https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Komnasdik Mintakan Police Line Ke Polda Jatim – terasberita9

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Komnasdik Mintakan Police Line Ke Polda Jatim

Komnasdik Mintakan Police Line Ke Polda Jatim

Bintang Pos, Surabaya – Penjualan aset pasca kudeta yang dilakukan Ir. Abdul Zikri MM,yang menggulingkan IK Sandhy dari YPTS di tahun 2005, membuat orang-orang yang dulu ‘disingkirkan’ gerak. Merasa terpanggil untuk melakukan normalisasi kampus merekapun megadukan ke Komisi Nasional Pendidikan (KOmnasdik).

“Kami benar-benar prihatin melih at kampus ITATS kini sepi dari kegiatan belajar mengajar. Bahkan lebih mengenaskan lagi, sejumlah asset bernilai miliaran sudah beralih kepemilikan, seperti tanah depan kampus tsudah dijual 7 miliar, timur kampus 3,5 miliar, juga tanah di tambak sumur terjual 1,5 miliar, dan menyusul asset-aset lainnya. Bahkan kampus ITTAS kabarnya sudah ditawarkan ke pihak ketiga senilai 500 miliar dan kabarnya sudah ditawar 300 miliar,” tegas kunjung Wahyudi, mantan Sekretaris YPPS kubu Ir Kadariman, Jumat (2/8/2013).

Dan upaya itu membuahkan hasil, komnasdik pada 17 juli 2013 akhirnya menunjuk kuasa hukumnya Gedijanto, SH untuk melakukan langkah-langkah pembicaraan dengan pihak yang kini memegang yayasan. Walau hasilnya masih nihil.

Padahal, pasca dirinya mendapat mandat dari Kmmnasdik, kita langsung turun ke lapangan. Selain menggelar pembicaran dengan pihak-pihak yang bertikai yang tak membuahkan hasil, juga melakukan investigasi ke lapangan. “Dan hasilnya kami menemukan adanya mafia pendidikan di kampus ITATS Surabaya,” jelasnya.

Temuan data mafia pendidikan itu kental terlihat dalam proses hukum akta Dading (perdamaian) fiktif . Dan untuk kasus ini sudah dilaporkan Kunjung Wahyudi, yang mengklaim sebagai pemegang statuta sah ke Polda Jatim 24 Juni 2013 dengan terlapor Ir. Abdul Zikri, Ir. Soetikno Hadiwidjojo, dan Notaris Ariek Wijayanto tentang tindak pidana menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik sesuai pasal 266 KUHP mulai berjalan.

Polda melalui surat Nomor : B/5611/VII/2013/Ditreskrimum tanggal 08 Juli 2013 yang ditandatangani Kombes Drs. Bambang Kristiyono (Dirreskrimum) memberitahukan melimpahkan penyidikan perkara tersebut ke Polres Sidoarjo. Hal itu untuk memudahkan proses penyidikan perkara dan Ditreskrimum Polda Jatim akan mengikuti perkembangannya.

Gede melihat salah satu pihak yang menandatangani Akta Dading yakni Ir. Soetikno Hadiwidjojo, mengaku dan mengatasnamakan Ketua Pengurus YPTS sudah mengundurkan diri sebelum Akta tersebut dibuat. Tidak hanya itu, Ir. Soetikno Hadiwidjojo sedang mendekam di Rutan Medaeng karena menjalani tahanan PN Surabaya selaku Terdakwa II dalam perkara pidana register Nomor : 2650/Pid.B/2006/PN.Sby. Pasal nomer 57 ayat 4 UU tentang Yayasan berbunyi yang berhak menandatangani suatu perjanjian adalah dewan pembina dan surat kuasa yang dipegang Ir. Abdul Zikri dari Muhadi tidak sah.

“Pasalnya sejak tahun 1980 Muha di sudah tidak jadi dewan pembina YPTS. Jadi selain ada unsur pidana, terbitnya Akta Dading tersebut juga melanggar UU tentang Yayasan dan Kepatutan,” jelas Advokat yang berkantor di jalan Ngaglik tersebut.

Karena segala upaya telah dilakukan, sementara pembicaraan yang di inginkan juga tidak mendapat tanggapan. Pihaknya berusaha memintakan police line ke Polda Jatim. “Ini kita lakukan agar asset-aset ITATS tidak dijual, dan bisa segera melakukan normalisasi di kampus,” tegasnya.(brj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *