Terasberita9.com, Bangkalan – Meskipun wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terus melandai, Dinas Peternakan (Disnak) Kabupaten Bangkalan tetap melakukan pemeriksaan ketat terhadap lalu lintas hewan ternak antar pulau atau provinsi. Namun saat ini sudah mulai ada kelonggaran dibandingkan sebelumnya.
Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Hewan (Keswan) Dinas Peternakan (Disnak) Bangkalan Ali Makki, mengungkapkan bahwa saat ini pengiriman sapi keluar daerah sudah mulai bisa dilakukan. Kebijakan itu, menyusul adanya permintaan sapi Madura dari sejumlah wilayah.
“Memang sudah ada kebijakan pelonggaran lalu lintas ternak rentan PMK, kebijakan itu menyusul adanya permintaan sapi Madura dari wilayah Kalimantan. Tetapi kami sudah melakukan koordinasi dengan pedagang baik pedagang Madura dan Kalimantan, sesuai jawaban surat dari Provinsi Jawa Timur (Jatim) ada petunjuk teknisnya,” ungkapnya.
Menurutnya, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pengiriman ternak rentan PMK. Diantaranya, hanya untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan daging. Artinya ternak yang dikirim, wajib langsung masuk ke rumah potong hewan (RPH). Sebab, untuk kebutuhan lainnya masih belum diperbolehkan.
“Pengiriman hanya untuk kebutuhan daging saja, langsung masuk ke RPH untuk dipotong. Kalau untuk kebutuhan peternakan atau dikembangbiakkan, maka belum diperbolehkan. Makanya permintaan pengiriman ternak harus jelas, wajib menyertakan surat dari Provinsi dan Kabupaten untuk memastikan lalu lintasnya,” imbuh Makki.
Selain itu, pengiriman hanya berlaku pada wilayah dengan status darurat PMK sama. Ada batasan dalam pengiriman, misalnya wilayah zona merah hanya diperbolehkan lalu lintas ternak pada wilayah zona merah. Berbeda dengan wilayah yang sudah zona hijau, mereka sudah bebas mengirim kesemua daerah, tetapi dilarang mendatangkan dari wilayah zona merah.
“Pengiriman ternak juga tidak bisa dilakukan untuk semua wilayah. Kalau misalnya wilayah pengiriman itu zona merah, berarti hanya bisa dikirim ke wilayah zona merah juga. Kalau dari hijau ke zona merah masih bisa, tapi sebaliknya tidak. Kalau di Jatim ini zona merah semua, maka tidak bisa sembarangan untuk lalu lintas ternaknya,” pungkasnya. pemk