https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Nakes Gadungan Diamankan Satreskrim Polresta Mojokerto – terasberita9

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Nakes Gadungan Diamankan Satreskrim Polresta Mojokerto

Nakes Gadungan Diamankan Satreskrim Polresta Mojokerto

Mojokerto, Seorang tenaga kesehatan (nakes) gadungan diamankan anggota Satreskrim Polresta Mojokerto. Pelaku atas nama Catur Purwanto ini, menerima perawatan maupun tindakan medis keliling ke rumah warga sejak bulan Januari 2021 lalu.

Penangkapan warga Dusun Kembangan, Desa Mojojajar KecKecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto ini berdasarkan dari laporan masyarakat. Jika pelaku yang hanya lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) jurusan Elektronik ini, mengaku sebagai nakes dan melayani masyarakat yang sakit.

Pelaku melakukan aksinya karena memiliki pengalaman bekerja di sebuah klinik kesehatan. Berbekal pengamanan tersebut, sejak bukan Januari 2021 lalu, pelaku melayani warga yang sakit dengan menerima perawatan atau tindakan medis berupa mendiagnosa penyakit.

Memberikan pengobatan dan pemasangan infus kepada pasien yang menderita sakit secara pribadi dari rumah ke rumah. Pelaku diamankan petugas pada, Selasa (3/8/2021) sekitar pukul 14.00 WIB di rumah yang beralamat di Dusun Kembangan, Desa Mojojajar, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

Sumber beritajatim.com di internal Polresta Mojokerto mengatakan, berdasarkan buku catatan pasien, praktek kedokteran pelaku dimulai pada tanggal 24 Januari 2021 sampai dengan tanggal 3 Agustus 2021 lalu. “Setelah mendapatkan informasi dan dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan,” ungkapnya, Selasa (10/8/2021).

Masih kata sumber, tarif yang dibandrol pelaku rata-rata pelayanan pengobatan di rumah antara Rp150 ribu sampai dengan Rp200 ribu per hari. Rata-rata pasien ditangani atau dilakukan perawatan infus dan injeksi di rumah pasien kurang lebih 3 sampai 4 hari dengan biaya antara Rp500 ribu sampai dengan Rp700 ribu.

“Untuk pasien dengan tarif paling mahal yaitu pasien Covid-19 yang dirawat di rumah selama kurang lebih 14 hari dikenakan tarif sebesar Rp2,2 juta. Setelah diamankan, pelaku CP mengaku lulusan STM jurusan Elektro dan tidak mempunyai latar pendidikan nakes serta tidak mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Ijin Praktik (SIP) kedokteran maupun keperawatan,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan seorang pasien berupa satu buah bekas bungkus obat merk Samtacid, satu buah bekas bungkus obat merk Domestrium 10 mg, satu buah bekas bungkus obat merk Omeproksil, satu buah bekas bungkus obat merk Samcodin dan satu set infus beserta cairannya yang telah terpakai.

“Dari tangan pelaku turut diamankan uang tunai senilai Rp700 ribu, 2 buah buku control pasien, 69 jenis obat oral, 38 jenis alkes, 15 jenis obat injeksi dan 7 jenis cairan infus. Pelaku dijerat Pasal 78 Jo pasal 73 ayat (2) UU No.29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, Pasal 73 ayat (2) dan Pasal 78 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp150 juta,” terangnya. [brj]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *