https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Mendagri Minta Aparat Tindak Tegas Pelanggaran Prokes – terasberita9

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Mendagri Minta Aparat Tindak Tegas Pelanggaran Prokes

Mendagri Minta Aparat Tindak Tegas Pelanggaran Prokes

Manado – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian berpesan kepada aparat keamanan di Provinsi Sulawesi Utara agar bertindak tegas pada sisa massa kampanye, pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 sampai rekapitulasi perhitungan suara dalam mencegah terjadinya kerumuan massa dan menegakkan aturan protokol kesehatan.

“Kita masih ada dua hari lagi kampanye, jaga agar kampanye ini tidak terjadi kerumunan apalagi konflik, kekerasan, kemudian tanggal 6, 7, dan 8 (Desember) adalah masa tenang,” kata Mendagri melalui pernyataan tertulisnya pada saat menjadi Inspektur pada Apel Pergeseran Pasukan Dalam Rangka Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Polda Sulut, Jumat (4/12/2020).

Mendagri juga menekankan agar pada massa tenang Pilkada tidak boleh ada kegiatan kampanye apapun. “Tidak boleh ada kegiatan kampanye dalam bentuk apapun, terjadi pembersihan semua alat peraga, spanduk, baliho yang menampilkan pasangan-pasangan calon, semua sudah harus bersih, dan tanggal 9 (Desember) nanti kita akan memasuki tahapan inti yaitu pelaksanaan pemungutan suara,” tegasnya.

Mendagri juga menjelaskan bahwa proses pemungutan suara sudah diatur sedemikian rupa agar masyarakat aman dari paparan Covid-19. Misalnya, masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) tidak boleh lebih dari 500 orang.

Para pemilih juga akan diundang sesuai dengan jam jam tertentu yang akan dimulai pada 07.00 sampai 13.00 waktu setempat. Tak hanya itu, baik petugas dan pemilih juga harus menggunakan alat pelindung Covid-19.

“Petugas TPS harus menggunakan alat pelindung Covid-19, mulai dari sarung tangan, masker, face shield, bahkan untuk mereka yang dikarantina di rumah sakit harus memakai APD lengkap seperti pakaian astronot itu,” ujarnya.

“Kemudian pemilih yang datang mereka nanti lihat apakah mereka pakai masker atau tidak, kalau tidak pakai masker akan disiapkan masker oleh KPU, tempat cuci tangan juga disiapkan,” pungkasnya. beritajatim

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *