https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Mutasi Guru SD Sesuai SK Bupati – terasberita9

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Mutasi Guru SD Sesuai SK Bupati

Mutasi Guru SD Sesuai SK Bupati

Bintang Pos, Surabaya – Sebanyak 12 guru SDN Sooko 1 yang dimutasi Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto merupakan imbas dari Peraturan No 43 Tahun 2013 tentang Pengabungan Satuan Pendidikan. Dari peraturan tersebut muncul SK Bupati 188.45/523/416-012/2012 Nomen Klatur Satuan Pendidikan SDN Kabupaten Mojokerto.

Kepala Bidang Ketenagaan, Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Mujiono mengatakan, SK Bupati tersebut untuk mengabungkan SDN yang ada di Kabupaten Mojokerto. “Dari 491 SDN yang ada digabung menjadi 386 SDN sehingga penataan ini akan berpengaruh pada semua termasuk guru,” ungkapnya, Senin (15/07/2013) tadi siang.

Di Kabupaten Mojokerto, total guru SDN sebanyak 2.511 orang dan penjaga serta staf sebanyak 130 org. Sebanyak 2.381 guru dimutasi. Pasalnya, lanjut Mujiono, ada sekolah yang kelebihan guru dipindah ke sekolah yang kekurangan guru. Mutasi tersebut merupakan usulan UPT sehingga muncul angka jumlah guru yang dimutasi.

“Mutasi ini sesuai pertimbangan usulan dari Kepala UPT dan pengawas. Alasan mutasi sendiri adalah lebih ke efektivitas kerja sehingga pemerataan berjalan ideal. Tidak ada jual beli mutasi karena dari awal saya sudah mengimbau agar tidak terjadi jual beli. Sampai saat ini belum ada laporan, jika ada maka ada sanksi organisasi sesuai pelanggarannya,” jelasnya.

Sebelumnya, sebanyak 12 guru di SDN Sooko 1 dimutasi. Namun dari 12 guru yang dimutasi tersebut, hanya sebanyak tujuh guru yang mengisi jumlah mutasi guru yang dimutasi tersebut. Akibatnya, selain wali murid kecewa juga Kepala Sekolah (Kepsek) membuat kebijakan sendiri. (bjt)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *