajakan – terasberita9

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Kejati Rampas Ratusan Software Bajakan

Kejati Rampas Ratusan Software Bajakan

Bintang Pos, Surabaya – Rencana Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim untuk merampas atau menyita ratusan software komputer bajakan dari CV Burung Nuri yang menjadi barang bukti dalam proyek korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di 558 sekolah dasar (SD) di Kabupaten Probolinggo, akhirnya dilakukan.

Kasi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, Rohmadi, mengatakan bahwa penyitaan tersebut berdasarkan hasil pendalaman penyidikan dari keterangan dari tiga saksi yang telah dipanggil sebelumnya.

“Mereka (para saksi) mengakui bahwa software komputer yang didistribusikan ke ratusan SD penerima bantuan DAK tersebut palsu tanpa lisensi dan tidak bisa dipakai,” katanya.

Untuk diketahui, munculnya penyimpangan proyek ini sudah terjadi sejak proses lelang. Pemenang lelang, CV. Burung Nuri, ternyata tidak memegang surat rekomendasi resmi penyuplai software, perangkat lunak komputer.

Di sisi lain, informasi menyebutkan bahwa CV Burung Nuri juga mengikutkan CV Verro yang diduga fiktif. Verro sengaja dipasangkan agar terkesan tender proyek dilelangkan, tapi diatur agar Burung Nuri yang menang. Dalam proses ini, diduga ada kerjasama nonprosedural dengan panitia lelang.

“Kemungkinan bakal ada tersangka baru, yang jelas barang bukti telah diamankan, tinggal menunggu waktu saja,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Jatim menetapkan mantan Kepala Dinas pendidikan Kabupaten Probolinggo, RS, juga MN, RF, dan EW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan TIK di 558 SD di Kabupaten Probolinggo senilai Rp 14,2 miliar, Maret 2012 lalu.

Diduga, ada ketidakberesan lelang, yakni  pada aplikasi lelang yang dijadikan satu paket dan harga perkiraan sendiri (HPS) disusun tak sesuai ketentuan. Selain itu, ada indikasi mark up, barang TIK tidak sesuai spesifikasi, dan proses evaluasi dianggap tak transparan. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 4 miliar.(brj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *