https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Nyaleg Parpol Lain, 2 Anggota DPRD Jatim Belum Mundur – terasberita9

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Nyaleg Parpol Lain, 2 Anggota DPRD Jatim Belum Mundur

Nyaleg Parpol Lain, 2 Anggota DPRD Jatim Belum Mundur

Bintang Pos, Surabaya – Menjelang penetapan daftar caleg tetap (DCT) pemilu legislatif (pileg) pada Agustus mendatang, delapan dari sepuluh anggota DPRD Jatim yang harus mundur karena maju nyaleg dari parpol lain telah melayangkan surat pengunduran diri. 
Ternyata tinggal dua orang yang belum, yakni Feriyal Naftalin Zahra (anggota F-PD yang nyaleg melalui PKB) dan Marcus Remiasa (anggota Fraksi Hanura Damai yang nyaleg melalui Gerindra).

Sementara delapan anggota Dewan Jatim lainnya, yakni Anwar Sadad, Imam Ghozali Aro, Ahmad Firdaus Fibrianto, Akik Zaman, dan Rasyad Manaf (F-PKNU pindah Gerindra). Dan Anna Luthfie (F-PAN pindah nyaleg lewat Hanura), Haryono Abdul Bari (F-PD pindah nyaleg lewat Gerindra), serta M Nizar Zahro (F-PPPR pindah nyaleg lewat Gerindra) sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada pimpinan DPRD Jatim melalui sekretaris DPRD Jatim.

Hal ini diungkapkan Sekretaris DPRD Jatim Sukardo. “Sudah hampir semua. Tinggal dua saja sepertinya yang belum menyerahkan surat pengunduran diri,” jelasnya, Minggu (26/5/2013).

Bahkan, khusus Haryono Abdul Bari (F-PD), proses PAW (pergantian antar waktu) pun sudah berjalan karena pengajuan pengunduran dirinya lebih awal daripada yang lain
Informasi dari internal F-PD DPRD Jatim juga menyebut bahwa sebenarnya ada satu lagi anggota F-PD yang sudah diusulkan PAW oleh Partai Demokrat, yakni, Suhartin.

Namun, karena anggota Komisi C DPRD Jatim itu tidak maju lagi di pileg 2014, maka dirinya menggugat keputusan partai, sehingga diberi keringanan tak jadi di PAW dan bisa menghabiskan masa jabatan sebagai anggota DPRD Jatim dari F-PD hingga Agustus 2014 mendatang atau selama satu periode penuh.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jatim Abdul Halim Iskandar menyatakan bahwa karena sudah menjadi aturan, bahwa anggota legislatif saat ini yang maju caleg pada pileg 2014 melalui partai lain wajib mengundurkan diri dari anggota legislatif, maka diharapkan semua pihak mau mematuhi. “Jadi, saya kira sudah seharusnya tidak ada masalah. Karena mereka memang harus memilih salah satu, menghabiskan masa jabatan tapi tidak bisa nyaleg lagi atau mundur tapi bisa nyaleg lagi di pileg mendatang,” tegas politisi asal Jombang ini

Terpisah, Badan Kehormatan (BK) DPRD Jatim dalam waktu dekat juga akan berkonsultasi dengan KPU RI. Tujuannya adalah untuk menanyakan soal bagaimana mekanisme bila ada anggota dewan yang bandel tak mau mengundurkan diri kendati sudah pindah ke partai lain. “Dari pada berpolemik dan saling mengeluarkan pendapat pribadi, kami berpendapat sebaiknya langsung ditanyakan saja ke KPU RI,” tukas Ketua BK DPRD Jatim Bambang Gatot Djajaprana.

Setelah mendapat hasil, lanjut Bambang, pihaknya akan langsung menyosialisasikan kepada seluruh anggota dewan. “Biar semuanya bisa melihat seperti apa regulasinya. Jadi, kelihatan nantinya siapa yang melanggar dan siapa yang tidak,” tambah politisi asal Partai Gerindra ini.

Sementara itu, Komisioner KPU Jatim Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan Informasi, Nadjib Hamid menegaskan bahwa formulir BB5 (pengunduran diri dari anggota legislatif) merupakan kewajiban persyatan bagi caleg yang pindah partai. “Alasannya, tidak mungkin satu orang bisa dicalonkan dari dua parpol,” dalih Nadjib. Masa perbaikan berkas pencalegan Pileg 2014, paling lambat 1 Agustus 2013. Konsekuensinya, jika ada bacaleg yang pindah partai belum memproses surat pengunduran diri, maka KPU Jatim menyatakan tak memenuhi syarat (TMS).(brj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *